Kejari Usut Kadisdik Batam H. Muslim Bidin

 Drs. H. Muslim Bidin

 


     BATAM, KEPRI — Badan Kepegawaian Daerah Batam (BKD) telah memberikan saksi administrasi  terhadap 46 guru yang telah mendapatkan kenaikan golongan secara illegal dari golongan 4 A ke 4 . “Oknum guru tersebut sudah diperiksa Inspektorat Kota Batam dan telah mendapatkan sanksi administrasiberupa pengembalian kelebihan uang tunjangan ke Kas Negara,” ujar  Hasnah saat menerima Lima Kunjungan LSM Lokal yang bergabung dalam federasi LSM Batam dilantai 111 Pemko Batam.

     Hasnah mengakui sikitar 65 persen diantara guru tersebut adalah Kepala Sekolah (Kepsek) di sejumlah SMAN, SMPN dan SDN yang tersebar di Kota Batam. Ditanya berapa yg telah dikembalikan Ke Kas Negara, Hasnah Justru tidak bisa memberikan kepastian berapa yg sudah dikembalikan ke kas Negara.

     Dan didepan kelima perwakilan LSM, Hasnah mengatakan, yang mengeluarkan PAK (Penetapan Angka Kredit) sebagai persaratan untuk pengajuan kenaikan golongan, merupakan Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Yaitu Muslim Bidin.

     Terkait dengan persoalan pemalsuan kenaikan golongan tersebut, sejumlah LSM diantaranya LSM Rakyat Marginal, LSM PPKM, LSM LKBPI, LSM FORTUNA, LSM Duta Bangsa Nusantara Dan juga Komite Sekolah SMAN 16 sei. Beduk menuntut adanya pertanggung jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Drs. H. Muslim Bidin.

     Koordinator federasi LSM Batam, Ahadi Reso Hutasoit mengatakan, tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh 46 guru tersebut tidak luput dari sepengetahuan Muslim Bidin, karna penandatangan PAK ada dibawah kewewenagan Selaku Kepala dinas. “Muslim Bidin harus bertanggung jawab, jangan seolah-olah tidak tahu dalam kejadian tersebut,” ujar Ahadi sambil keluar dari ruang BKD Batam.

     Suara lantang juga disampaikan oleh komite SMAN 16 Sei Beduk, Hubertus LD. Ia menegaskan seharusnya Muslim Bidin intropeksi diri dan segera memperbaiki dan membenahi dinas yang dipimpinya tersebut, jika tidak mampu, lebih baik mengundurkan diri dari  jabatanya. “Kita minta masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum, Muslim Bidin harus bertanggung jawab,” ungkapnya. (Pariadi/EF


Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola