Kasie ESDM Kudus Menyerahkan Diri

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus
Bambang Haryanto 


     KUDUS, JATENG — Kasi Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Air Dinas Bina Marga Pengairan dan ESDM Kudus, Istianah, yang menjadi terpidana kasus korupsi normalisasi dan perbaikan Sungai Gelis, Selasa, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kudus. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Haryanto di Kudus, Istianah datang ke Kejari Kudus sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi dua pengacara dan beberapa anggota keluarganya. “Awalnya, kami hendak melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada Istianah karena tidak hadir pada pemanggilan eksekusi yang pertama pada 15 November 2011,” ujarnya.

     Selain menyerahkan diri sebelum pemanggilan eksekusi yang kedua, katanya, Istianah juga bertindak proaktif dengan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter sebagai persyaratan sebelum diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus. Ia mengatakan, Istianah dalam kondisi sehat dan tidak sedang hamil. Alasan tidak memenuhi panggilan pertama, Bambang mengaku, belum mengetahui secara pasti karena belum mendapatkan keterangan dari terpidana.

     Sementara itu, kuasa hukum Istianah, Abdurrachman, mengungkapkan kliennya akan berupaya taat hukum sehingga nantinya tidak akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. “Akan tetapi, kami masih punya satu upaya hukum, yakni pengajuan peninjauan kembali (PK). Berdasarkan ketentuan, PK bisa diajukan sesudah eksekusi,” ujarnya.

     Abdurrachman menanggap keputusan Mahkamah Agung terhadap kliennya terdapat sejumlah kelemahan sehingga hal tersebut yang akan dijadikan bukti baru dalam pengajuan PK. Beberapa kelemahan tersebut, di antaranya Istianah bukan sebagai pelaksanana yang melaksanakan pembangunan sehingga pertanggungjawaban pidananya bukan dia, melainkan orang lain.

     Selain itu, lanjut dia, kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyebutkan ada kerugian negara, serta beberapa kelemahan lain dari keputusan MA tersebut. Kepala Rutan Kudus Haswem Hasan membenarkan, adanya penghuni baru di Rutan Kudus, yakni Istianah sebagai narapidana tindak pidana korupsi. “Dia ditempatkan di blok wanita bersama mantan Kepala Dinas Bina Marga Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral Kudus Arumdyah Lienawati. Sebelum dia masuk, penghuni blok wanita sebanyak sembilan orang,” ujarnya.

     Sedangkan jumlah penghuni Rutan saat ini, kata dia, mencapai 134 orang atau melebihi kapasitas karena idealnya hanya 76 penghuni. “Semua penghuni akan mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dia bersama Arumdyah juga tidak akan mendapat perlakuan istimewa,” ujarnya. Terkait dengan pemindahan keduanya ke Lapas Wanita di Semarang, Jateng, katanya, sudah ada rencana, meskipun hingga sekarang belum direalisasikan. “Arumdyah belum bisa dipindahkan ke Lapas Wanita karena terkait soal kesehatan. Demikian pula Istianah akan dipindahkan setelah tidak ada lagi proses persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan surat putusan dari MA, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, serta menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar 3.000 real atau setara Rp7.494.000 dengan kurs 1 real sebesar Rp2.498. Selain itu, berdasarkan surat putusan tersebut, juga menetapkan supaya terdakwa ditahan. (Aco

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola