Kadis Tata Ruang Sekongkol Dengan para Kontraktor
|
Inilah bangunan Balai Latihan Kerja Kabupaten Bekasi yang menghabiskan dana mencapai Rp 5 miliar.
Sesuai Kontrak yang diterima oleh PT.Inti Bekasi Raya dengan nomor SPMK.602.1/04/SPMK-TB-TARKIM/IV/2011. Yang tercantum pada Papan Proyek pekerjaan dimulai sejak tanggal 22 April 2011, dengan waktu yang ditentukan selama 180 hari kalender berakhir hingga tanggal 18 September 2011 seharusnya sudah berhenti kegiatan dilapangan dan membayar sesuai bobot yang dikerjakan oleh pihak Kontraktor.
Hasil Investigasi Metro Indonesia dilapangan pada tanggal 8 November 2011 Pelaksanaan pembangunan Badan Latihan Kerja (BLK) tahap ke satu masih juga dilaksanakan oleh Kontraktor tersebut, tentunya bila dihitung dari tanggal 19 September 2011 sampai dengan 8 November 2011 sudah waktu pelaksanaan sebanyak 50 hari kalender, dan wajib perusahaan yang mengerjakan pembangunan BLK yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan harus dibuat sanksi sesuai Pepres nomor 54 tahun 2010 atau di Denda sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, dengan rincian besaran Denda 1/1000 x 50 hari.
Ketika Metro Indonesia minta komentar dari ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CRIME SOCIETY ORIGINAL FORM (C.S.O.F) Hotlan Parlaungan S. mengatakan Bahwa dirinya sudah pernah melayangkan Surat Klarifikasi tentang pembangunan BLK ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dengan Nomor 053/DPP/LSM-C.S.O.F/XI/2011, untuk mempertanyakan lebih jauh bagaimana dan sampai dimana tindakan pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman kepada pihak Kontraktor yang tidak tepat waktu pelaksanaan pekerjaan yang diterimanya.
Dalam menindak lanjuti Surat LSM C.S.O.F Tentang pelaksanaan pembangunan BLK yang sudah melampaui batas waktu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman mengatakan melalui Surat jawaban tidak bernomor, Bahwa Pelaksanaan Pembangunan BLK
Tahap 1ini belum melewati batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam Kontrak Pelaksanaan/ Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor.602.1/04/SPP-TB-TARKIM/IV/2011 Tanggal 21 April 2011 sampai dengan 18 September 2011 seperti yang tertera pada papan proyek, namun itu salah cetak dan seharusnya berahir pada tanggal 17 Oktober 2011.
Dalam Pelaksanaan kegiatan seperti pekerjaan Pondasi dan pekerjaan Jembatan terkendala dikarenakan ada masalah tehnis sehingga pelaksanaan dilapangan tertunda selama 45 hari kalender sehingga pihak Pelaksana PT. Inti Bekasi Raya mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam Addendum perubahan Kontrak selama 30 hari kalender terhitung dari tanggal 10 Oktober 2011 yang berahir waktu pelaksanaannya pada tanggal 17 November 2011 belum ada keterlambatan pekerjaan tersebut, Apabila pihakpelaksana dalam hal ini PT.Inti Bekasi Raya Belum dapat menyelesaikan sesuai addendum kontrak, maka sesuai pasal perjanjian dalam Pepres 54 tahun 2010 kami akan mengenakan Dwnda 1/1000 (permil) perhari selama 50 hari dan denda maksimal sebesar 5 %.
Adapun progess kemajuan kegiatan pembangunan BLK Tahap 1 hingga November 2011 sebesar 85,3%. Namun kamikan tidak tinggal diam kata Ketua LSM C.S.OF dengan tegas pada tanggal 19 November 2011 kami adakan Infestigasi dilapangan ternyata masih kami temukan berlanjut kegiatan pembangunan BLK dilaksanakan.
“Untuk itu saya sudah mersa di bohangi oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman yang tidak tepat janji dan hal ini akan saya laporkan kepihah yang lebih tinggi bilamana tidak Konsukwen Kadis Tata Ruang dan Bangunan Ir. Porkas P. Harahap untuk menindak Pihak perusahaan sesuai isi surat tersebut, juga harus di Blacklist agar benar-benar Pasal demi pasal amanat dari Pepres 54 itu saling memahami, begitujuga bukti buktinya harus dapat diperlihatkan,” tambah sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (tim)
Kirim Komentar Anda..!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved