Hukum Mandul di Kabupaten Mukomuko

Seret dan Penjarakan Oknum Penindak Hukum ‘Buta-Tuli’

     Mukomuko, Bengkulu — Masyarakat Kabupaten Mukmuko sangat kecewa dengan para penegak Hukum seperti Kajari dan Polres yang tidak mampu menyikapi Kasus proyek yang Mubazir di Kabupaten Mukomuko dan begitu juga dengan proyek yang dikerjakan asal jadi oleh kontraktor tidak satupun yang dilirik oleh Pihak Hukum yang ada dikabupaten Mukomuko ini. Jadi masyarakat Kabupaten Mukomuko meminta pada Polda Bengkulu untuk menyeret dan memenjarakan Penindak Hukum yang ‘Buta-Tuli’.

     Nampaknya hukum di Kabupaten Mukomuko tidak berpungsi untuk mengawasi pekerjaan proyek sehingga banyak proyek yang bermasalah dikabupaten Mukomuko dibiarkan hancur begitu saja dan banyak juga pekerjaan proyek yang  mubazir sedangkan untuk membangun proyek itu mempergunakan dana dari masyarakat yang dikelola oleh pemerintah dan mempergunakan dana itu juga harus jelas mampaatnya.

     Kalau dihitung proyek yang mubazir dikabupaten Mukomuko tidak terhitung banyaknya.salah satu contoh seperti proyek Transmisi Air bersih yang dibangun oleh PT.Persada Bhakti Mandiri yang terletak di Desa Sungai Ipuh  dengan sumber dana berasal dari APBN STIMULUS dengan Nomor Kontrak 10/SPK/STIMULUS/CK-PU/IX/2009.

     Sedangkan pekerjaan proyek tersebut hampir menelan biaya lebih kurang 15 Milyar dengan Item terbagi tiga paket,paket pertama pembangunan Transmisi pipa untuk penyedotan air dari sungai kebak penampung dan proyek ini tidak ada papan merek namun proyeknya terkesan dikerjakan oleh siluman Setan  dan proyek kedua membangun bak penampung serta dua buah rumah Kopel yang dikerjakan oleh perusahaan Deni Bhakti yang penyelesaian pekerjaan proyek tersebut tidak tepat waktu dan selesai dikerjakan Februari 2010 kemaren ini namun berkat rekayasa dan laporan palsu dari pihak PU Kabupaten Mukomuko sehingga pencairan Dana proyek itu di akhir tahun tidak dipermasalahkan.

     Pekerjaan ketiga adalah membangun transmisi dari Bak penampung ke rumah-rumah masyarakat namun dari ketiga paket proyek itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Sfeks yang ada didalam RAB dan kental berbau KKN,seperti keberadaan Besi pipa yang dipergunakan dari sungai ke Bak Penampung disinyalir pipa biasa yang tipis karena pipa itu sangat mudah berkarat.

     Begitu juga dengan posisi teng Bak penampung di bangun dari besi pipa yang tidak bermutu baik dan sekarang sudah banyak yang berkarat, begitu juga proyek Transmisi dari Bak penampung ke jalur rumah masyarakat kedalaman pipa sangat dangkal dan untuk penimbunan pipa tidak diberi pasir sebagai pengamanan pipa dan keterangan dari masyarakat Desa Sungai ipuh kepada  MI bahwa ketiga paket proyek Air Bersih itu dikerjakan asal jadi dan terkesan proyek tersebut  mubazir dan hambur hamburkan dana pemerintah dan juga untuk bangunan dua buah rumah kopel diduga asal jadi karena sekarang Nampak jelas bahwa dinding bangunan Rumah kopel itu sudah banyak yang retak dan rusak.

     Yang bisa dinamakan proyek pemerintah dimaksud harus selesai dikerjakan oleh kontraktor apabila proyek itu sudah aktif dan berfungsi seperti Airnya sudah bisa di kosumsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat namun yang tidak habis pikir masyarakat Desa Sungai Ipuh sejak mulai selesai Proyek Air Bersih ini dibangun hingga sekarang tidak pernah difungsikan entah sudah berfungsi proyek ini entah tidak namun hingga sekarang ini tidak jelas juntrungannya proyek Air Bersih itu.

     Namun yang sudah pasti proyek yang menelan dana pemerintah diperkirakan 15 Milyar tersebut telah dijadikan proyek KKN namun sayangnya tidak pernah dilirik oleh pihak penegak Hukum Polisi dan Kajari Kabupaten Mukomuko sehingga Hukum di Kabupaten Mukomuko terkesan mandek alias mandul dan jalan ditempat karena pihak penegak hukum hanya ongkang-ongkang kaki saja dikantornya tidak pernah turun kelapangan untuk  melihat proyek yang terkesan dikerjakan amburadul oleh kontraktor nakal begitu juga dengan proyek yang terkesan mubazir.

     Diduga mereka para oknum penegak Hukum  tidak pernah mengetahuinya dan mungkin tidak mau peduli  hingga berita ini diterbitkan sehingga masyarakat Kabupaten Mukomuko berharap kepada Komisi Kejaksaan yang berkantor di Jakarta Pusat agar dapat menertibkan jajarannya yang tidak bekerja secara maksimal seperti di Kabupaten Mukomuko yang terkesan pihak Kajari Cuek.(Heri Masri Tanjung, SH)

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.
















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola