Penjarakan DPU Bina Marga Bengkulu Utara dan Kontraktor PT Roda Teknindo Purajaya |

Jalan utama yang hanya di hotmix belum di aspal secara paten.
Arga Makmur, BENGKULU — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melimpahkan tanggung jawab pekerjaan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bengkulu Utara di Arga Makmur untuk kegiatan Pembangunan Proyek Peningkatan Jalan Hotmix kawasan transmigrasi yang berlokasi dijalur 1 (Bougevile) Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dengan Volume 2000 meter dengan nilai kontrak Rp 3.678.005.000,- Sumber dana berasal dari APBN-P namun tahun anggaran proyek tidak dicantumkan dipapan merek proyek begitu juga dengan consultan pengawas juga tidak di tulis dipapan merek proyek seakan-akan proyek jalan yang dikerjakan oleh PT. RTP adalah proyek siluman dan apakah proyek yang dikerjakan oleh PT. RTP telah mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa Pemerintah sehingga semaunya saja pihak perusahaan mengerjakan proyek tersebut.
Sehingga hasil dari pekerjaan PT. RTP tidak ada terkesan sedikitpun bahwa pekerjaan jalan yang di bangun adalah jalan Hotmix,karena Nampak jelas bahwa hamparan jalan yang dibuat oleh PT.RTP hanya sebatas pengaspalan jalan biasa yang pori-pori aspalnya tidak ada sedikitpun menunjukkan bahwa jalan yang dibangun itu adalah Hotmix begitu juga dengan pengerasan aspal yang dibangun kurang begitu padat karena disepanjang berem jalan yang dibuat sangat acak-acakan dan untuk menyingkapi permainan kong kalingkong antara pihak DPU bidang Bina Marga Bengkulu Utara dengan pihak Kontraktor PT. RTP.
Sudah nampak jelas bahwa pekerjaan dari PT.RTP telah merugikan pemerintah Bengkulu Utara dan juga hasil dari pekerjaan proyek jalan yang dikerjakan oleh PT.RTP seyogianya juga telah merugikan masyarakat Bengkulu Utara dan perlu diusut kebenarannya oleh pihak Hukum Polisi dan Kajari yang ada di Arga Makmur namun hingga berita ini diterbitkan Nampak nya pihak Hukum tidak pernah melirik hasil dari pekerjaan PT. RTP itu yang terkesan asal jadi namun nampaknya pihak hukum yang ada di Arga Makmur terkesan dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa Hukum di Bengkulu Utara itu Mandul dan jalan ditempat padahal sudah Nampak jelas pekerjaan dari PT.RTP kental dengan nuansa KKN.
Menindak lanjuti pekerjaan PT.RTP yang kental dengan nuansa Korupsi dan terkesan pihak PT.RTP telah melecehkan hukum di-Bengkulu Utara dengan tidak mencantumkan tahun anggaran proyeknya dan juga siapa consultan pengawas dari proyek itu ironisnya pekerjaan dari PT. RTP juga sangat amburadul dan asal jadi.
masyarakat Kecamatan Ketahun Pirdaus mengatakan kepada Tim Metro Indonesia bahwa memang betul pekerjaan dari PT.RTP yang mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Hotmix kawasan transmigrasi sangat jauh menyimpang dengan Sfeks yang ada didalam RAB dan kental dengan nuansa KKN ,sesuai dengan pasal 2 ,No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0. 20 Tahun 2001, Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, karena Pihak Dinas PU Bidang Bina Marga Bengkulu Utara yang telah bekerja sama dengan pihak Kontraktor dari perusahan PT. RTP dapat dipidana dengan pidana penjara, namun bagaimana tindakan selanjutnya.
Sejauh mana Tindakan Hukum Polres dan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat menyikapi pekerjaan PT. Roda Teknindo Purajaya yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Bengkulu Utara yang terkesan asal jadi itu dan disinyalir fisik dari pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor sangat buruk sekali dan Metro Indonesia akan menyikapi pekerjaan PT. Roda Teknindo Purajaya edisi mendatang lebih detail dan Akurat sehingga bisa menjadi contoh efek jera bagi kontraktor nakal yang mengerjakan proyek di Bengmkulu Utara yang terkesan asal jadi dimasa mendatang. (Alfian)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved