
Enam Kasus Korupsi di Bekasi Belum Terselesaikan
BEKASI, JABAR — Sepanjang tahun 2010, Kejaksaan Negeri Cikarang mencatat dari berbagai kasus yang ada, kasus pidana umum masih merupakan kasus dengan jumlah terbanyak yaitu 851 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) dari Polres Bekasi Kabupaten dibanding kasus pidana khusus, seperti korupsi. Demikian diungkapkan Kajari Cikarang, Undang Mugopal di kantornya, Cikarang Pusat, Kamis (30/12).
Beberapa kasus yang menonjol untuk Kasus Pidana Umum di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan dan pemerasan 253 perkara, narkotika 119 perkara, penipuan 90 perkara, Judi 80 perkara, penganiayaan 57 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 11 perkara, pornografi 9 perkara
Dari 851 SPDP tersebut, 942 kasus ditindaklanjuti. Kelebihan kasus berasal dari tahun 2009. Sedangkan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi sebanyak 970 berkas perkara. "Dari seluruh kasus tersebut tidak ada yang mandek di Kejaksaan. Semua lanjut ke Pengadilan. Tren sejak tahun 2009 kasus pidana umum memang naik," katanya.
Undang menuturkan, untuk kasus pidana khusus, masih punya enam kasus perkara korupsi yang belum diselesaikan pada tahun 2010. Pasalnya, dari delapan kasus korupsi yang ditangani hanya dua kasus yang berhasil dituntaskan.
Untuk enam perkara yang belum berhasil diselesaikan, kata Undang, disebabkan karena berbagai kendala. Enam kasus tersebut di antaranya: kasus penyalahgunaan pengadaan buku di Dinas Pendidikan tahun 2006 disebabkan karena sampai saat ini BPK Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan hasil audit untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut.
Lambatnya penyelesaian kasus ini disebabkan karena Kejaksaan masih menunggu keputusan tempat pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung yang baru diresmikan pada awal bulan Desember lalu.
“Belum diputuskan apakah akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, atau di Pengadilan Tipikor di Bandung. Kita masih menunggu kabar dari Kejaksaan Agung,” ujarnya. (Ginting/Pr)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved