Dugaan Suap dan Rekayasa Data Tender Proyek 

Ketua dan Sekretaris Dilaporkan ke Polisi

 

    Sangihe, SULUT — Hasil tender proyek 28 paket pada kantor Dispora Kabupaten Sangihe diduga sarat dengan KKN sehingga telah terjadi kasus suap menyuap maupun rekayasa data pada hasil tender atau lelang proyek  tersebut. Karena persoalan ini sangat merugikan bagi sekelompok para pengusaha atau kontraktor maka mereka mengambil langkah untuk melaporkan hal ini pada Polres Sangihe.

    Hasil pemantauan wartawan Metro Indonesia di lapangan mendapatkan hasil, bahwa diduga Ketua dan Sekretaris Panitia melakukan hal hal yang bertentangan dengan Kepres 80 2003 sebagai barometer untuk pelaksanaan tender proyek. Misalnya Tugas Panitia dan KPA sebelum pelaksanaan tender atau lelang proyek dimulai atau diadakan harus menanda tangani Fakta Integritas dimana hal ini dituangkan dalam Risalah Penjelasan No 03/PPBJ-DISPORA/DAK/2010 tanggal 07 September 2010 serta didalam Kepres 80 pasal 9 wajib untuk dilaksanakan karena didalam Fakta Integritas ini tercantum kesepakatan antara Panitia, KPA, dan Kontraktor dimana masing-masing pihak tidak akan melakukan KKN.

 

                            Meylani F.S. Dirks

    Melapor kepada pihak berwajib apabila terdapat indikasi KKN dalam proses ini,melaksanakan pekerjaan secara bersih dan transparan serta memberi hasil yang terbaik, jika ada yang melanggar apa yang ada pada Fakta Integritas akan dikenakan sanksi moral, Administrasi, ganti rugi dan pidana.

    Tapi kenyataan yang didapat dilapangan ternyata pada saat pelaksanaan tender atau pelelangan proyek tersebut Fakta Integritas hanya ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak menanda tanganinya hal ini mengundang tanya beberapa kontraktor.
Selain itu terdapat kejanggalan pada pengumuman hasil tender atau lelang proyek SD Inpres Lapango pada tanggal 29 September 2010 dimana yang memenangkannya CV. Nusa Utara Jaya, Panitia tidak menanda tanganinya sementara dalam Kepres 80 2003 pengumuman lelang keabsahannya harus ditanda tangani oleh panitia tender.

    Salah seorang kontraktor yang melaporkan hal ini kekantor polres sangihe Meylani F.S. Dirks Direktur CV. Mukont Prima kepada wartawan Metro Indonesia mengatakan, bahwa kenapa hal ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah menjadi kebiasaan dalam setiap lelang atau tender proyek oknum-oknum panitia melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat merugikan orang banyak.
Dikatakannya, sebaiknya saat melakukan proses lelang atau tender proyek panitia harus benar-benar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati pada saat penjelasan proses lelang atau tender, pernyataan ini dikuatkan oleh Direktur CV. Aneke Johana Eka Sandel, bahwa persolan ini harus benar benar diseriusi  oleh polres sangihe karena ini persoalan yang sangat besar dampaknya menjurus pada tindakan KKN.

    “Karena ini persoalan KKN  yang menjurus pada tindakan perekayasaan data maka kami mengambil langkah untuk melaporkan pada pihak yang berwajib sehingga oknum oknum panitia seperti ini harus diambil tindakan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku, jika ini dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan  mehalalkan aturan yang salah untuk diterapkan pada setiap acara tender atau pelelangan proyek, maka kami berharap kepada aparat Kepolisian Resort Sangihe untuk benar benar mengseriusi laporan kami demi tegaknya keadilan dikabupaten Sangihe,” ungkap Sesie panggilan akrab Direktur CV. Mukont Prima.

    Sementara CV. Alger dengan Direkturnya Erik Mulalinda kepada wartawan Metro Indonesia mengatakan, bahwa saat mengikuti Tender atau Lelang proyek SD Ben Darat sekretaris panitia Benny Kansil memintakan uang sebesar Rp.1Juta sebagai jatah untuk panitia, sementara dalam Ketentuan  Risalah Pelelangan atau Kepres 80 2003 hal seperti itu tidak dibenarkan karena bukan persoalan besarnya uang yang diminta akan tetapi prilaku seperti ini sudah terdapat indikasi yang  menjurus pada tindakan penyuapan.

    “Saya juga saat mengikuti tender proyek SD Ben Darat ditelepon oleh pak Beny sebagai sekretaris panitia untuk memintakan uang sebesar Rp. 1 Jt yang katanya untu jatah panitia,” ujar Direktur CV. Alger tersebut.

    Ketua Panitia Tender Atau Lelang Proyek Dispora Kabupaten Sangihe F.J.A. Tuntulalo, SIP kepada wartawan Metro Indonesia mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan oleh panitia itu sesungguhnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai Fakta Integritas awal sesungguhnya sudah ditanda tangani oleh KPA akan tetapi untuk para kontraktor tidak sempat ditanda tangani karena keburu KPA berangkat kejakarta.

    “Apa yang dilakukan panitia itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Kepres 80 2003, soal Fakta Integritas sesungguhnya awal sudah ditanda tangani oleh Kuasa pengguna Anggaran akan tetapi untuk para kontraktor tidak sempat ditanda tangani karena KPA proyek ini berangkat kejakarta,” jelas Angki panggilan akrab ketua panitia.

    Mengenai dugaan kasus suap sekretaris panitia Benny Kansil membantah dengan tegas bahwa hal itu perlu pembuktian, karena dirinya merasa tidak pernah meminta atau menerima uang dari kontraktor berapapun besarnya, ini hanya sebuah issu yang dapat menjatuhkan nama baiknya. “Tidak benar saya menerima uang dari kontraktor sejumlah Rp. 1 Juta, itu hanya sebuah issu yang menjurus ke hal fitnah untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas saya dimata masyarakat,” tambah Benny. (Janis)



Kirim Komentar Anda...!!













 © 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola