METRO KALIMANTAN

Edward L.T SH.MH & Rekan:

Desak Kapolri Periksa Pejabat BPN Kota Pontianak

     Pontianak — Kendati status kepemilikan tanah atas nama Nurtinah, Wahdaniah binti Lutjong  yang terletak di jln. Parit  Haji Husein  II Rt.01/Rw 19 yang sekarang menjadi Rt 05/Rw 02 Kelurahan Bangka belitung Kecamatan Pontianak Selatan dan sekarang berubah menjadi Kecamatan Pontianak Tenggara sudah memiliki kepastian hukum yang tetap/Incrach berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Register Nomor : 05/g/PTUN-PTK/1995 tanggal 7 Agustus 1995 JO Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 142/B/1995/PT TUN.JKT Tanggal 17 November 1998 Tanggal 14 Desember  2000 JO.

     Putusan Pengadilan  Tinggi Pontianak Tanggal 04 Mei 1998 Nomor : 44/PDT/1997/PT.PTK yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Tanggal 17 Mei 1007 : 47/PDT.G/1996/PN PTK Jo Putusan Mahkamah Agung Tanggal 30 Januari 2002 Nomor : 5048 K/PDT/1998 Jo Peninjauan Kembali No. 177/PK/Pdt/2003 18 Januari 2006 Namun BPN Kota Pontianak akan menerbitkan  sertifikat lain dilokasi tanah tersebut.

     Menanggapi hal itu Herman SH melalui rekannya Edward SH selaku kuasa hukum  Nurtinah dan Wahdaniah belum lama ini melayangkan surat sanggahan/keberatan ke BPN kota Pontianak yang sangat menyayangkan bahwa BPN kota Pontianak telah menodai instansi dan melampui kewenangannya dalam menerbitkan hak diatas kliennya yang nyata-nyata bahwa BPN kota Pontianak telah mengetahui bahwa tanah yang dimohonkan oleh pemohon atas nama Haryanto adalah milik Kliennya.

     Diantaranya, mereka mendesak ketua Mahkamah agung RI untuk menguji kembali putusan pengadilan yang mempertimbangkan hukumnya mencantumkan surat pernyataan tertanggal 29 juli 1993 yang merupakan keterangan palsu, sebagaimana dalam putusan No.21/pdt/2011/PT. PTK jo No.1039 K/Pdt/2002 tanggal 22 Maret 2007 dan putusan PK No 592/Pdt/2010 tanggal 12 April 2011.

     Meminta ketua KPK RI agar memeriksa pejabat pertanahan kota pontianak karena pejabat pertanahan kota Pontianak telah menyalah-gunakan wewenang yang diduga berlokasi dengan sdr. Haryanto alias cintong dan memohon kepada Kapolri agar memerintahhkan kepolisian daerah Kalbar agar menyelidiki dan memeriksa calon tersangka sebagaimana dalam surat pengaduan tertanggal 20 januari 2012 terhadap pemalsuan surat berupa pernyataan dari maimunah binti usman dan aminah binti usman yang ditanda tangani pada tanggal 29 juli 1993.

     Di daftarkan dikantor kelurahan bangka belitung pada tanggal 5 januari 1994 dengan nomor : 070/BB-I-1994 yang digunakan oleh Abdullah alias katong bin muhamad dan M.amin achmad Dan memeriksa Lurah Bangka Belitung Darat yang turut membantu menerbitkan surat pernyataan Tanah 4-1-2012. (Hady)





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola