755 Rekening Siluman Cair

Kejari Batam Beri Vonis Mati Koruptor di Pemko Batam 


Ahmad Dahlan Walikota Batam 

     Batam, Kepri — Sepintar-pintarnya menutupi bangkai, baunya pasti tercium juga. Inilah aksi korupsi yang dilakukan oleh para koruptor di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam yang kian menggila. 


     Korupsi yang selalu ditutupi dengan rapi, akhir muncul juga, yang mana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sangat solid melakukan pemantauan penggunaan anggaran di Pemko Batam. Sejak mencuatnya kasus Korupsi dana bantuan sosial (Bansos) membuat para koruptor ketar-ketir di Pemko Batam. Bahkan Pemko Batam makin kelimpungan untuk menjalankan roda pemerintahan dibawah kepemimpinan Ahmad Dahlan sebagai Walikota Batam.

     Semakin devisitnya anggaran sejak awal tahun ini, akhirnya Walikota Batam Ahmad Dahlan mengambil kebijakan, yaitu memotong gaji pengawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam hingga jutaan rupiah. Hal tersebut bertujuan untuk menggemukkan anggaran yang devisit lebih kurang Rp. 300 milyar. Dari informasi yang dikutip Metro Indonesia, BPKRI perwakilan Provinsi Kepri mengungkap adanya laporan adanya dana terhadap 755 rekening Pemko Batam, namun tidak menyebutkan berapa jumlah dana di dalam rekening tersebut, sedangkan dana yang masuk ke rekening itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Kota Batam.

     Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Agus Sahiman mengaku pusing dengan banyaknya kasus korupsi, ketika disinggung soal 755 rekening siluman tersebut, di Pemko Batam, katanya, rekening tersebut sudah ditutup semua. “Kalau mau lebih jelas, tanya saja ke bagian keuangan,” tegas Agus Sahiman.
Atas dasar petunjuk Agus Sahiman, wartawan Metro Indonesia mengkofirmasi ke bagian Kepala Keuangan Pemko Batam Malik. Menurut Kabag Keuangan itu, bahwa dirinya tidak mengetahui  atau menguasai soal adanya 755 rekening fiktif tersebut. Dengan alasan, bahwa dirinya baru saja menduduki jabatan strategis di Pemko Batam. ”Sudah ditutup, tanyakan saja sama pak Rudi Wawako,” ucapnya.

     Menangapi soal rekening 755 yang diduga fiktif tersebut, salah seorang aktivis PKA-PPD mengaku telah menyurati Sekdako Batam untuk meminta klarifikasi soal tidak tercatatnya laporan keuangan pada rekening-rekening ini. Adapun surat yang ditujukan pihaknya ke Sekdako Batam tersebut berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No.8 tentang organisasi kemasyarakata, UU No. 14 tentang keterbukaan informasi, Intruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, UU RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001, dan peraturan pemerintah RI No. 60 tahun 1999 tentang cara atau peran serta masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam Pencegahan  dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     Menurut aktivis PKA-PPD, hingga saat ini belum ada balasan dari sekdako batam. Namun terhitung sejak surat itu masuk dan tidak ada tangapan, maka pihaknya meneruskan permasalahan ini sampai ke Pusat di Jakarta. (P’adi/EF

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved


This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola