Telah Menginjak-injak UU Pers No. 40

Drs. Yurnalis alias Buyung Mukus Harus di Penjarakan


Yurnalis (tengah) alias Buyung Mukus selaku Ketua BMPD yang terlihat angkuh sedang berada di ruangan Bupati Mukomuko, Drs. Ichwan Yunus.


    MUKOMUKO — Cekcok mulut yang hampir mengarah ke tindak kekerasan itu menjadi tontonan para staf maupun pejabat yang datang ke gedung dewan. Namun beruntung, adu jotos tak terjadi karena cepat ditengahi, dan keduanya sama-sama menahan diri.

    Kronologisnya, saat itu Basrul datang ke gedung dewan pukul 10.00 WIB langsung dipanggil oleh Yurnalis yang kebetulan lebih dulu datang. Basrul ditarik Yurnalis ke salah satu sudut gedung DPRD. Yurnalis mempertanyakan masalah pemberitaan yang ditulis oleh Basrul karena tak sesuai dengan konfirmasi yang sebenarnya.

    Berita itu menyudutkan Yurnalis termasuk menggambarkan masa kecil Yurnalis dan menjelekkannya dengan fitnah yang tak berdasar. Namun hal ini disanggah oleh Basrul. Sebab alasannya wartawan mempunyai kebebasan dalam menulis selagi itu mempunyai dasar.

    Terjadi lah perdebatan panas antara kedua belah pihak. Dan ketegangan urat pun terjadi. Sampai-sampai mengarah ke adu fisik. Namun setelah berlangsung beberapa menit kedua belah pihak pun menyadari tingkah mereka dan memilih berangkulan.

    Dikonfirmasi Basrul mengatakan Yurnalis marah padanya karena menulis berita BPMD kacau balau. Karena banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan dalam peran BPMD dalam menjalankan tugas serta tupoksinya. Ya saya bilang saja. Kalau bapak mau berkelahi sama saya. Ayo saya siap di sini. Bapak jangan arogan seperti itu, kata Basrul.

    Namun keterangan berbeda disampaikan Yurnalis. Pertama kali Basrul datang padanya beberapa waktu lalu. Dan menagih utang iklan. Namun saat itu tak bisa dibayarkan karena memang uang di kas kosong. Selain itu juga iklan dipasang tanpa konfirmasi atau penawaran terlebih dahulu padanya (tembak di atas kuda, red).

    Ee tak taunya dia menulis tentang saya jelek-jelek. Tanpa ada sedikitpun konfirmasi.Dimana etika jurnalistik, ngerti tidak ia dengan kode etik jurnalistik. Apa memang boleh menulis berita main tembak di atas kuda seperti itu. Ya saya cari dia hingga ke Kecamatan Penarik untuk meminta klarifikasinya, tandas Yurnalis.

    Dengan perlakuan Drs. Yurnalis alias Buyung Mukus itu telah mencoreng Undang Undang Pers No. 40. Dan harus ditindak tegas. (Tim

Kirim Komentar Anda..!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola