Kadis PU DKI Jakarta Korupsi Pembangunan Jalan Layang

Jalan Layang Casablanca, Jakarta.

     JAKARTA - Upaya dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tanpa pengecuali, penyalahgunaan wewenang dan jabatan salah satu dari komitmen Presiden RI H. Susilo Bambang Yudhoyono, guna menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari KKN, yang telah terbukti merusak sendi-sendi kehidupan.

     Mendukung komitmen Presiden RI tersebut, media Metro Indonesia selalu ikut serta dalam pemantauan pelaksanaan di lapangan tentang pengalokasian APBN dan APBD , sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban bagi penyelenggara dan pengelolaan keuangan Negara dan Daerah.
Namun disaat sekarang ini masih banyak ditemukan para Penyelenggara Negara yang belum berpedoman pada Azas ketaatan ketertiban penyelenggara Negara, kepastian hukum, Transparansi, Keterbukaan, Akutanbilitas, Keberpihakan pada masyarakat, Proporsionalitas, dan Propesionalitas sesuai Undang Undang No.28 tahun 1999.

     Hasil investigasi tim Metro Indonesia didukung dengan data-data yang akurat di redaksi, menemukan bukti-bukti bahwa pekerjaan tentang penyerapan anggaran  dan pengalokasian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Seperti yang dilaksanaan Dinas Pekerjaan Umum (PU dimasing masing kegiatan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah   Provinsi DKI Jakarta. Ketika dikonfirmasi melalui surat yang dilayangkan tim investigasi Metro Indonesia kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta, Ery Basworo. Hingga berita ini naik cetak, belum ada konfirmasi jawaban.

     Sehingga tidak tertutup kemungkinan dana tersebut diduga dikorup para pejabat yang ada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Pekerjaan Umum mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan Fly Over Bandengan (Bandengan Utara/Selatan-Rel KA) (Multi Years) yang dilaksanakan secara Multi Years dari TA 2009 s.d. 2011 sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta No.16 Tahun 2009. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT WK sesuai dengan Kontrak No.10631/-1.792 tanggal 2 Desember 2009 senilai Rp95.354.168.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut berakhir pada tanggal tanggal 25 April 2011.

     Pekerjaan ini menggunakan Konsultan Perencana PT RMK yang diverifikasi oleh Seksi Perencanaan Bidang Jembatan, sedangkan untuk pengawasan pelaksananan menggunakan jasa Konsultan Pengawas PT DTWC.

1) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran harga borongan pekerjaan dimaksud pada angka 1 di atas kepada Pihak Kedua dengan cara angsuran minimal sesuai prestasi kemajuan pekerjaan fisik yang tertuang dalam
Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan di lapangan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua setiap bulan atau lebih (MC) dan Pihak Kedua berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pembayarannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
2) Pasal 4 huruf (b) yang menyebutkan bahwa Pihak Kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan penyelesaian dan perbaikan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan Perjanjian beserta seluruh Dokumen Kontrak, sampai diterima baik oleh Pihak Pertama.

     Namun terdapat Kepala Seksi Perencanaan Bidang jembatan,Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengendalian Simpang Tak Sebidang serta Kepala Bidang Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) di duga tidak Optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

     Demikian juga untuk kegiatan Pembangunan Fly Over Tubagus Angke (Rel KA) yang dilaksanakan secara multi years dari TA 2009 s.d. 2011 sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta No.16 Tahun 2009. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT WK sesuai dengan Kontrak No.10634/-1.792 tanggal 2 Desember 2009 senilai Rp53.847.549.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut berakhir pada tanggal 24 Maret 2011. Pekerjaan ini menggunakan Konsultan Perencana PT KN yang diverifikasi oleh Seksi Perencanaan Bidang Jembatan, sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan menggunakan jasa Konsultan Pengawas PT DE.

      Ketika Metro Indonesia meneliti kembali dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan Rehabilitasi Sistem Drainase untuk Mengatasi Genangan di Jalan Arteri Kolektor yang dilaksanakan oleh PT IM-TJ (JO) berdasarkan Kontrak No.8435/-1.793.2 tanggal 11 Oktober 2010 senilai Rp24.624.783.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut s.d. tanggal 27 Desember 2010 sesuai dengan Addendum Kontrak, terakhir dengan No.11434/-1.7932 tanggal 20 Desember 2010 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dan Final Quantity sehingga harga kontrak menjadi Rp23.653.483.000,00. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan jasa Konsultan Perencana PT DCD dan Konsultan Pengawas PT RE. jugahasil pemeriksaan dokumen kontrak dan pengecekan fisik di lapangan  pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, diketahui bahwa terdapat selisih kurang volume atas  Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.8435/-1.793.2 tanggal 11 Oktober 2010 Pasal 4 huruf (b) yang menyebutkan bahwa Pihak Kedua (Pelaksana Pekerjaan) wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab). (Tim)





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola