Dana Perawatan Gedung Walikota Diselewengkan Seko Jakarta Barat

      JAKARTA — Walikota Administrasi Jakarta barat mendapat alokasi anggaran periode TA 2010 yang diperuntukan untuk pelaksanaan beberapa kegiatan perawatan kantor walikota Jakarta barat masing-masing pekerjaan pergantian wallpaper pemeliharaan perawatan jasa kebersihan gedung kantor walikota Jakarta barat yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah diduga belum dapat dipertanggung jawabkan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.
Untuk itulah banyak masyarakat dari berbagai elemen mengimbau dan meminta kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk memenjarakan dengan tindakan yang setegas-tegasnya.

     Berdasarkan hasil investigasi Metro Indonesia yang didukung dengan data-data pada redaksi bahwa pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kantor walikota Jakarta barat dengan hasil lelang yang dilaksanakan secara percakualifikasi telah ditetapkan pelaksanaan pekerja tersebut oleh PT. RI dengan surat perjanjian kontrak No.2368/076.35 pertanggal 1 Nopember 2010 senilai  Rp 1.615.546.400 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 44 hari kalender terhitung mulai 1 Nopember s/d 15 Desember 2010 dan kegiatan pemeliharaan atau perawatan  jasa kebersihan kantor walikota Jakarta barat atas dua kegiatan yakni Blok B dan Blok C (C1-C2) serta halaman parkir kegiatan tersebut dialokasikan anggaran senilai Rp 6.000.000.000 dengan masing-masing kegiatan dilaksanakan oleh CV SM berdasarkan surat perjanjian kontrak No.1405/076.35 (kontrak induk) tanggal 9 Juli 2010 jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 1 juli 2010 s/d 31 Desember 2010 dan januari 2011 hingga juni 2011 Sesuai kontrak anak I berdasarkan surat perjanjian kontrak No.1406/076.35 tertanggal 30 Nopember 2010 dan No.6826/075.35 tanggal 15 Desember 2010 sesuai berita acara serah terima pekerjaan telah dibayar lunas sesuai SP2D No.30048682010 tanggal 21 Nopember 2010 senilai Rp 168.474.537 dan No.30060532010 tanggal 21 Nopember 2010 senilai Rp168.474.537.

     Hasil pemeriksaan fisik dilapangan terdapat diketahui kekurangan volume pekerjaan juga berdasarkan kontrak induk No.1357/075.35 yang dilaksanakan oleh PT.SB sesuai surat perjanjian kontrak pertanggal 1 juli 2010 untuk pelaksanaan pekerjaan jasa kebersihan gedung Blok C (c1-c2) dan halaman parkir jangka waktu 6 bulan telah diserhkan sesuai berita acara serah terima No.5373/076.35.

     Atas permasalahan tersebut yang dilaksanakan oleh CV SM, PT.SB masing-masing terdapat denda sehingga potensi kerugian keuangan daerah perlu dipertanyakan dan dipertanggung jawabkan. Wartawan Metro Indonesia menemui Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Triaspolitika (LP2TRI) untuk mempertanyakan hal tersebut, menyatakan, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh walikota Jakarta barat melalui sekretaris kota administrasi Jakarta barat harus benar-benar berpedoman pada tatakelola keuangan daerah sesuai PP 58 tahun 2005,dan tetap mangacu pada UU dan PP yang berlaku.

     “Untuk itu kami juga prihatin bilamana Walikota Jakarta barat tidak menindaklanjuti masalah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah ini. Begitu juga protokol Sekretaris Kota Administrasi Jakarta barat dan juga Bagian Umum PPTK serta Panitia Pelaksanaan Pemeriksa Barang/Jasa dan Pengawas Lapangan supaya ikut mempertangung jawabkan hal tersebut,” tulis LP2TRI. Dalam hal ini Metro Indonesia selalu berusaha menemui sekretaris, Protokol, Kabag Umum dari menjaga sampai berita ini diturunkan selalu selalu tidak dapat ditemui karena dalam kesibukan. Untuk ulasan berita selanjutnya, Metro Indonesia akan membeberkan berita tersebut. (Tim)

 




















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola