
Keuangan Halmahera Selatan 56 Miliar Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Bupati Halsel M. Kasuba
HALSEL, MALUT — Pertanggungjawaban penggunaan belanja daerah tidak didukung bukti yang lengkap sebesar Rp 5.679.571.636,00 pemeriksaan dokumen atas pertanggungjawaban keuangan TA. 2004 dan 2005 oleh Pemegang Kas yang telah disampaikan kepada Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan dan telah disahkan.
Diketahui bahwa pertanggungjawaban atas Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas pada satuan kerja Kepala Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bappeda, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pada umumnya tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap. Keadaan tersebut dapat dikemukakan — Lihat Tabel.
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, 10 Juni 2002 :
1) Pasal 49 ayat (5) menyatakan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
2) Pasal 50 menyatakan bahwa setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut;
3) Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah.
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 7/KMK.02/2003, 3 Januari 2003 Pasal 22 ayat (5) huruf a,b dan c menyebutkan pada SPPD diisi: - Tanggal berangkat dari tempat kedudukan/tempat berada dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang/pejabat lain yang ditunjuk; - Tanggal tiba dan berangkat di/dari tempat tujuan dan ditandatangani oleh pihak/pejabat lain yang ditunjuk; - Tanggal tiba kembali ditempat kedudukan dan ditandatangani pejabat yang berwewenang/pejabat lain yang ditunjuk.
Hal itu mengakibatkan pengeluaran Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan lain-lain Biaya Operasional sebesar Rp5.679.571.636,00 tidak dapat diyakini kebenarannya. Kondisi itu disebabkan karena: a. Para Pemegang Kas dan Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan tidak melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran sebagaimana mestinya. b. Kurangnya pengawasan dan pengendalian Pengguna Anggaran selaku atasan langsung Pemegang Kas.
Atas permasalahan itu Pemerintah Daerah mengakui adanya temuan tim BPK RI bahwa hal ini akan menjadi catatan khusus untuk ditindaklanjuti penyelesaian kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan pemegang kas Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan menjadi bahan pembelajaran untuk tidak terjadi kembali pada tahun-tahun mendatang.
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar: a. Memberikan teguran tertulis kepada masing-masing Pemegang Kas dan Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan agar melakukan verifikasi secara cermat atas setiap bukti tagihan dan segera melengkapi bukti-bukti atas pengeluaran yang dilakukan sebesar Rp5.679.571.636,00 dan apabila tidak dapat dilengkapi agar para pemegang kas tersebut mempertanggungjawabkan secara pribadi. b. Memberikan teguran tertulis kepada Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan. (Ham)
Tabel :
|
No |
Satuan Kerja |
Tahun Anggaran |
Jenis Belanja |
Jumlah |
|
1 |
. Kepala Daerah |
2004 2005 |
Belanja Pegawai/Personalia Belanja barang dan jasa Belanja pemeliharaan Belanja Pegawai/Personalia Belanja barang dan jasa Belanja pemeliharaan |
780.000.000 30.000.000 16.420.000 166.370.000 3.640.000 9.624.000 |
|
2 |
Sekretariat DPRD |
2004 2005 |
Belanja barang dan jasa Belanja Pegawai/Personalia Belanja pemeliharaan Belanja barang dan jasa Belanja Pegawai/Personalia |
236.000.000 71.000.000 22.454.000 960.000.000 77.800.000 |
|
3 |
Sekretariat Daerah |
2004 2005 |
Belanja Pegawai/Personalia Belanja barang dan jasa Belanja perjalanan dinas Belanja pemeriharaan Belanja pegawai personalia Belanja barang dan jasa Belanja perjalanan dinas Belanja pemeliharaan Biaya Operasional |
111.550.000 690.860.650 186.409.000 34.661.000 452.986.000 315.622.634 79.787.500 254.256.400 483.900.000 |
|
4 |
Dinas Perikanan dan Kelautan |
2004 2005 |
Belanja barang dan jasa Belanja pemeliharaan Belanja barang dan jasa Belanja pemeliharaan |
15.639.952 3.891.250 1.750.000 3.725.000 |
|
5 |
Bappeda |
2004 2005 |
Belanja barang dan jasa Belanja barang dan jasa Belanja pemeliharaan |
17.670.000 4.000.000 2.000.000 |
|
6 |
Dinas Perindagkop |
2005 |
Belanja barang dan jasa Belanja pegawai/personalia |
5.000.000 6.900.000 |
|
7 |
Dinas Pekerjaan Umum/Kimpraswil |
2004 |
Belanja Barang dan jasa Belanja pemeliharaan Belanja modal |
14.500.000 1.600.000 576.966.750 |
|
8 |
Dinas Pendidikan |
2005 |
Belanja barang dan jasa Belanja pemeliharaan Belanja Perjalanan dinas |
2.500.000 750.000 22.337.500 |
|
9 |
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
|
Belanja barang dan jasa Belanja Pemeliharaan Belanja barang dan jasa |
11.000.000 3.875.000 2.125.000 |
|
T O T A L |
5.679.571.636 |
|||
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar
Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved