
Kades Desa Penarik M Nadir Siap Hadapi KPK |
Mukomuko, Bengkulu — Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW) khususnya dikecamatan Penarik Raya Desa Penarik Kabupaten Mukomuko banyak temuan yang kental dengan nuansa KKN.
Hal itu dikemukakan sumber yang layak dipercaya kepada Wartawan Koran ini, bahwa proyek PNPM-PISEW terlalu banyak campur tangan Kades Desa Penarik yaitu M. Nadir untuk mengatur semua proyek PNPM PISEW yaitu seperti Pekerjaan Pembukaan jalan baru yang dibangun diatas tanah orangtua M. Nadir dan tepatnya disudut dapur orang tuanya Kades itu sendiri dengan Ukuran Panjang jalan yang dibuka 400 Meter Nilai anggaran Rp 49.995.000,- nomor tanggal SP 3: 0629/17/06/031/PISEW –J/2011.
Sedangkan tanah jalan yang dibuka sekarang ini adalah tanah milik pribadi Kades itu sendiri yaitu kebun Kelapa Sawit milik M.Nadir dan tidak ada untuk kepentingan masayarakat lain di jalan PNPM PISEW yang di bangun oleh pelaksana LKD PKK itu yang jelas proyek PNPM PISEW tahun anggaran 2011 adalah untuk kepentingan pribadi Kades M.Nadir.
Kalau menurut aturan yang benar jalan yang baru dibangun itu sekurangnya bisa membantu kelancaran ekonomi masyarakat sekitar 25 orang malahan mungkin bisa lebih namun kalau jalan yang dibangun oleh Ketua PKK paling banyak 5 orang yang punya kebun sawit yang terletak disekitar kebun sawit milik kades Desa Penarik.
Malahan jalan PNPM PISEW yang dibuka itu telah merusak makam (Kuburan) milik nenek moyang orang Desa Penarik itu sendiri, walaupun ketua LKD PNPM PISEW yaitu Ketua.PKK Imarwati dan Sekretarisnya Susilawati, Bendahara Safrida. Mereka ini hanya dijadikan robot yang gampang diatur oleh Kades untuk pelaksanaan pekerjaan proyek PNPM-PISEW dan selama mengerjakan proyek ini oleh Ketua LKD-PKK hanya mempergunakan alat berat saja untuk membuka badan jalan baru dan tidak memperdayakan tenaga masyarakat Desa Penarik.
Coba bayangkan baru saja dua tahun menjabat Kades Desa Penarik katanya Masyarakat Desa Penarik yang namanya tidak mau ditulis dikoran ini mengatakan kepada wartawan MI bahwa M.Nadir yang selama ini disinyalir adalah pemuja Setan atau pemuja Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul atau pemuja Nyiblorong dan sekarang ini M. Nadir sudah menampakkan sifat aslinya yaitu sangat usil sekali terhadap masyarakatnya.
Seharusnya seorang Kades adalah pucuk pimpinan adat namun saking usilnya sifat Kades yang jahat M.Nadir yang selalu mengusili warga masyarakatnya sehingga Dua kaum yang ada di Desa Penarik itu Roboh alias ambruk seperti kaum Sillillah kaum Enam dihulu dan kaum Samar ungkap Edy Syawal menuturkan belum lama ini kepada wartawan Metro Indonesia.
Yang menyakitkan adalah tindakan Kades Penarik semenjak dilantik menjadi Kades hingga sekarang ini tidak pernah memperkerjakan Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko yaitu Sdr. Panhar.
Justru malahan M. Nadir sengaja mengorbitkan adik kandungnya sendiri Syahrial untuk dijadikan Sekdes dan kantor Desa yang ada jarang difungsikan sebagai tempat pelayanan masyarakat M.Nadir selalu melayani masyarakat dirumahnya dan terkadang Kades M.Nadir sulit untuk ditemui dalam urusan pelayanan masyarakat untuk Desa Penarik.
Menyikapi perbuatan Kades Desa Penarik M.Nadir masyarakat Desa Penarik menghimbau kepada Bupati Kabupaten Mukomuko agar dapat menertibkan Kepala Desa yang selalu mengutamakan kepentingan Pribadinya dan selalu mengutamakan untuk memperkaya diri sendiri dan mengabaikan kepentingan masyarakatnya sendiri dan juga masyarakat berharap agar Dinas Inspektorat (Bawasda) Kabupaten Mukomuko agar langsung dapat memantau proyek PNPM-PISEW yang dibangun Jalan Baru yang katanya untuk pengembangan Desa Penarik namun nampaknya tidak bermafaat untuk kepentingan masyarakat Desa Penarik hanya untuk kepentingan pribadi Kades Desa Penarik itu sendiri yang perlu diusut kebenarannya
Menindaklanjuti perbuatan Kades M.Nadir yang ingin menghapus hasil sidang adat istiadat Desa Penarik tentang pengolahan tanah sesuai dengan keputusan adat yaitu barang siapa yang mengolah tanah mulai dari tahun 1982-1989 diolah oleh yang punya hak atas tanah tersebut, malahan keputusan adat ini akan dihapus oleh Kades M. Nadir akibatnya nanti akan meresahkan masyarakat Desa Penarik dan akan timbul kekacauan didalam Desa Penarik itu nantinya. (KDRT.01)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved