Galian C Di Desa Resno Resmi Ditutup


Lokasi areal penggalian MKU akhirnya resmi ditutup sesuai dengan keputusan Bupati Mukomuko nomor 292 Tahun 2010.

    Mukomuko — Penambangan Galian Golongan C milik Sdr.Nazarudin yang diberi nama  MKU resmi ditutup sesuai dengan Keputusan Bupati Mukomuko dengan Nomor 292 Tahun 2010  Tentang Penutupan Lokasi Penambangan Bahan Galian Golongan C atas nama Nazarudin di Desa Resno Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Menimbang Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Atas Nama Sdr.Nazarudin Didesa Resno Nomor 393 Tahun 2008 telah berakhir sejak Tanggal 8 September 2009 dan izin HO kegiatan Penambangan Galian Golongan C,Atas nama Sdr.Nazarudin di Desa Resno berakhir pada Tanggal 2 Desember 2009 semenjak tanggal ditetapkan  Usaha penambangan Golongan C milik Sdr.Nazarudin tidak dapat disetujui untuk perpanjangan izin dan Penambangan Galian Golongan C, Atas nama Sdr.Nazarudin harus ditutup.

    Sesuai dengan natulen rapat pembahasan masalah Galian Golongan C Desa Resno tanggal 29 Agustus 2010 di Kantor Camat V Koto Desa lalang Luas dengan acara rapat membahas tentang Masalah Galian C Desa Resno yang dihadiri oleh pemuka masyarakat yang berjumlah sesuai dengan daftar hadir 33 orang dan Pemimpin Rapat di saat itu adalah Asisten II dan rapat telah dibuka sebelumnya oleh Asisiten I atas nama Bupati Kabupaten Mukomuko pokok permasalahan yang dibahas adalah salah satunya membahas keberadan  Penambangan Galian Golongan C milik Sdr. Nazarudin yang sudah merusak DAS dan juga terhitung mulai tanggal 8 September 2009 izin Penambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C telah habis masa berlakunya, dan sekaligus, Menetapkan “pertama mencabut Surat Bupati Mukomuko Nomor 800/15/B.5/VI/2010 ter-tanggal 7 Juni 2010 dengan perihal pemberitahuan perpanjangan izin usaha Penambangan Galian golongan C atas nama Sdr.Nazarudin di Desa Resno Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dan Dokumen lainnya yang berhubungan dengan izin dimaksud”, tidak bisa diperpanjang izinnya dan harus menutup lokasi kegiatan usaha Penambangan bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud Diktum pertama Keputusan ini atas nama Sdr.Nazarudin di Desa Resno yang resmi harus ditutup.

    Mengintruksikan kepada Dinas terkait agar berkoordinasi dengan pemerkarsa untuk memperbaiki lingkungan penambangan yang dianggap rusak sebagai akibat dari pelaksanan kegiatan penambangan sebagaimana yang diamanatkan dalam UKL/UPL. Dan memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko untuk melakukan Tagihan (Piutang) Kepada Pemerkasa yang menyangkut Pajak/Retrebusi Galian Golongan C yang masih nunggak.

    Memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dengan proses penutupan lokasi Penambangan sebagai mana disebut dictum kedua keputusan ini, Keputusan penutupan lokasi Kegiatan usaha penambangan Galian Golongan C atas nama Sdr.Nazarudin di Desa Resno Kecamatan V Koto mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya dan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk di Ketahui dilaksanakan sebagai mana mestinya ditetapkan di Mukomuko pada Tanggal 1 Oktober 2010 Bupati Kabupaten Mukomuko Drs.Ichwan Yunus.CPA.MM

    Menindak lanjuti penutupan Penambangan Galian Golongan C milik Sdr. Nazarudin Metro Indonesia langsung Cek dan ricek kelokasi penambangan belum lama ini dan memang betul lokasi Penambangan Galian Golongan C milik Sdr.Nazarudin resmi telah ditutup pada saat sekarang ini namun masyarakat Desa Resno dan Desa Tetangga harus bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk memantau setiap kegiatan Penambangan Galian Golongan C milik Sdr.Nazarudin itu karena pemilik penambangan itu orangnya sangat licik takutnya nanti secara diam-diam Penambangan Galian Golongan C milik Sdr.Nazarudin tersebut beroperasi dan akibatnya berdampak buruk bagi lingkungan Desa dimasa mendatang dan kalau ternyata ada indikasi Galian C itu beroperasi cepat laporkan kepada pihak Pemkab Mukomuko sebelum terlambat. (HM)

Kirim Komentar Anda..!!













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola