
CV Raflesia Muda Keruk Uang Rakyat Rp 720 juta Lebih
Mungkinkah Aparat Hukum dan Kejaksaan Menerima Upeti agar Tidak Diusut..???
Bengkulu — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil yang terletak di Dusun Lama Desa Sungai Jerinjing Kecamatan Selagan Raya sungguh sangat memprihatinkan keberadan proyek itu sekarang ini karena sewaktu dikerjakan proyek itu kwalitas proyek tersebut terkesan asal jadi, pekerjaan proyek dengan nomor kontrak 133/PPK-ST/PU-SDA/MM 2009. Sumber Dana berasal dari STIMULUS dengan nilai kontrak Rp 724.122.000,-Pelaksana pekerjaan dimenangkan tendernya oleh CV.Raflesia Muda.
Sangat disayangkan pekerjaan dari CV.Raflesia Muda kondisinya sangat memprihatinkan dan apalagi seperti sekarang ini masyarakat Sungai Ipuh dan sekitarnya yang mempergunakan jasa Irigasi itu saat ini sangat kesal sekali karena mereka melihat hasil pekerjaan CV.Raflesia Muda yang mengerjakan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil yang dikerjakan pada tahun 2009 yang lalu itu sangat amburadul, namun pekerjaan proyek itu terkesan asal jadi.
Sekarang ini Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil pondasi siring nya sudah banyak yang retak namun yang dipertanyakan oleh masyarakat sejauh mana tanggung jawab kontraktor untuk mempertanggung jawabkan proyek pekerjaannya yang diduga terkesan asal jadi itu karena hingga sekarang ini tidak ada kejelasan hukum untuk menyikapi hasil pekerjan hantam kromo oleh perusahaan CV Raflesia Muda.hingga berita ini diterbitkan.
Sewaktu Tim Investigasi MI meninjau langsung kelokasi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil diwaktu itu memang betul pekerjaan CV Raflesia Muda. Sangat amburadul dan pekerjaannya asal jadi dengan membuat pasangan kosong yang menipu publik serta dengan sengaja mencuri Volume dari pemasangan pondasi siring yang dibuat itu. Sehingga hasil dari pekerjaan CV Raflesia Muda sudah jelas telah merugikan masyarakat pengguna jasa irigasi itu dan juga merugikan pemerintah Kabupaten Mukomuko akan tetapi kenapa tidak dilirik oleh pihak hukum Polisi dan Kajari Kabupaten Mukomuko.
Begitu juga dengan pembuatan lantai Drenase pihak kontraktor tidak membuat lantai kerja terlebih dahulu dan banyak diantara lantai tidak dicor sehingga Drainase belum difungsikan lantai sudah banyak yang retak sangat ironis sekali, seharusnya sesuai dengan sfeks yang ada didalam RAB pekerjaan yang ada didalam kontrak ketebalan Drainase dari atas kebawah harus sama lebarnya dan dari batu kebatu ada diberi cor adukan semen untuk pengikat seperti pasangan dari bawah pondasi Drainase 30 cm , hingga atas sama lebarnya 30 cm ,namun yang dilakukan oleh kontraktor CV Raflesia Muda 30 cm diatas 10 cm dibawah dengan membuat pasangan kosong dengan cara kerja dari kontraktor adalah seperti batu yang ada ditempel-tempel di tanah disepanjang siring lalu diberikan plaster sehingga tidak ada ketahanan dan kekuatan pasangan yang dibuat.
Sungguh pintar kontraktor ini mengelabui publik dengan membuat pasangan kosong dan juga pasir yang dipergunakan adalah pasir bercampur dengan tanah kuning yang membuat adukan semen tidak bagus dan kurang lengket untuk dipergunakan untuk plaster begitu juga dengan dinding pondasi irigasi yang di bangun terkesan asal jadi sehingga hasilnya sekarang sudah banyak yang retak karena untuk mengikat dari batu kebatu tidak ada semennya.
