Dana Bangunan RSUD Kab. Bekasi di Korupsi PPK

     BEKASI - Kesehatan adalah penting bagi kehidupan manusia, namun kalau tidak disertai dengan sarana dan prasarana serta lingkungan yang memadai, kesehatan itu akan bumerang malah menjadi pesakitan. Pembangunan kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat adalah tujuan kita semua, dengan diberlakukannya Undang-Undang No 22 Tahun 1999, mengingat status kesehatan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh pelayanan medis, tetapi juga ada faktor lainnya.

     Yakni lingkungan, sarana dan pra sarana yang harus memadai, prilaku dan genetik yang lebih berperan untuk menjadi perubahan kesehatan masyarakat menuju prilaku yang bersih dan sehat, sehingga memerlukan suatu proses dan pendidikan kesehatan masyarakat secara berkesinambungan. Oleh karena hal tersebut, pemerintah pusat maupun daerah berupaya mengalokasikan berbagai sumber anggaran dalam pembangunan sarana dan pra sarana di berbagai Kota dan Kabupaten.

     Seperti di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2010 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi menerima anggaran untuk pekerjaan pembangunan gedung E tahap 1 sebesar Rp 17.871.988.200,- yang dikerjakan oleh PT HK Wilayah II dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborong dengan Kontrak No. 820/354/RSUD/V/2010 tertanggal 17 Mei 2010 dan ditetapkan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, terhitung tanggal 19 Mei 2010 hingga 14 November 2010.

     Selanjutnya kontrak TSB dilakukan amandemen/perubahan volume pekerjaan (contrac change order-CCO) yang dituangkan dalam kontrak CCO No. 445/973/RSUD/2010 tanggal 20 Oktober 2010, sesuai berita acara pemeriksaan dan penyerahan pekerjaan No. 020/700.85/RSUD/2010. Dengan rincian SP2D No. 01154/BL/BUD/2010 dan SP2D No. 03098/BL/BUD/2010 serta SP2D No. 06822/BL/BUD/2010 telah dibayarkan lunas sesuai anggaran pada kontrak tersebut.

     Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Bekasi, Metro Indonesia pro aktif mengawasi sejak perencanaan pelaksanaan dan pertanggung jawaban pihak penyelenggara maupun pengawas yang dilakukan baik pihak I maupun pihak II terdapat belum optimal dan mengakibatkan potensi kerugian daerah. Untuk meyakini hal tersebut, tim Metro Indonesia melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, seperti pekerjaan tribun TB 3, amandemen kontrak, gambar, serta persiapan pekerjaan pembangunan gedung E tahap I. Juga perubahan volume pekerjaan menaikan kelas RSUD dari kelas C menjadi kelas B.

     Sedangkan pekerjaan gedung E yaitu dilaksanakan oleh PT LM dengan surat No. 445/313/RSUD/2010 untuk membantu penyelesaian sesuai gambar denah lantai dasar gedung E, sementara pembangunan RSUD gedung E tahap I dilakukan dengan kontrak langsung. Melihat dari teknis pelaksanaan dan berdasarkan pedoman teknis sarana dan pra sarana RSUD kelas B juga perlu dipertanyakan, sehingga diduga Direktur RSUD Kab. Bekasi tak optimal dalam pekerjaannya. (Hasbi)






















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola