CV Famili Group Curi Volume


    Harus Segera DitangkapMukomuko – Apa jadinya kalau sebuah kendaraan roda berlainan antara kiri dan kanan, tentu buat pengendara akan mengumpat dengan kalimat-kalimat yang arahnya menyalahkan si pembuat. Begitu juga kalau kontruksi jaringan irigasi BP 2 kiri/kanan tidak seimbang, akan menimbulkan sesuatu hal yang tidak di inginkan. Kalau sudah terjadi kerusakan, siapa yang disalahkan? Tentu sang pembuat.
Itu bisa dilihat dari pembuatan proyek jaringan irigasi di Kecamatan Lubuk Sanai dan Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

    Dari kedua jaringan irigasi tersebut, pembuatannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti belanja modal bangunan kontruksi yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana CV. Famili Group, dengan nomor kontrak 521/17/D.7/SPK-DAK/VIII/2010 juga Nomor DPA: 2.0.1.05.19.26.5.2. Sedang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp 157.000.000,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah). Sementara pengerajaannya dimulai 16 Agustus hingga 13 Desember 2010.

    Sementara pertanggungjawaban pengelolaan tersebut dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Mukomuko. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut, disinyalir malah didiamkan tanpa adanya pengawasan kepada CV. Famili Group. Sehingga pihak kontraktor mengerjakan proyek tersebut dengan semaunya saja, bahkan mencuri volume yang telah disepakati.
Seperti terlihat pada para kuli yang bekerja proyek jaringan irigasi itu tidak sesuai RAB, di mana adukan semen yang dilakukan oleh pihak kontraktor dengan mempergunakan secara manual. Begitu juga adukan semen dan pasir juga sangat diragukan, semen satu sak dan pasirnya diperkirakan 4 angkong (gerobak kecil-red), sehingga sangat diragukan sekali untuk ketahanan proyek kontruksi jaringan irigasi yang dibangun tersebut.

                      Irigasi BP 2 Kiri/Kanan

   Jadi jelas, bahwa CV Famili Group telah sengaja melanggar Undang-Undang KKN Pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang N0. 20 Tahun 2001, yakni di mana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan hukuman penjara.

    Hingga kini, pihak Kepolisian dan Kejari di Kabupaten Mukomuko belum dapat menyingkapi tindak pidana korupsi CV. Famili Group yang mengerjakan proyek belanja modal konstruksi Jaringan Irigasi BP 2 Kiri/Kanan. Apalagi kontraktor tersebut bersekongkol dan bekerja sama dengan pihak PPTK proyek.
Untuk pembuktiannya, bila perlu dibongkar kembali pekerjaan dari kontraktor nakal itu, biar nampak jelas kebenaran yang dilakukan tentang mencuri volume yang merugikan pembangunan jaringan irigasi di Mukomuko ini. (BaC) 




Kirim Komentar Anda...!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola