Dinas DPPKAD Kab Brebes Selewengkan DBH PBB




Karena diduga dana PNPM dan ADD di Kabupaten Brebes di selewengkan, mengakibatkan pembangunan jalan terhambat, seperti di jalan yang berada di Kecamatan Kersana, Tanggungan, Jati Barang, Kabupaten Brebes.

 


     BREBES, JATENG — Informasi kepada publik memang sangat dibutuhkan semua pihak, baik itu informasi bersifat formal maupun informal, tidak terkecuali informasi yang mengarah kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Kecuali informasi yang bersifat SARA tentunya masih dibatasi sesuai permintaan pihak-pihak yang berkompten, tentunya seorang wartawan tahu menempatkan infromasi yang berimbang dan terarah kepada koridor yang ditentukan.

     Namun kadang kala seorang nara sumber, terutama di birokrasi pemerintahan, seorang pejabat kurang mengetahui sejauh mana informasi publikasi itu dibeberkan ke hadapan publik melalui media cetak dan media elektronik. Bahkan Undang-Undang yang telah ditentukan, yakni Undang-Undang no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 51, 52 dan Pasal 55, seringkali diabaikan bagi nara sumber.

     Seperti tim investigasi Metro Indonesia perwakilan Jawa Tengah baru-baru ini mendapatkan informasi tentang adanya data-data keuangan daerah Kabupaten Brebes yang disinyalir banyak terjadi mark-up, hal itu dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya informasi publikasi dari Pemerintah Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

     Ketika tim investigasi Metro Indonesia mendatangi Sekretaris Daerah Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Brebes untuk mempertanyakan data-data perencanaan pelaksanaan DBH PBB tahun 2011, namun hal itu tidak dilakukannya tanpa alasan yang kuat, justru yang diberikan hanya data hasil pendapatan PBB Daerah tahun 2011 yang belom disetor ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI.
Seharusnya seorang pejabat pemerintah kabupaten merupakan badan publik memberikan data-data yang dibutuhkan wartawan sebagai sosial kontrol dan informasi publikasi, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Sekretaris Dinas DPP KAD Kabupaten Brebes.

     Ada dugaan karena banyaknya penyelewengan dana anggaran DBH PBB Kabupaten Brebes dengan nilai sebesar Rp 33 miliar.
Kemudian juga ada dugaan penyelewengan dana di bidang lainnya, seperti PNPM dengan nilai Rp 41 miliar, ADD Rp 17,9 miliar. Tetapi pelaksanaan pembangunan di tiap-tiap pedesaan tidak berjalan dengan baik, seperti halnya pembangunan jalan dan sarana pra sarana Desa lainnya yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

     Dugaan-dugaan itu juga diperkuat dengan persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Brebes, yang mana saat ini Bupati Kabupaten Brebes dijabat Bupati sementara, yakni H. Agung Widyantoro, SH.M.Si dengan periode masa jabatan hingga tahun 2012. Tidak tertutup kemungkinan dana anggaran yang diperuntukkan pembangunan, khususnya infrastruktur bagi kepentingan masyarakat Brebes, belum terealisasi.

     Jadi, sangat disesalkan dengan masih banyaknya oknum pejabat yang tidak memberikan informasi publikasi secara transparan kepada pengguna publik, seperti media cetak atau media elektronik. Namun tim investigasi Metro Indonesia akan mendalaminya lebih jauh untuk mencari informasi tersebut, tunggu edisi mendatang. (Rusly/Udin)


Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.

















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola