Harta Terdakwa Korupsi BKK Tegal Selatan sudah Habis


    Tegal, JATENG — Harta benda dua terdakwa kasus korupsi di BKK Tegal Selatan, Kota Tegal, Jabidin SH dan Pontjo Edi Amanto SE, menurut penasehat hukumnya, sudah habis. Selain karena sudah disita penyidik, juga telah digunakan untuk berbagai keperluan.

    Penasehat hukum terdakwa, Fajar Arisudewo SH MH dan Eddhie Praptono SH MH mengatakan, jika melihat tuntutan yang diayunkan jaksa penuntut umum (JPU) Haryono SH, sangat tidak mungkin kliennya mampu memenuhinya. "Terutama untuk uang pengganti. Karena harta klien saya sudah habis dan tidak ada sumber lain untuk menggantinya," terang Fajar Arisudewo seperti dilansir cybernews.

    Apalagi bila melihat tuntutan yang ditujukan ke Jabidin SH dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.522.872.726, menurut dia, sangat mustahil untuk bisa dilakukan kliennya.

    Kini dua kliennya, hanya bisa pasrah saja, jika harus menjalani vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Jika tuntutan ke terdakwa Jabidin SH , penjara delapan tahun penjara, denda Rp 200.000.000, subsidiair enam bulan kurungan, kliennya akan pasrah terhadap nasib yang dialami.
Demikian juga, mantan pimpinan BKK Tegal Selatan Pontjo Edi Amanto SE, yang dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200.000.000 dan subsidiair yang sama, juga menyatakan pasrah dengan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim. Apalagi masih ditambah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 100.000.000 dan subsidiair 1 bulan penjara.

    Meski demikian, pembelaan dirinya yang telah disampaikan tentu akan dipertimbangkan matang-matang majelis hakim. Dirinya sangat percaya, majelis hakim yang terdiri atas Rohendi SH (Hakim Ketua) dan dua anggotanya, Slamet Widodo SH dan Grace Meilanie P Pasau SH, akan memberikan vonis seadil-adilnya.

    Salah satu yang layak dipertimbangkan majelis hakim, sesuai pembelaan yang disampaikan, menyangkut pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua kliennya.

    Sebenarnya dalam perkara ini, tidak tepat disimpulkan JPU telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebab tidak tampak jelas peran serta masing-masing terdakwa," terang Eddhie Praptono.

    Peran serta dua kliennya dalam terciptanya delik adalah, berbeda-beda. Juga bila dua kliennya terbukti korupsi, maka tindakan korupsinya tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebab tidak ada niat batin dua kliennya yang menjadi terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Bahkan, untuk menguatkan pembelaannya, penasehat hukum kembali menyelipkan hasil pemeriksaan perkara saat sidang. Terutama soal selisih keuangan di kas BKK Tegal Selatan sebesar Rp 600.000.000 hingga Rp 900.000.000.(Rusly Effendi)

Kirim Komentar Anda..!!

 Back


 

 












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved


 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola