
Mantan Bupati Tegal Menangis saat Dibacakan Pledoi |

Mantan Bupati Tegal Agus Riyanto bersama istri tercinta Marhamah.
TEGAL, JATENG — Bupati Tegal nonaktif Agus Riyanto terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi menangis saat membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman selama delapan tahun penjara. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang di Semarang, Senin, Agus Riyanto yang mengenakan kemeja abu-abu motif kotak-kotak tersebut menganggap jaksa penuntut umum telah mendramatisir kasus korupsi Jalingkos ini.
“Sebagai terdakwa kasus korupsi, tidak hanya saya yang menanggung malu tetapi juga seluruh anggota keluarga, termasuk warga Kabupaten Tegal,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing. Saat membacakan beberapa halaman dari berkas pledoi setebal 251 halaman, Agus tidak meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya, melainkan meminta agar proses peradilan berjalan secara adil.
Tim penasihat hukum terdakwa yang ikut membacakan pledoi menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti menggunakan anggaran proyek Jalingkos untuk kepentingan pribadi seperti yang didakwakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap persidangan sebelumnya. “Terdakwa tidak terbukti pernah memerintahkan kepada dua terpidana yang lain yakni Edi Prayitno dan Budi Haryono untuk melakukan penyimpangan dana proyek Jalingkos,” ujar salah seorang anggota tim penasihat hukum, Jabidi.
Setelah mendengar pledoi terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamari, membacakan replik secara bergantian atas pledoi terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutan semula yakni selama delapan tahun penjara. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Agus Riyanto pada Kamis (24/11).
Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar. Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono. Keduanya telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Jateng juga menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan. (Udin)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved