METRO KALIMANTAN

Massa Dua Desa Nyaris Bentrok Bupati KKR Menghindar

Bupati Kubu Raya,
Muda Mahendrawan

Dua massa yang bentrok.

     Kubu Raya — Riak-riak masalah sengketa lahan diwilayah Kabupaten Kubu Raya (KKR) Provinsi Kalbar kerap terjadi, kali ini adalah sengketa kepemilikan lahan di Rasau Jaya Umum dan Rasau Jaya II. Sebelumnya Senin (30/1) massa dari dua desa mendatangi Kantor Camat Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

     Tujuan dari kedatangan mereka ingin bermusyawarah lahan mana yang dikatakan benar apakah itu masuk dalam Desa Rasau Umum atau Desa Rasau Jaya II, dari musyawarah tersebut tidak menghasilkan apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak yang kemudian akan kembali dibahas keesokan harinya dalam rapat di kantor bupati.

     Kepala desa rasau jaya umum Musa Zakaria ketika ditemui ditempat kediamannya mengungkapkan, masalah ini dipicu dengan adanya pihak perusahaan dari Pt. RJP yang akan memasukan tiga alat berat di wilayah desa rasau jaya umum yang hingga saat ini masalah batas desa antara desa rasau jaya umum dan rasau jaya II belum terselesaikan hingga menimbulkan pertikaian dan nyaris terjadi bentrok antar warga.

     Sudah selayaknya apabila pihak perusahaan akan melakukan aktivitas diwilayah ini harusnya berkoordinasi dulu, menyelesaikan segala sesuatunya dengan yang mempunyai wilayah dan instansi terkait lainnya agar tidak menimbukan gejolak seperti sekarang ini.  Kalaupun mereka sudah mempunyai dasar dari desa rasau jaya II apa salahnya kalau mereka menunggu dulu kejelasan masalah batas desa ini diselesaikan karena dari data yang kami miliki lokasi tersebut masih dalam wilayah rasau jaya umum. “Kami mempunyai dasar hukum yang kuat dalam kepemilikan lahan ini, sejak tahun 1976 sudah jelas administrasinya lahan ini sudah termasuk dalam desa rasau jaya umum,” tegas Musa.

     Dilanjutkan Musa, aktivitas yang dilakukan masyarakat Rasau Jaya II itu mendapat kecaman dari masyarakat Rasau Jaya Umum. Lahan itu di anggap lahan mereka, dan pelaksanaan kegiatan itu tidak diperbolehkan oleh masyarakat lain karena perusahaan tersebut tidak ada kordinasi dari pihak desa. Dari surat administratif tahun 1976 dari keterangan mengatakan diluar desa transmigrasi itu termasuk dalam desa rasau jaya umum yang berjumlah dua dusun.

     Sementara itu, Kepala Desa Rasau jaya II Lilik Suprapti mengklaim berdasarkan surat-surat administratif desa rasau jaya II mengacu kepada surat SK Dirjen penempatan transmigrasi rasau jaya II. Permasalahan ini sudah lama muncul pada tahun 2008, berbagai upaya sudah dilakukan, baik itu tembusan kepada bupati waktu itu Kabupaten Pontianak, belum menjadi Kabupaten Kubu Raya tapi belum menemukan adanya titik terang,”kata Lilik.

     Ketika disinggung, apakah ada warga desa rasau jaya II yang turun kelapangan membawa senjata tajam, kepala desa rasau jaya II Lilik membantah keras dan mengatakan, “Kami tidak ada ada menurunkan massa, tapi hanya ingin membicarakan jalan keluarnya dan  massa dari kedua desa berkumpul dikantor camat.Namun sangat disayangkan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Didin yang diketahui selaku general manager Pt. RJP ketika dikonfirmasi masalah tersebut terkesan menghindar? (Hadysa Prana)





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola