Agusrin Najamudin Diduga Merampok Tanah Milik Masyarakat Bengkulu


    BENGKULU — BPN dan Pemerintah Provinsi Bengkulu di duga menggelapkan uang Negara untuk pembebasan tanah lokasi STAIN Bengkulu seluas 73,8 hektar. Sertifikat STAIN yang di keluarkan oleh BPN pada tahun 1984 seluas 73,8 hektar diduga kuat rekayasa, pasalnya hasil investigasi Wartawan Metro indonesia Sidi Hartono saat survey di lapangan.

    Lokasi STAIN hanya diperkirakan lebih kurang 30 hektar dan itupun didalam lokasi tersebut masih banyak tanah milik masyarakat yang masing masing memliki bukti kepemilikan tanah yang sah (SKT). Salah satunya adalah M. Ishak Rahman yang memiliki tanah seluas 2 hektar yang juga di serobot oleh pemerintah Provinsi bengkulu, padahal tanah tersebut tempat M. Ishak Rahman berladang, tanam tembakau dan lain-lain yang digarap semenjak tahun 1977.

    Tahun 1980 di buatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan terus digarap hingga tahun 2009. Pada tahun 2005-2006 salah satu kontraktor membeli tanah di lokasi milik M. Ishak rahman untuk mengurug lokasi lapangan terbang Bandara Fatmawati Bengkulu.

    “Sehingga sebagian lokasi tanah saya menjadi datar, yang sekarang ada bangunan pemerintah provinsi untuk pasar malam waktu acara MTQ tahun 2010, awalnya tidak saya kasih, tapi karena waktu itu pak Gubernur Agusrin Najamudin sendiri yang bilang kepada saya sudahlah tanah ini jangan jangan dipermasalahkan, saya akan selesaikan dan silakan bikin surat permohonan ganti rugi ke Sekda dengan harga Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) permeter persegi,tapi sampai sekarang tidak dibayar-bayar," tutur M. Ishak Rahman kepada wartawan Metro Indonesia.

    Sementara menurut Fauzan Rahim Asisten II Provinsi Bengkulu bahwa ganti rugi tanah tersebut sudah dibayar pada tahun 2004 sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk 30 orang pemilik tanah di STAIN yang menuntut melalui kuasa mereka sdr Ikhsan dan kata Ikhsan untuk M.Ishak Rahman memang tidak memberikan kuasa kepadanya.

    Sedangkan menurut Asnawi alamat Asisten I, bahwa lokasi STAIN seluas 73,8 hektar itu sudah di bebaskan pada tahun 1984 yang waktu itu oleh pemda Bengkulu Utara. Lantas wartawan Metro Indonesia menanyakan data pembebasan tersebut,jawab Asnawai alamat,coba tanya dengan pihak
STAIN. Tetapi pihak STAIN sendiri juga tidak dapat memperlihatkan data pembebasan tersebut kepada wartawan dengan berbagai macam alas an diantaranya data tersimpan di lemari berkas dan yang pegang kuncinya sedang keluar kota.

    Lain halnya dengan Darussalam Kepala Biro Pemerintahan yang dulunya menjabat sebagai Asisten I ketika ditemui oleh M.Ishak Rahman di ruang kerjanya,beliau mengatakan, "Saya kira sudah beres dan selesai dibayar, surat permohonan ganti rugi ini baru saya ketahui sekarang. Okelah berkas ini akan saya hadapkan dengan Gubernur" Kata Darussalam yang waktu itu di saksikan oleh Wartawan Metro Indonesia.

    Tetapi sudah tiga bulan ini baik Gubernur Agusrin, Asnawi alamat, Fauzan Rahim, Darussalam dan Hamsyir Lair (Sekda) di hubungi melalui handphone tidak ada yang mau terima apalagi menjawab SMS. Ketika ditemui di kantor tidak ada di tempat dan kata ajudan beliau sedang rapat di luar, di saat ketemu di luar mereka saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab.

    Lantas dikemanakan sebenarnya uang pembebasan ganti rugi tanah lokasi STAIN 73,8 hektar dan uang untuk pelaksanaan MTQ 2010 yang informasinya Rp.32 millyar...??? masa hanya digunakan untuk bikin bangunan pasar malam di atas tanah milik M.Ishak Rahman yang diperkirakan cuma menelan biaya 20jt. Oleh karena itu aparat penegak hukum wajib menyelidiki dugaan kasus penyimpangan ini.

Kirim Komentar Anda...!!

 Back


 












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola