Proyek Jembatan Ujung Tolan Tidak Tersentuh Pihak Hukum



    Mukomuko — Kalau Hukum tidak jalan alias mandul apapun bentuknya kasus proyek di tahun 2009 tidak satupun bisa terungkap oleh pihak penegak Hukum yang ada diKabupaten Mukomuko Seperti Kajari dan Polisi tidak mampu menyikapi kasus proyek yang bermasalah tersebut,padahal kasus proyek pada tahun 2009 benar-benar telah mengangkangi Kepres dan Kepmen seperti  Proyek Jembatan Gantung Ujung Tolan yang berpolemik ditahun 2009 yang lalu  kerena tidak selesai pekerjaan oleh kontraktor siluman, namun pekerjaan bisa dilanjutkan pada tahun 2010 tanpa melalui proses tender yang benar dan proyek pekerjaan jembatan gantung itu dilanjutkan tanpa jelas prosedur mekanisme proyek apa namanya itu,sehingga menjadi kasus pertanyaan publik.

    Namun berkat kecurangan dari pihak PU dan pihak instansi terkait yang merekayasa SP 2D sehingga dana proyek bisa dicairkan 100%  dan dana proyek tersebut langsung masuk kerening kontraktor,kalau tidak dimasukkan ke Bank SP 2D secara menajemen dana proyek jembatan Gantung Ujung Tolan tidak bisa dicairkan dan Dana Jembatan Gantung Ujung Tolan harus dikembalikan ke Negara,namun berkat mafia dari Kabid PU Bina Marga Supriadi selaku KPA dan Wandi selaku PPTK bisa membuat laporan Palsu sehingga Proyek Jembatan Gantung Ujung Tolan yang tidak selesai dikerjakan kok bisa ditarmenkan dananya 100 % dan langsung masuk kerekening Mik selaku Kontraktor nya, permainan kotor ini telah  merugikan keuangan Negara dan pembohongan publik dan juga sangat diduga kuat bahwa dibelakang proyek Jembatan Gantung Ujung Tolan ini katanya paket mantan Kapolres Mukomuko Tien Tabero sehingga Kejaksaan Kabupaten Mukomuko tidak berani mengusut kasus Proyek Jembatan Gantung Ujung Tolan yang benar-benar telah mengangkangi Kepres dan Kepmen.

    Kemanakah pihak Hukum dikabupaten Mukomuko kok bisa-bisanya para oknum dari Dinas PU Bina Marga  yang bekerja sama dengan kontraktor bermain curang dan telah mengangkangi Kepres dan Kepmen, apakah para Oknum dari Dinas PU disinyalir telah bermain mata dengan pihak  Hukum dengan menyelipkan beberapa ampau sehingga pihak Hukum seakan-akan tutup mata.memang sudah banyak terbukti Hukum di Kabupaten Mukomuko Mandul alias jalan ditempat karena  tidak satupun pekerjaan proyek yang amburadul itu belum tersentuh pihak hukun, hebat bukan...? memang kenyataannya  para Oknum penegak Hukum yang Bercokol di Kabupaten Mukomuko hidupnya sudah banyak yang mewah dan perlu diaudit kekayaannya oleh pihak instansi terkait apakah didapat dari hasil Gaji atau dari hasil memeras atau Korupsi..! disinyalir banyak para Oknum Penegak Hukum Makelar Proyek di Kabupaten Mukomuko. Seperti proyek pembangunan Jembatan Gantung Ujung Tolan walaupun sudah melanggar Kontrak namun hukum di kabupaten Mukomuko tidak akan bergeming karena proyek siluman itu dibelakangnya milik Oknum penegak Hukum, tutur Ketua Umum LSM Cakra ~RI Devisi Kabupaten Mukomuko Basrul Chaniago kepada MI ungkapnya lagi kalau Polisi bersipat Independen usut keterlambatan proyek Jembatan Gantung.

    Padahal telah menjadi salah Satu Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mukomuko Proyek Pembangunan Jembatan Gantung yang menghubungi Desa Sido Mulyo dengan Desa Sendang Mulya, yang telah melanggar Kepres Nomor 80 Tahun 2003 namun tidak tersentuh oleh Hukum,dan sekarang ini sudah menjadi sorotan public sesuai dengan  yang diungkapkan oleh Ketua Komisi II, Husni Thamrin ,jika  terbukti ada penyimpangan  kontraktornya terancam akan di-Black Klist apalagi kalau ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan Besteg maka akan ditindak tegas ujar Ketua Komisi II itu berucap menegaskan.

    Walaupun sekarang ini pekerjaan Jembatan Gantung tersebut dianggap selesai 99 % namun proyek itu belum bisa dikatakan selesai karena proyek ini menggunakan dana anggaran tahun 2009,dan harus selesai proyek itu di akhir Desember 2009,namun hingga 2010 proyek Jembatan Gantung tersebut belum juga bisa diselesaikan dengan baik,dan pihaknya akan segera turun kelapangan karena mempercepat dan jelas karena adanya dugaan penyimpangan tutur Husni Tamrin.

    Padahal sudah beberapa Edisi diberitakan oleh MI. Namun hingga sekarang ini kontraktor PT.Batu Bandung santai saja untuk menyelesaikan proyek tersebut tidak ada penghalang bagi perusahaan ini tetap bekerja walaupun telah melanggar kontrak karena dana proyek tersebut sudah masuk kerekening kontraktor 100 % sehingga kontraktor bekerja tanpa beban.

    Sewaktu saat pengumuman pelelangan Umum Nomor: 02.PAN-DPDI-PPD/PU/MM/ 2009 dengan pagu dana pembangunan jembatan gantung ujung tolan awalnya sebesar Rp 3.200.000.000,- sewaktu proyek akan ditenderkan,akan tetapi setelah dimenangkan kontraknya oleh PT.Batu Bandung kita tidak mengerti lagi berapa anggaran penawaran oleh perusahaan PT.BB. dan ironisnya proyek jembatan gantung ujung tolan itu sengaja ditutup-tutupi oleh pihak Dinas instansi yang terkait karena proyek ini benar-benar menyalahi aturan tentang pelaksanaan pengadaan  proyek pemerintah di Kabupaten Mukomuko.

    Menindaklanjuti pekerjaan PT.BB yang telah kangkangi kepres, persoalan ini harus menjadi tanggung jawab masyarakat Kabupaten Mukomuko dan Masyarakat perlu ikut mengawasi pemerintah untuk memfasilitasi para kontraktor bekerja agar pembangunan di-Kabupaten Mukomuko kedepan harus Kondusif dan jangan sampai proyek yang dikerjakan kontraktor  amburadul.

    Kalau dibiarkan para dinas PU dan Kontraktor bekerja semaunya,niscaya pihak Dinas PU akan mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok yang sangat diragukan tentang pembangunan jembatan gantung Ujung Tolan itu adalah mengenai pemakaian matrial Besi tidak memakai standard nasional dan ironisnya pihak kontraktor hanya mempergunakan jenis Besi SG begitu juga dengan pembuatan Botmen di bangun hanya diatas permukaan dasar Air sehingga sangat diragukan untuk ketahanan jembatan gantung tersebut dan banyak lagi penyimpangan lainnya tentang proyek Jembatan Gantung Ujung Tolan itu yang harus disingkapi oleh pihak Hukum. dan perlu diketahui bahwa pengambilan matrial pasir dan batu kali pihak kontraktor hanya mengambil di lokasi Jembatan Gantung yang telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) apakah pihak kontraktor telah membayar galian C untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) perihal itu yang perlu diungkapi terlebih dahulu oleh pihak Hukum. (KDT.01)



Kirim Komentar Anda..!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola