
Ada Hantu Dapat Proyek
Mukomuko — Siluman hantu yang mengerjakan proyek jalan dari Desa Semundam menuju Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko ,karena masyarakat tidak mengetahui proyek apa namanya yang sedang bekerja sekarang ini untuk menghamparkan batu koral yang bercampur pasir dan juga perusahaan mana yang mengerjakan proyek jalan itu,Karena tidak ada papan merek proyek yang terpasang disekitar jalan yang sedang dibangun tersebut namun yang pasti proyek jalan itu adalah proyek dari PU Propinsi Bengkulu.
Begitu juga dengan pekerjaan dari kontraktor yang tidak jelas itu mereka hanya sebatas menghamparkan pasir barcampur koral disepanjang jalan yang tidak jelas apa nama proyek itu,pengoralan atau Telpot atau pengaspalan namun yang jelas pihak pekerja dari kontraktor siluman itu hanya sebatas menghamparkan batu koral bercampur dengan pasir (Sirtu) dan menggilas dengan alat berat sedangkan dasar dari jalan yang mau dikoral tidak dibersihkan atau disekrap terlebih dahulu dan pihak kontraktor hanya main hantam kromo saja sedangkan dasar dari jalan yang sedang dikerjakan itu sebelumnya sudah pernah proyek pengerasan sebelumnya oleh pihak Pemkab Mukomuko.
Menyikapi proyek pembangunan jalan dari Desa Semundam menuju Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko disinyalir pihak Kontraktor dan pihak Dinas PU Propinsi Bengkulu telah melanggar ketentuan Keppres nomor 80 tahun 2003 dan pihak Dinas sudah termasuk pembohongan publik karena masyarakat tidak mengerti proyek jalan ini apakah proyek politik dan dana nya berasalal dari kantong pribadinya Agusrin selaku Gubernur Bengkulu yang terpilih pada saat sekarang ini apakah dana APBD Propinsi Bengkulu atau dana Siluman hasil dari Korupsi Agusrin tidak dimengerti ,karena dari mana datangnya dana untuk proyek itu tidak jelas begitu juga dengan pengawas proyek juga tidak tahu sama sekali entah dari Dinas instansi mana proyek siluman tersebut berasal, karena tidak jelas indititas proyek tersebut, masyarakat berharap kepada Kapolda dan Kajati Propinsi Bengkulu agar dapat memantau kelokasi Proyek jalan dari Desa Semundam menuju Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat ini kalau ada temuan yang bersipat KKN tolong tindak kontraktor nakal dan termasuk dengan pengawas dari kegiatan Dinas mana proyek pengoralan jalan itu.
Karena pihak Dinas dan Kontraktor telah berani kangkangi Keppres No,30 Tahun 2003,karena pihak pengawas dari pihak Dinas instansi di Propinsi Bengkulu hampir semuanya kebal hukum ada juga asumsi dari masyarakat bawa para pengawas ikut-ikutan nakal apa lagi para PPTK dari Dinas PU Propinsi Bengkulu masyarakat berprasangka bahwa para pengawas mencontoh pemimpinnya yang berjiwa korup umumnya pekerjaan proyek di Propinsi Bengkulu banyak yang tidak jelas indititas proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Siluman namun tidak ada teguran oleh pihak penegak hukum yang terkait di Propinsi Bengkulu pada umumnya. (HM)