Suraji selaku PPTK proyek membenarkan bahwa pekerjaan dari kontraktor CV Raflesia Muda itu memang salah dan sangat jauh menyimpang dari Sfeks yang ada didalam RAB dan saya sudah sering kali menegur kontraktor tersebut namun tidak pernah diindahkan , sehingga sekarang saya pasrah dan proyek Rehabilitasi D.I Air Selagan Kecil memang dikerjakan Asal Jadi karena pihak kontraktor telah merubah sfeks dan mengurangi Ketebalan Volume untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar.
Namun yang sangat disesalkan oleh masyarakat kenapa sudah jelas dan pasti bahwa pekerjaan dari kontraktor CV Raflesia Muda itu sudah menyimpang dari aturan dan nyata-nyata mencuri Volume Kok sempat diterima begitu saja sewaktu oknum terkait untuk PHO oleh pihak dinas instansi pemerintah terkait, apakah para pengawas tertipu dengan ketebalan aci semen yang dipoles oleh kontraktor untuk menutupi kebobrokan pekerjaannya. Seharusnya pekerjaan proyek Drainase D.I Air Selagan Kecil tidak layak untuk diterima karena akan murusak nama baik Bupati nantinya dan merugikan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Menyikapi pekerjan CV Raflesia Muda yang terkesan asal jadi itu Bupati Drs. Ichwan Yunus.CPA.MM harus secepatnya meninjau kembali Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil dan lihat bagai mana kondisi hasil dari pekerjaan CV.Raflesia Muda yang telah membuat pasangan kosong yang nantinya akan merugikan petani yang menggunakan jasa irigasi.
Menindak lanjuti pekerjaan kontraktor CV.Raflesia Muda yang bekerja asal jadi kontraktornya pernah sesumbar terhadap masyarakat Sungai Gading kalau dirinya kebal terhadap Hukum paling-paling dirinya tidak dapat proyek lagi ditahun berikunya,sehingga dengan berani setiap pekerjaan proyek dikerjakannya dengan semaunya saja dan disinyalir banyak penyimpangan ditemui dilokasi proyek dan kental dengan nuansa KKN sesuai dengan undang-undang Korupsi pasal 2 UU,No.31 Tahun 1999 jo.UU.N0.20 Tahun 2001,Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Tinggal lagi bagaimana dengan pihak hukum, Polres dan Kajari Kabupaten Mukomuko menyingkapi pekerjaan proyek Rehabilitasi Drainase Sungai Selagan Kecil Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh kontraktor CV Raflesia Muda yang bekerja sama dengan Dinas PU-SDA Kabupaten Mukomuko yang tidak bertanggung jawap dan mereka sengaja menghancurkan pembangunan di Kapuang Sati Ratau batuah ini yang disesali oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko kenapa pihak Hukum tidak pernah melirik proyek yang dikerjakan asal jadi oleh kontraktor nakal.
Seperti Kontraktor CV.Raflesia Muda padahal pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil sekarang ini pondasi dan lantai bangunan sudah banyak yang retak dan tidak pernah diperbaiki oleh kontraktor CV Raflesia Muda padahal masih dalam waktu pemeliharaan proyek itu tidak pernah diperbaiki sama sekali namun sekarang ini pekerjaan asal jadi itu tanggung jawab siapa namun ironisnya kontraktor CV Raflesia Muda masih tetap banyak dapat mengerjakan proyek di Kabupaten Mukomuko di tahun anggaran 2010 ini dan apakah permainan kongkalingkong yang dilakukan oleh kontraktor CV.Raflesia Muda terhadap Dinas instansi terkait walaupun pekerjaan dari kontraktor CV.Raflesia Muda amburadul namun tidak pernah dipersoalkan kenapa.?
Semuanya itu Menjadi pertanyaan publik tentang kinerja CV. Raflesia Muda yang sekarang ini masih banyak mendapatkan pekerjaan proyek walaupun proyek tersebut dikerjakan asal jadi namun tidak pernah dipersoalkan oleh pihak Dinas PU dan pihak Dinas instansi lainnya, seolah-olah kontraktor CV Raflesia Muda kebal terhadap hukum. Kontraktor CV Raflesia Muda itu adalah Oswari Bin Muhktarudin yang tinggal di Kecamatan Lubuk Pinang. (KDT.1)
Kirim Komentar Anda…..!!!
© 2010 Surat Kabar
Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved