Biaya Ujian Nasional Ditanggung Pemerintah

 

H. Musyahrim, MM
Kadisdik Prov. Kaltim

     Samarinda, Kaltim — Biaya untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang dijadwalkan mulai 16 April 2012, ditanggung oleh pusat dan daerah, sehingga pihak sekolah tidak diperkenankan memungut biaya dari wali murid atau orang tua siswa.

     "Biaya penyelenggaraan UN tingkat pusat terdapat 15 item, biaya UN tingkat provinsi ada 10 item yang pembiayaannya dari Dana Dekosentrasi dan APBD provinsi, sedangkan tingkat kabupaten dan kota ada delapan item dengan sumber biayanya dari pusat dan dari APBD masing-masing," tutur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, H Musyahrim di Samarinda. Dikatakannya bahwa untuk 15 item biaya penganggaran dari pusat itu meliputi penyiapan Permendikbud dan Pos UN, Rakor dan sosialisasi kebijakan, sosialisasi UN ke daerah-daerah, penyusunan soal UN dan pembuatan master copy.

     Kemudian penggadaan "master copy" bahan UN dan kebutuhan lain yang terkait berikut pengirimannya ke provinsi, penggandaan hingga pendistribusian bahan UN ke penyelenggara tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya, pemantauan kesiapan UN, visitas percetakan, pengumpulan nilai ujian sekolah, pemantauan pelaksanaan UN, penskoran hasil UN, analisis hasil UN, publikasi hasil UN, pencetakan blanko, dan penerbitan SK bentuk blanko ijazah.

     Khusus item yang dilakukan dengan biaya dari Provinsi Kaltim meliputi pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke daerah-daerah, pengelolaan dan penerbitan kartu peserta UN. Item selanjutnya adalah, penggandaan dan pendistribusian Permendikbud tentang UN, sosialisasai dan kerjasama dengan pihak terkait, pemindaian lembar jawaban oleh penyelenggara tingkat provinsi.

     Item berikutnya yang dilakukan dinas pendidikan provinsi adalah, pencetakan dan pendistribusian blanko ijazah ke satuan pendidikan (sekolah), pemantauan dan pelaksanaan UN, serta penuyusunan dan pengiriman laporan UN. Sedangkan item yang dilakukan tingkat kabupaten dan kota adalah, pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon pengawas ke sekolah, pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan.

     Penerbitan kartu pengawas UN, penggandaan dan pendistribusian Permendikbud ke sekolah, sosialisasi dan kerjasama dengan instansi terkait di kabupaten atau kota, pemantauan dan evaluasia, pemantauan aktivitas UN oleh perguruan tinggi negeri, serta penyusunan dan pengiriman laporan. Ada juga item UN yang dilakukan di tingkat sekolah, antara lain pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke dinas pendidikan di kabupaten/kota, pengisian kartu peserta UN, dan pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan di masing-masing daerah. (Zaenal)

 

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.

 















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 


This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola