Bupati Kutai Barat Diduga Lakukan Money Politic


    KUTAI BARAT — Pengucuran dana untuk bantuan kepada 78 Kampung dengan program yang bertema ‘Usaha Bersama Kampung (UBK)’, ternyata dana yang dari APBD Kabupaten Kutai Barat itu, diduga di salahgunakan Bupati Ismail Thomas, SH untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) periode 2005-2010 silam. Dan dugaan kucuran dana tersebut melalui Bagian Ekonomi Sekretaris Kutai Barat, seperti dipaksakan.

    Dari 78 Kampung yang dianggap akan menjalankan program tersebut, diketahui menerima anggaran sebesar Rp. 100 Juta per kampung. Sehingga total dana APBD yang saat itu dikeluarkan, sebesar Rp. 7,8 Milyar. Anehnya dana tersebut hanya dikucurkan terhadap kampung yang kala pemilukada berlangsung menangkan Ismail Thomas. Bahkan yang lebih mengherankan lagi, dana tersebut dikelola oleh tim sukses Bupati serta para pengurus partai tertentu.

    Ternyata pengucuran dana tersebut merupakan kedok belaka. Lantaran di kampung-kampung tersebut tidak ada yang namanya unit UBK, sehingga anggaran yang telah dikucurkan tersebut, tidak diketahui lagi penggunaannya. Bahkan beberapa Pengurus “Usaha Bersama Kampung” menganggap bahwa uang tersebut merupakan “uang balas jasa” dalam memenangkan Ismail Thomas., SH, pada Pilkada Bupati Tahun 2006. 

    Tahun 2007, kembali Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas., SH, meresmikan “Program Peningkatan Harkat dan Martabat Kehidupan Masyarakat Kutai Barat”, dengan menggunakan Dana APBD Kutai Barat sebesar Rp. 14,9 Milyar, untuk dikucurkan kepada 149 kelompok Koperasi  lewat Dinas Perdagangan dan perindustrian Koperasi UKM. Namun ternyata hal yang sama seperti Program UBK’ Tahun 2006, kembali

                             Ismail Thomas

terulang. Lantaran program tersebut, tidak disertai aturan jelas tentang tata cara dalam mengelola Koperasi, serta sangsi bila uang negara tersebut tidak dikembalikan. Hal itu dikemukakan Muri SH, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Kabupaten Kutai Barat.

    Sedangkan nama anggota koperasi lainnya hanya digunakan untuk melengkapi atau mencukupi kuota anggota koperasi. Bahkan salah seorang anggota koperasi mengatakan, bahwa dana yang sampai kepada meraka tidak utuh sesuai dengan SK Bupati, melainkan hanya  60 – 70 % saja setelah dipotong sana sini.

    Tahun 2008 Bupati Kutai Barat dengan keputusan Bupati No. 412.5/K.069/2008 tanggal 13 Pebruari 2008, lewat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM mengucurkan Dana APBD Kutai Barat Kepada 223 Kelompok Koperasi  sebesar Rp. 26,6 Milyar. Para pengurus koperasi di beberapa Kampung, diketahui memang menerima uangnya. Hanya saja tidak utuh, alias dipotong 20% oleh pengurus bank Kaltim Cab. Melak, untuk  Koperasi Induk “Berkat Usaha Bersama”. Kalau hal tersebut diprotes, maka dana koperasi tersebut tidak akan dicairkan. Dari hitungan kasar, bila Rp. 26,6 Milyar X 20%, maka dana yang masuk ke Koperasi Induk “Berkat Usaha Bersama” sebesar Rp. 5.320.000.000,-.

    Adanya dana koperasi yang dipotong 20% menurut pengurus koperasi induk bahwa dana itu bukan dipotong tetapi merupakan penyertaan modal ke koperasi induk lewat simpanan pokok Rp 14.000.000,- dan simpanan wajip sebesar Rp 6.000.000,- disetor sekaligus selama 5 (lima) tahun. Bahwa uang yang masuk ke Koperasi Induk digunakan untuk menstabilkan harga Karet yang sempat anjlok dari harga Rp.2000,- ke harga sekarang sekitar Rp. 9000,- menstabilkan harga BBM di Hulu Mahakam dan Pasar Murah di 12 Kecamatan. Tahun 2009 Bupati Kutai Barat lewat Dinas Perindustrian Perdagangan mengucurkan Dana APBD Kubar sebesar Rp. 9.165.000.000,- Kepada Koperasi, Simpan Pinjam, Serba Usaha, Pegawai Negeri, PKK, Mahasiswa, Umum Industri, sehingga diduga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 58,465 Milyar.

    Sehingga Bupati Kutai Barat dan Kroni–kroninya diduga melakukan perbuatan melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi UU RI No.31 Tahun 1999 dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun”.
Pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Muri)




Kirim Komentar Anda...!!














© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola