
Gelar Perkara Tak Boleh Dilakukan Tanpa Tersangka

Neta S Pane
JAKARTA – Gelar perkara kasus pidana harus dihadiri oleh tersangkanya sendiri dan tidak boleh diwakili kuasa hukumnya. Bila kuasa hukum mewakili kliennya, berarti itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan tersebut diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Jakarta, Rabu (23/2), menanggapi ketidakhadiran dua tersangka kasus pengalihan obyek perkara dalam keadaan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri dan kasus pemberian keterangan palsu dalam dokumen oetentik, Piong Philipus Darma (Direktur Utama PT Mekar Perkasa/holding perusahaan keluarga Salim) dan Takashi Yao (warga negara Jepang/Perusahaan Marubeni) dalam gelar kasus yang diadakan Mabes Polri, Jumat (18/2) lalu.
Menurut Neta, sudah seharusnya tersangka datang menghadiri gelar kasus yang diadakan penyidik Bareskrim Mabes Polri. ”Dengan kehadiran tersangka, penyidik dapat meminta keterangan dari tersangka seputar kasus tersebut,” papar Neta. Kalau dalam gelar kasus, tersangka tetap tidak hadir maka penyidik dapat menghadirkan paksa si tersangka.
“Polisi jangan mau diperdaya dan diatur oleh tersangka, dan harus bertindak tegas terhadap tersangka,” ujar Neta seraya menambahkan, kalau yang datang ke gelar kasus adalah pengacaranya, maka melanggar KUH Pidana. (Iman)
Kirim Komentar Anda…..!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved