Kemenkum HAM Bantah Terima Tiket AFF dari PSSI


Wakil Pimpinan KPK bidang Pencegahan M Jasin.

    JAKARTA  — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membantah telah menerima sejumlah tiket pertandingan final AFF kelas VVIP dan VIP di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

    Kepala Biro Humas dan LHN Kemenkumham Matuar Batubara mengatakan setelah dicek di protokoler, pihaknya tidak tidak menerima tiket. "Setelah dicek di protokol, menurut informasinya tidak menerima," katanya melalui pesan singkat kepada okezone Jumat (31/12/2010).

    Padahal sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes mengatakan sejumlah tiket telah diberikan kepada beberapa instansi pemerintah untuk menyaksikan pertandingan final Indonesia melawan Malaysia di SUGBK.

    "Departeman atau Kementerian yang terkait dengan perkembangan sepak bola, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, pejabat Teras TNI dan Polri. Itu memang kami undang, tentu mereka tidak datang sendiri ada bagian lainnya yang kami undang, KONI juga," katanya

KPK Telusuri Tiket
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti dugaan gratifikasi penerimaan tiket Pertandingan final AFF yang diserahkan PSSI ke sejumlah instansi pemerintah.

     Wakil Pimpinan KPK bidang Pencegahan M Jasin menegaskan penelusuran tersebut merupakan transparasi dan mendorong ketaatan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan negara yang bukan gaji.

    "Ini merupakan untuk transparasi dan mendorong ketaatan dari penyelenggara negara, di dalam melaporkan penerimaan yang bukan bersumber dari gaji," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Jumat (31/12/2010).

    Jasin menambahkan jika tiket tersebut termasuk kategori entertaiment mengenai gratifikasi sperti tertuang dalam pasal 12b UU no 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi bahwa tiket, diskon, dan akomidasi termasuk fasilitas seharusnya dilaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan undang-undang, secara perorangan harus melaporkan.

    "Apabila bentuknya entertaiment itu masuk dalam penjelasan pasal 12 b mengenai gratifikasi, bahwa tiket, diskon dan rapat termasuk akodomasi termasuk fasilitas lain hendaknya yang diterima oleh penyelenggara negara itu segera dilaporkan ke KPK, itu adalah perintah UU," tegasnya. (Iman/Ginting)

Kirim Komentar Anda...!!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola