Keuangan Halmahera Selatan 56 Miliar Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan


 

Bupati Halsel M. Kasuba



     HALSEL, MALUT — Pertanggungjawaban penggunaan belanja daerah tidak didukung bukti yang lengkap sebesar Rp 5.679.571.636,00 pemeriksaan dokumen atas pertanggungjawaban keuangan TA. 2004 dan 2005 oleh Pemegang Kas yang telah disampaikan kepada Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan dan telah disahkan.

     Diketahui bahwa pertanggungjawaban atas Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas pada satuan kerja Kepala Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bappeda, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pada umumnya tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap. Keadaan tersebut dapat dikemukakan — Lihat Tabel.

     Keadaan tersebut tidak sesuai dengan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, 10 Juni 2002 :

1) Pasal 49 ayat (5) menyatakan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

2) Pasal 50 menyatakan bahwa setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut;

3) Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah.

      b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 7/KMK.02/2003, 3 Januari 2003 Pasal 22 ayat (5) huruf a,b dan c menyebutkan pada SPPD diisi: - Tanggal berangkat dari tempat kedudukan/tempat berada dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang/pejabat lain yang ditunjuk; - Tanggal tiba dan berangkat di/dari tempat tujuan dan ditandatangani oleh pihak/pejabat lain yang ditunjuk; - Tanggal tiba kembali ditempat kedudukan dan ditandatangani pejabat yang berwewenang/pejabat lain yang ditunjuk.

     Hal itu mengakibatkan pengeluaran Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan lain-lain Biaya Operasional sebesar Rp5.679.571.636,00 tidak dapat diyakini kebenarannya. Kondisi itu disebabkan karena: a. Para Pemegang Kas dan Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan tidak melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran sebagaimana mestinya. b. Kurangnya pengawasan dan pengendalian Pengguna Anggaran selaku atasan langsung Pemegang Kas.

     Atas permasalahan itu Pemerintah Daerah mengakui adanya temuan tim BPK RI bahwa hal ini akan menjadi catatan khusus untuk ditindaklanjuti penyelesaian kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan pemegang kas Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan menjadi bahan pembelajaran untuk tidak terjadi kembali pada tahun-tahun mendatang.

     BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar: a. Memberikan teguran tertulis kepada masing-masing Pemegang Kas dan Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan agar melakukan verifikasi secara cermat atas setiap bukti tagihan dan segera melengkapi bukti-bukti atas pengeluaran yang dilakukan sebesar Rp5.679.571.636,00 dan apabila tidak dapat dilengkapi agar para pemegang kas tersebut mempertanggungjawabkan secara pribadi. b. Memberikan teguran tertulis kepada Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan. (Ham)

 Tabel :

No

 

Satuan Kerja

Tahun

Anggaran

Jenis Belanja

Jumlah

 

1

. Kepala Daerah

2004

 

 

2005

Belanja Pegawai/Personalia

Belanja barang dan jasa

Belanja pemeliharaan

Belanja Pegawai/Personalia

Belanja barang dan jasa

Belanja pemeliharaan

     780.000.000

       30.000.000

       16.420.000

     166.370.000

         3.640.000

         9.624.000

2

Sekretariat DPRD

2004

 

 

2005

 

Belanja barang dan jasa

Belanja Pegawai/Personalia

Belanja pemeliharaan

Belanja barang dan jasa

Belanja Pegawai/Personalia

     236.000.000

       71.000.000

       22.454.000

     960.000.000

       77.800.000

3

Sekretariat Daerah

2004

 

 

 

2005

Belanja Pegawai/Personalia

Belanja barang dan jasa

Belanja perjalanan dinas

Belanja pemeriharaan

Belanja pegawai personalia

Belanja barang dan jasa

Belanja perjalanan dinas

Belanja pemeliharaan

Biaya Operasional

     111.550.000

     690.860.650

     186.409.000

       34.661.000

     452.986.000

     315.622.634

       79.787.500

     254.256.400

     483.900.000

4

Dinas Perikanan dan Kelautan

2004

 

2005

Belanja barang dan jasa

Belanja pemeliharaan

Belanja barang dan jasa

Belanja pemeliharaan

       15.639.952

         3.891.250

         1.750.000

         3.725.000

5

Bappeda

2004

2005

Belanja barang dan jasa

Belanja barang dan jasa

Belanja pemeliharaan

       17.670.000

         4.000.000

         2.000.000

6

Dinas Perindagkop

2005

Belanja barang dan jasa

Belanja pegawai/personalia

         5.000.000

         6.900.000

7

Dinas Pekerjaan Umum/Kimpraswil

2004

Belanja Barang dan jasa

Belanja pemeliharaan

Belanja modal

       14.500.000

         1.600.000

     576.966.750

8

Dinas Pendidikan

2005

Belanja barang dan jasa

Belanja pemeliharaan

Belanja Perjalanan dinas

         2.500.000

            750.000

       22.337.500

9

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 

Belanja barang dan jasa

Belanja Pemeliharaan

Belanja barang dan jasa

       11.000.000

         3.875.000

         2.125.000

 

T  O  T  A  L

 

 5.679.571.636

 


Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda akan kami muat di metro indonesia.

 


















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola