Polisi Seret CV Sumber Jaya Merampas Uang Negara


     Arga Makmur, Bengkulu — Kalau Hukum tidak jalan, kejahatan merajalela dan pihak instansi pemerintah daerah bekerja semaunya saja dan korupsi dimana-mana begitu juga dengan para kontraktor yang dapat mengerjakan proyek mereka mengerjakan proyek tersebut terkesan asal jadi seperti di Kabupaten Bengkulu Utara kegiatan proyek Peningkatan jalan Lapen di-kawasan Transmigrasi lingkungan Desa Cakra Ketahun dengan Volume 0,675 Km dengan nilai kontrak Rp 649.090.000,-

     Sumber dana berasal dari APBNP-DPPID Bengkulu Utara tahun anggaran siluman karena tidak ditulis dipapan merek proyek begitu juga untuk consultan pengawas proyek tersebut tidak jelas siapa consultan jalan tersebut dan pihak panitia tender proyek telah mengangkangi peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga dengan semaunya pihak perusahaan mengerjakan proyek jalan Lapen itu terkesan amburadul namun yang mengerjakan proyek itu adalah CV. Sumber Jaya.

     Ironisnya jalan yang dikerjakan oleh CV. SJ tidak ada sedikitpun mempergunakan Aspal hanya sebatas batu pecah dan dikunci dengan batu seplit dan langsung digilas dengan alat berat seadanya seakan-akan pekerjaan jalan Lapen itu terkesan main-main dan tanpa pengawas proyek dan banyak temuan dan kejanggalan.

     Untuk itulah aparat Kepolisian harus seret menindak CV Sumber Jaya untuk memeriksa segela spesifikasi yang dikerjakannya, apalagi menyangkut dana uang negara, dengan kata lain telah merampasnya. Menindak lanjuti pekerjaan CV.SJ yang bekerja sama dengan panitia lelang proyek  kental dengan nuansa KKN dan terkesan telah melecehkan hukum di Kabupaten Bengkulu Utara dengan tidak mencantumkan tahun anggaran proyek jalan Lapen itu dan juga siapa consultan pengawas proyek jalan itu yang sangat kental dengan nuansa KKN Sesuai dengan, pasal 2, No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001.

     Pihak Dinas PU Bidang Bina Marga dan Kontraktor dari perusahan CV.SJ dapat dipidana dengan pidana penjara, namun Sejauh mana Tindakan Hukum Polres dan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat menyikapi pekerjaan CV.SJ yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bengkulu Utara yang terkesan amburadul karena fisik dari pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor kwalitet jalan Lapen itu sangat buruk sekali. (Alfian)

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.

 














© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved


This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola