DR. Rufinus Hotmaulana Hutauruk SH, MM, MH: Hukum yang Baik itu Sifatnya Responsif |
DR. Rufinus Hotmaulana Hutauruk SH, MM, MH:
Jakarta — Kalau hukum yang bersifat represif atau retributif itu lebih cenderung pada konsep pembidanan balas dendam, kalau sudah demikian itu mempunyai konotasi yang sangat tidak baik dengan konsep buruk, kecuali hal itu bisa dilakukan pada zaman-zaman dahulu
Demikian dikemukakan DR. Rufinus Hotmaulana Hutauruk SH, MM, MH pada saat diwawancara Metro Indonesia di ruang kerjanya, Menara Kuningan Jakarta, beberapa waktu lalu. Di mana wawancara itu untuk lebih mengarah kepada masyarakat yang selama ini menganggap hukum di Indonesia sudah carut-marut
“Jadi hukum yang baik itu adalah yang bersifat Responsif, artinya orang kalau dihukum itu memang dia sadar bahwa tindak pelaku demikian itu harus disadari,” ujar Rufinus Hutauruk yang telah menerbitkan buku berjudul “Penanggulangan Kejahatan Korporasi” yang berthema Suatu Terobosan Hukum Melalui Pendekatan Restoratif
Namun demikian hukum yang bersifat represif itu tidak juga salah, tetapi harus dilihat bagaimana pilihan-pilihan hukum lain yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. “Seperti umpamanya, saya curilah uang anda Rp100 miliar, saya pukulin anda, saya perkosa istri anda, dalam sistem hukum pidana kita kemana anda pergi,” ujarnya dengan nada bertanya sambil menambahkan dengan menjawab, melaporlah kepada Polisi, lalu tempat Anda dimana sebagai korban
Lebih lanjut Pengacara yang bergelar Doktor diraihnya dari Universitas Padjajaran pada tahun 2007 itu mengatakan, anda lapor selesai lalu Negara tampil untuk menjustifikasi dan menyelesaikan segala konflik yang kita miliki. “Padahal pemilik konflik adalah anda dengan saya, nach pertanyaan sekarang bagaimana recovy terhadap korban terhadap pelaku tindak pidana,” papar Rufinus Hutauruk.
Jadi, lebih jauh Rufinus yang juga menjadi anggota Badan Pengawas Pasar Modal itu menegaskan, bagaimana supaya di dalam pemeriksaan berjalan baik, tentunya fungsi penyelidikan itu lebih dikedepankan. “Kalau sudah ada bukti permulaan yang sangat kuat melalui suatu proses penyeldikan oleh Polisi, maka niscaya orang itu tidak salah tangkap,” ujar Pria yang menjadi penggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP tahun 2011.
Kemudian bagaimana penahanan tidak sampai melanggar HAM, menurut Rufinus Hotmaulana Hutauruk, berikan kepada Hakim Komisaris untuk menentukan apakah memang layak pelaku ditahan atau tidak. “Karena saat yang sekarang terjadi penahanan itu ternyata di komiditikan, dimanfaatkan untuk sebuah sebuah komiditi seperti perdagangan,” tegas Rufinus yang juga anggota Jakarta Lawyers Club, anggota Ikatan Advokat Indonesia, anggota Perhimpunan Advoat Indonesia.
Sementara gagasan utama dari buku yang diterbitkan DR. Rufinus Hotmaulana Hutauruk tentang penanggulangan kejahatan korporasi, adalah mengenai penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondisi semula.
Buku tersebut mendapat komentar dari berbagai kalangan diantaranya, Prof. Dr. Muladi SH yang mengatakan, selain memberikan gambaran mengenai kejahatan korporasi, buku ini dapat dijadikan sumber untuk menambah perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Sedang menurut Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita LLM, bahwa buku yang dikeluarkan DR. Rufinus Hutauruk itu sangat penting dan berguna bagi perkembangan ilmu hukum pidana di Indonesia, khususnya yang beraitan dengan penanggulangan kejahatan korporasi yang memerlukan penanganan akses hati-hati.
Sementara DR. Rufinus Hotmaulana Hutauruk memberikan saran, bahwa penerapan pendekatan restoratif sebagai suatu alternatif dalam penyelesaian tindak pidana, khususnya bagi tindak pidana korporasi. Untuk itu Rufinus Hutauruk merekomendasikan seyogyanya ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, penyelesaian tindak pidana korporasi diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan persuasive untuk menghindari pengeluaran biaya dan kerugian yang akan hilang (potential lost).
Kedua, seyogyanya dibentuk kebijakan legislasi yang memberikan dukungan yuridis agar, - Struktur kelembagaan pendekatan restoratif mempunyai tempat kedudukan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, - Terdapat landasan pasti sebagai pedoman acuan standar bahwa pertimbangan bagi para aparat penegak hukum/sistem peradilan pidana dalam melaksanakan tugasnya melalui penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korporasi.
- Proses sosialisasi terhadap masyarakat agar dapat menerima konsep pemberian sanksi melalui penggunaan teori “responsive regulation”. (ilham)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved