Kades Talang Buai Mukomuko Komersilkan Sertifikat Prona


     MUKOMUKO — Program proyek nasional (Prona) adalah sebuah program dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk pengukuran oleh panitia sebagai pembuatan Surat Sertifikat yang masuk ke seluruh Desa yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sejumlah 60 persil telah diberikan kepada Kepala Desa (Kades) yang terpilih, termasuk yang baru.

    Desa Talang Buai sebelum dimekarkan dan masih bergabung dengan Desa Sungai Jerinjing, yang pada saat itu selaku PLH Kades sebut saja adalah Pak Untung. Setelah Desa Sungai Jerinjing dimekarkan untuk menjadi Desa Talang Buai dan Desa Talang Buai dijadikan desa difinitif pada bulan Januari 2007, dan kepala desa difinitif yang dilantik saat itu adalah Abdul Herman.

    Setelah seluruh program pengukuran diserahkan kepada Kades yang baru, seluruh panitia awal untuk pengukuran tidak diikut sertakan lagi oleh Kades Abdul Herman. Seperti panitia awal selaku PLH Kades Pak Untung dan anggotanya seperti Usuldin Amyono dan Ketua BPD Amadhani. Namun sewaktu Kades Abdul Herman dilantik seluruh perangkat desa yang ada diberhentikan semua termasuk PLH Kades merangkap Sekretaris Desa.

    Pak Untung mengatakan, setiap pengukuran tanah untuk masyarakat tidak dikenakan biaya. Akan tetapi tanah masyarakat yang termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak bisa dibuat sertifikat, justru Kades Abdul Herman dialihkan kepada seseorang bernama Ari, salah seorang masyarakat Jawa.
“Mungkin sertifikat tersebut dijual oleh Kades kepada Ari, dua Persil dengan perincian di jual satu persil surat sertifikat itu harganya Rp 1 juta. Berarti Ari membeli Surat Sertifikat itu Rp 2 juta, karena Ari mensertifikatkan dua bidang tanahnya,” ujar Pak Untung kepada Metro Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                     Abdul Herman

   Ironisnya masyarakat Desa Talang Buai yang tanahnya telah diukur menanyakan kepada Pak Untung yang sebelumnya telah mengukur tanah masyarakat itu, namun surat sertifikat yang ditunggu oleh masyarakat tidak ada. Karena diduga telah dialihkan dan dijual oleh Kades Abdul Herman, katanya berjumlah lebih kurang 10 persil, ungkap Pak Untung yang siap dirinya memberikan kesaksian apabila hukum menghendaki dari keterangan panitia awal.

    Mantan Ketua BPD Desa Talang Buai Amadhani sangat menyayangi sikap Kades yang tidak memikirkan kesejahteraan masyarakatnya. “Ini berarti penyelewengan surat sertifikat ini dilakukan oleh Kades Abdul Herman untuk kepentingan pribadinya, seharusnya kalau HPT tidak bisa dibuat surat sertifikat maunya diganti dengan masyarakat yang tinggal di Desa Talang Buai dan bukan masyarakat luar Desa,” tutur Amadhani pada Metro Indonesia.

    Sementara itu, pejabat perangkat Desa Sungai Jerinjing pada waktu itu bernama Sukur mengatakan, saat akan mengurus surat sertifikat tanahnya yang ada di Desa Talang Buai, diminta biayanya oleh Kades Abdul Herman sebesar Rp 250.000,-

    “Yah.. terpaksa saya tunda dulu untuk pembuatan surat sertifikat tanah saya yang ada di Desa Talang Buai. Karena saya telah mengetahui, kalau pembuatan sertifikat tersebut adalah gratis alias cuma-Cuma alias sama sekali tidak usah dibayar,” ujar Sukur.

    Lain halnya dengan Abudapar dan Jago, masyarakat Desa Talang Buai, membeli surat sertifikat prona tersebut kepada Kades Abdul Herman sebesar Rp 1 juta. Mereka berdua takut kalau tanahnya itu akan menjadi laku kalau ada yang ingin membelinya, ketakutan mereka bertambah, kalau-kalau nanti suatu saat akan terjadi pengukuran tanah dari Pemerintah. Karena kalau ternyata tidak ada, bisa-bisa tanah tersebut dianggap illegal (tidak resmi).

    “Sebenarnya masyarakat tidak usah takut akan terjadi demikian, karena untuk lebih mengetahui bahwa tanah tersebut milik siapa, bisa melihat data-datanya yang lengkap di kantor Badan Pertanahan Negara (BPK) Kabupaten Mukomuko,” ujar Pak Untung.

    Tim Investigasi Metro Indonesia mewawancarai Kepala Desa Abdul Herman sesuai dengan konfirmasi masyarakat Desa Talang Buai. Abdul Herman membantah dan menyangkal apa yang dituduhkan masyarakat tentang perbuatannya itu, yakni menjual surat sertifikat itu kepada pihak lain.

    “Itu tidak benar. Saya pernah menawarkan kepada masyarakat untuk mengurus SKT-nya di Kecamatan, namun mereka tidak mau. Sedang dari pada surat sertifikat yang tersisa itu, saya pergunakan untuk pribadi saya dengan 2 persil. Satu atas nama saya, dan satunya atas nama istri saya,”  ujar Abdul Herman kepada Metro Indonesia.

    Namun ada kejanggalan, di mana Abdul Herman selaku Kepala Desa Talang Buai tentang penyelewengan pembuatan 60 persil surat sertifikat itu, ada kurang lebih 10 persil telah dijualnya. Sehingga perlakuan tersebut, Abdul Herman telah merekayasa administrasi pengukuran tanah masyarakat dapat dikenakan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

    Dalam Pasal tersebut dikemukakan tentang Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, di pidana penjara seumur hidup.

    Dalam hal ini tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, di pidana mati dapat dijatuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Abdul Herman belum tersentuh oleh hukum. Entah sejauh mana pihak hukum dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko belum berani menindak kasus tersebut. Namun perbuatan penyelewengan surat sertifikat prona yang dilakukan Kades Abdul Herman tersebut, akan dikupas secara tuntas oleh Tim Investigasi Metro Indonesia dalam edisi mendatang. (Tim)




Kirim Komentar Anda..!!











 


© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola