System Pengalokasian Dana Sertifikasi PNSD dan BOS
Disdik Kabupaten Bekasi Salurkan Dana Bantuan Pusat
![]() Bupati Kabupaten Bekasi | ![]() Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan |
![]() Kepala Dinas Pendidikan Rusdi M. Biomed |
BEKASI — Dalam upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga perlu mendorong pemerintah kabupaten dan kota melakukan tindakan tegas dan nyata dalam mewujudkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas. Agar terwujudnya peningkatan akses masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap pendidikan, maka Pemerintah Pusat mengalokasikan berbagai jenis anggaran untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Untuk melaksanakan kebijakan yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Daerah, perlu ada perbaikan penghasilan bagi guru, Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Yang telah dialokasikan dana bantuan tambahan penghasilan bagi guru dari APBN 2010, oleh Pemerintah Pusat yang dimaksud, dana tambahan ke masing-masing guru di Kabupaten Bekasi yang diberikan melalui Kas Daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tidak terpisahkan dengan tunjangan profesi guru PNSD dan langsung ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke masing-masing Daerah.
Penyerahan tunjangan profesi guru PNSD, baik semester 1 maupun semester 2 yang telah ditetapkan bagi guru PNSD yang sudah memiliki sertifikasi pendidikan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan untuk kuota 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 sesuai beban anggaran atau system akuntansi transfer ke Daerah.
Sementara jumlah penerima sertifikasi guru PNSD di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.666.000 guru, mulai dari jenjang SDN 1032, SMPN 329, SMA 178, SMK 97, dan sebagai tambahan 2 orang guru untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diberikan kebijakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan penjelasan Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si, bahwa pihaknya akan segera tuntaskan dalam waktu dekat bagi guru PNSD yang mendapat tambahan dan tunjangan.
“Guru-guru yang sudah berhak menerima sesuai dengan SK Menteri Keuangan No. 71/PMK/07/2011 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, agar segera melengkapi berkas tambahannya,” ujar Ida Farida kepada wartawan Metro Indonesia, di ruang kerjanya pekan lalu.
Ditambahkannya,
kelengkapan berkas yang dimaksud adalah :
1. Fotocopy sertifikat pendidikan rangkap 5 dilegalisir oleh Dinas Pendidikan
. 2. Fotocopy NCR gaji terakhir sebanyak satu helai kuota 2006, 2007, 2008 dan 2009.
3. Fotocopy nomor rekening sebanyak 2 lembar.
4. Surat pembagian tugas mengajar tahun 2010/2011 sebanyak 2 lembar.
5. Surat melaksanakan tugas mengajar dan lampirannya. 6. Surat pernyataan melaksanakan tugas (format dari Menteri Keuangan) dengan bermaterai Rp. 6.000,- (kop surat). 7. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dengan bermaterai Rp. 6.000,- 8. Surat pernyataan masih menduduki jabatan guru dengan bermaterai Rp. 6.000,-
“Berkas tersebut dimasukkan dalam map snelhecler warna kuning dan CD jenjang SMP, SMA, SMK. Untuk UPTD menggunakan odner warna biru UPTD TK dan SD diberikan cover sesuai kuota tahun lulus sertifikasi,” tegasnya seraya menambahkan, sertifikasi tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi U.P. Subbag Umum dan Kepegawaian.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi itu menambahkan, wajib belajar (Wajar) bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga Negara Indonesia (WNI) khususnya masyarakat Bekasi, untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam bermasyarakat, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kami mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 tahun 2010. Sehingga pendidikan dalam Wajar 9 tahun yang bermutu, dan melangkah ke arah yang lebih baik. Namun tetap mengacu kepada tehnis yang ada,” papar Hj. Ida Farida.
Untuk penyaluran dana BOS baik negeri maupun swasta, menurut Ida Farida, seperti SD/SDLB sebesar Rp 114.194.668.000,- Sedang untuk SMP/SMP Terbuka/SMP Satap/SMP LB sebesar Rp 52.036.440.000,- Total keseluruhan sebesar Rp. 166.231.108.000,- (Lihat Tabel). Sementara itu wartawan Metro Indonesia juga mendapat penjelasan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Bekasi Herman S.Pd, bahwa penyaluran dana dari Kas Umum Daerah untuk sekolah negeri dan swasta, mekanismenya dengan beberapa tahap, bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan.
“Setiap penyaluran dana anggaran seperti BOS itu melalui beberapa tahapan, sehingga penyaluran dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010, yakni Juknis Penggunaan dana BOS tahun anggaran 2011,” ujar Herman kepada wartawan Metro Indonesia.
Dengan secara gamblang Kabid Dikdas Kabupaten Bekasi itu membeberkan, mekanisme tahap penyaluran dana dari Kas Umum Daerah untuk ke sekolah negeri melalui beberapa ketentuan yakni :
1. Bendahara pengeluaran pembantu mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
2. KPA menerbitkan surat perintah membayar (SPM) yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan SP2D.
3. Bendahara pengeluaran pembantu di Dinas Pendidikan mentransfer dana BOS yang diterima dari BUD langsung ke Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP) untuk pembayaran kegiatan BOS di masing-masing sekolah.
4. Proses penyelesaian penyaluran dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3 paling lama 7 hari kerja.
5. PBPP melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggung jawaban yang syah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan, laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid.
6. Realisasi penggunaan dan BOS sesuai jumlah dan bukti-bukti yang syah dicatat dalam buku kas umum oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di KPA-SKPD pendidikan berikut pengelompokkan realisasi anggaran per jenis belanja.
7. Pencairan triwulan kedua dan seterusnya diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai angka 1 sampai dengan angka 4 diatas dengan memperhatikan perubahan alokasi per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
8. SKPD pendidikan melaporkan kekurangan atau kelebihan dana BOS per sekolah berdasarkan jumlah di masing-masing sekolah pada angka 5 diatas kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah.
Sedang untuk penyaluran dana BOS kepada Sekolah Swasta, Kabid Dikdas menjabarkannya yakni:
1. BUD mengalokasikan dana BOS untuk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah dari SKPD Pendidikan.
2. Bagi sekolah swasta dianggarkan dalam belanja daerah, belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta rincian objek dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
3. Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta dalam bentuka hibah, dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NTHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggung jawaban subsidi hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
4. Kepala Sekolah swasta melaporkan kekurangan atau kelebihan alokasi dana per sekolah berdasarkan jumlah murid di masing-masing kepada kepala SKPD Pendidikan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Selanjutnya Dra. Hj. Ida Farida menambahkan tentang Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahwa harus mengikuti syarat wajib yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. “Pengajuan nomor NUPTK, para guru harus mengikuti beberapa syarat wajib yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” ujar Ida Farida.
Adapun syarat wajib tersebut, yakni antara lain:
1 Mengisi formulir pengajuan NUPTK (formulir ada di UPTD atau sekolah) jika tak ada siapkan Softcopy (flashdisk).
2 fotocopy KTP.
3 fotocopy SK mengajar pertama dan SK mengajar terakhir.
4 fotocopy Ijazah dari SD sampai dengan pendidikan paling tinggi.
5 formulir harus sudah ter-entri atau di input ke dalam SIMNUTPK versi terbaru melalui UPTD untuk jenjang SD dan TK, sedang SMP/SMA/SMK melalui sekolah.
Syarat wajib lainnya dengan menyiapkan Flashdisk atau CDR, yakni 1 sudah melaporkan data LI tahun 2009. 2 sudah melaporkan data LI tahun 2010. 3 sudah melaporkan data NISN seluruh siswa. 4 mempunyai izin operasional dari instansi terkait untuk sekolah swasta. (Tim Metro Indonesia Biro Kabupaten Bekasi)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved


