Hukum di Mukomuko Tak Mampu Usut  Proyek Air Bersih Rp 15 M


     Mukomuko — Hukum di Kabupaten Mukomuko sudah tidak mampu lagi menyelesaikan setiap kasus korupsi, bahkan sengaja dibiarkan merajalela pembangunan yang terkesan asal jadi, sehingga apa yang didengungkan pemerintah hanya isapan jempol saja. Kejaksaan Negeri dan pihak Kepolisian sudah “tutup mata” dan tidak tertutup kemungkinan ikut serta mendalangi atau menerima upeti dari para kontraktor serta pejabat Pemda.

     Seperti proyek transmisi air bersih yang dikerjakan PT. Persada Bhakti Mandiri di kawasan Desa Sungai Ipuh, dimana dana tersebut dari APBN Stimulus dengan nomor kontrak 10/SPK/STIMULUS/CK-PU/IX/2009. Dana tersebut menelan biaya kurang lebih Rp 15 Miliar, sehingga sudah ada dugaan bahwa dana tersebut di korupsi pihak-pihak yang rakus dengan uang negara. Sedangkan pekerjaan proyek tersebut hampir menelan biaya lebih kurang 15 Milyar dengan Item terbagi tiga paket, paket pertama adalah pembangunan Transmisi pipa untuk penyedotan air dari sungai kebak penampung dan proyek ini tidak ada papan merek.

     Proyeknya terkesan dikerjakan oleh siluman Setan dan proyek kedua adalah untuk membangun bak penampung serta dua buah rumah Kopel yang dikerjakan oleh perusahaan Deni Bhakti yang penyelesaian pekerjaan proyek tersebut tidak tepat waktu dan selesai dikerjakan Februari 2010. Namun berkat rekayasa dan laporan palsu dari pihak PU Kabupaten Mukomuko sehingga pencairan Dana proyek itu di akhir tahun tidak dipermasalahkan, pekerjaan ketiga adalah membangun transmisi dari Bak penampung ke rumah-rumah masyarakat namun dari ketiga paket proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Sfeks yang ada didalam RAB dan kental dan sangat berbau KKN.

     Seperti keberadaan Besi pipa yang dipergunakan dari sungai ke Bak Penampung disinyalir pipa biasa yang tipis karena pipa itu sangat mudah berkarat,begitu juga dengan posisi teng Bak penampung di bangun dari besi pipa yang tidak bermutu baik dan sekarang ini sudah banyak yang berkarat, begitu juga proyek Transmisi dari Bak penampung ke jalur rumah masyarakat kedalaman pipa sangat dangkal dan untuk penimbunan pipa tidak diberi pasir sebagai pengamanan pipa dan keterangan dari masyarakat Desa Sungai ipuh kepada  Metro Indonesia  bahwa ketiga paket proyek Air Bersih itu dikerjakan asal jadi dengan menghambur-hamburkan dana pemerintah Kabupaten Mukomuko dan juga untuk bangunan dua buah rumah kopel diduga asal jadi karena sekarang nampak jelas bahwa dinding bangunan Rumah kopel itu sudah banyak yang retak dan rusak.

     Yang bisa dinamakan proyek pemerintah yang dimaksud harus selesai dikerjakan oleh kontraktor apabila proyek itu sudah aktif dan berfungsi seperti Airnya sudah bisa di konsumsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat namun yang tidak habis pikir oleh masyarakat Desa Sungai Ipuh sejak mulai selesai Proyek Air Bersih ini dibangun hingga sekarang ini, tidak pernah difungsikan entah sudah berfungsi proyek ini entah tidak namun hingga sekarang ini tidak jelas juntrungannya proyek Air Bersih itu,namun yang sudah pasti proyek yang menelan dana pemerintah diperkirakan 15 Milyar tersebut telah dijadikan proyek KKN namun sayangnya tidak pernah dilirik oleh pihak penegak Hukum Polisi dan Kajari Kabupaten Mukomuko sehingga Hukum di Kabupaten Mukomuko terkesan mandek alias mandul dan jalan ditempat.

     Pihak penegak hukum hanya ongkang-ongkang kaki saja dikantornya tidak pernah turun ke lapangan untuk  melihat proyek yang terkesan dikerjakan amburadul oleh kontraktor nakal begitu juga dengan proyek yang terkesan mubazir. Diduga mereka para oknum penegak Hukum  tidak pernah mengetahuinya dan mungkin tidak mau peduli  hingga berita ini diterbitkan sehingga masyarakat Kabupaten Mukomuko berharap kepada Komisi Kejaksaan yang berkantor di Jakarta Pusat agar dapat menertibkan jajarannya yang tidak bekerja sesuai dengan pungsinya seperti di Kabupaten Mukomuko yang terkesan pihak Kejaksaan Mandek Jalan Ditempat begitu juga dengan pihak Mabes Polri yang berkantor di Jakarta agar bisa menegur jajarannya yang tidak bekerja secara maksimal di Kabupaten Mukomuko. (HM)





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola