Pungutan Liar KPK Ternate Kadis Pasar Terlibat Jual Lapak Gamalama |
TERNATE, MALUT — Pasar Tradisional merupakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Dalam ketentuan pengelolaan pasar sudah jelas bahwa dalam pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko, menjelaskan bahwa penguasaan dalam pengelolaan pasar tradisional diatur dengan suatu peraturan daerah, untuk melengkapi ketentuan tersebut Pemerintah Daerah Kota Ternate telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Sangat ironis memang kalau pengelolaan serta pemanfaatan lahan pasar gamalama dimanfaatkan oleh lembaga yang mengatasnamakan Komunitas Pedagang Kota Ternate KPKt, dengan dalih untuk mendapatkan lahan berjualan harus menyetor pada KPKt uang sebesar Rp 250 ribu, dalam penelusuran Tim Metro Indonesia pedagang yang telah menyetor sebanyak 216 pedagang dengan demikian uang yang terkumpul sebesar Rp 54 juta, ketika hal ini dikonfirmasikan ke pengurus KPKt mereka membenarkan kalau mereka telah menerima sejumlah uang tersebut dari para pedagang.
Sekertaris KPKt Feki dalam keterangannya kepada Metro Indonesia juga membenarkan kalau pungutan yang mereka lakukan terhadap para pedagang adalah arahan Kepala Dinas Pasar, “ Bahkan Pak Dulla (kadis pasar red) ada mengeluarkan surat terkait pungutan ini “ kata Feki, ketika Metro Indonesia meminta untuk diperlihatkan surat dari Kepala Dinas tersebut Feki mengelak dan mengatakan kaluu surat tersebut disimpan oleh Ketua KPKt.
Kepala Dinas Pasar Kota Ternate Abdullah Said,SE ketika dijambangi Koran ini di kantornya untuk dimintai keterangan sudah beberapakali untuk ditemui selalu tidak berada di tempat. Dari hasil infestigasi dilokasi pasar gamalama juga ditemui dari sekian lapak yang dibagi ke para pedagang ternyata sebahagian besar pemiliknya adalah pengurus KPKt itu sendiri, “ Kita lihat pembagian lapak ini ternyata banyak dimiliki para pengurus KPKt sehingga kami merasa dirugikan,” keluh pedagang kepada Metro Indonesia. (Tim)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved