Kajari Mukomuko Tak Mampu Lidik Proyek PLTMH


       MUKOMUKO, BENGKULU – Kalau hukum disikapi dengan pilih-pilih kasih dalam menyikapi suatu kasus tindak pidana korupsi. Nampaknya apa yang didengungkan Presiden RI untuk memberantas korupsi di Bumi Ibu Pertiwi ini, hanya sia-sia belaka dan isapan jempol saja. Juga memalukan Kepala Daerah, dengan kata lain menikam atau mencoreng nama baik Kepala Daerah itu sendiri.

    Begitu juga dengan pihak hukum yang nampaknya berjalan sendiri-sendiri, Polisi sebagai aparat yang mengayomi masyarakat terus bekerja sesuai dengan kinerjanya sebagai penindak hukum. Akan tetapi Kejaksaan Negeri (Kejari) justru dalam menegakkan hukum ada dugaan mengarah “membiarkan”, sehingga anggapan masyarakat Kejari itu diduga “pengecut”, diduga tidak tahu diri, diduga memperkaya sendiri, seperti KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). 

    Seperti kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dibangun di Desa Talang Buai Kecamatan Sungai Ipuh pada tahun 2007-2008, diduga bernuansa KKN, karena dana tersebut dari APBD pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 1.307.207.000,-
Belum lagi adanya penambahan dana ekstra dari Bupati Drs. Ichwan Yunus Ak.MM untuk mengerjakan proyek PLTMH itu. Akan tetapi ironisnya, proyek yang merugikan keuangan Pemkab Mukomuko dan seharusnya dapat dinikmati masyarakat khususnya di Kecamatan Sungai Ipuh itu, hanya menghancurkan nama baik Drs. Ichwan Yunus Ak.MM yang telah kembali duduk sebagai Bupati Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu periode 2010-2015.

    Banyak komentar dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat biasa hingga tokoh adat yang sangat menyesalkan tidak adanya tindakan hukum kepada para pelaku oknum yang memang diduga sengaja

                                 PLTMH

menarik dana dengan beberapa proyek difiktifkan. Ini jelas-jelas untuk kepentingan pribadi atau golongan untuk memperkaya diri yang mengambil dari dana anggaran APBD tersebut.

    Kalau memang demikian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko diduga pengecut dalam menindak lanjuti kasus korupsi tersebut. Dengan kata lain tidak mampu untuk menyelidiki proyek PLTMH yang sangat mubazir itu, atau mungkin juga diduga ada hal lain yang membuat mereka diam dan seperti tidak ada nyali?

    Proyek yang merugikan keuangan pemerintah Kabupaten Mukomuko dan salah satunya adalah yang tidak kalah korupsinya dengan jembatan Sibak seperti Proyek PLTMH yang dibangun di Desa Talang Buai Kecamatan Sungai ipuh pada Tahun 2007-2008 dana untuk membangun proyek tersebut berasal dari APBD Pinjaman Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 1.370.207.000, belum lagi ada penambahan dana ekstra oleh Bupati Drs Ichwan Yunus Ak. MM yang nilainya Ratusan juta Rupiah dengan tujuan Bupati agar proyek PLTMH secepatnya difungsikan untuk membantu mensejahterakan masyarakat dalam pelayanan penerangan untuk Desa Talang Buai.

    Harapan masyarakat Talang Buai tidak didukung oleh kontraktor yang berjiwa korup dan ironisnya, memang APBD Pinjaman di Kabupaten Mukomuko pada Tahun 2007 banyak di antara proyek yang dikerjakan mubazir karena dikerjakan oleh kontraktor yang tidak berpengalaman.Untung di saat itu ada bencana gempa yang memporak porandakan Kabupaten Mukomuko, sehingga tidak terungkap bahwa banyak proyek yang bermasalah di waktu itu dan selaku Bupati selamat dengan kejadian bencana alam tersebut. Karena Penguasa diwaktu kejadian punya alasan yang tepat bahwa proyek hancur karena bencana alam padahal pekerjaan proyek di tahun itu banyak diantaranya difiktifkan.

    Terharunya masyarakat Kabupaten Mukomuko terhadap masyarakat Desa Talang Buai bahwa hayalan dan impian hanya sebatas angan-angan yang tidak pernah menjadi kenyataan karena proyek PLTMH yang tadinya suatu kebanggaan bagi masyarakat Desa Talang Buai tidak pernah bisa difungsikan. Yang bertanggung jawab penuh adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) karena proyek ini dilimpahkan Pemda ke Dinas LH yang menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di waktu itu adalah Rhamdani SE, yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten Mukomuko. Pihak Dinas Lingkungan Hidup mempercayakan pembangunan Proyek PLTMH kepada PT.Bintang Enersia Konsulidas (BEK) dengan kuasa Direktur Arief Andriyanto ST.MSc, namun anehnya yang diangkat menjadi PPTK proyek PLTMH diwaktu itu adalah istri dari kontraktor itu sendiri.
Sangat disayangkan proyek PLTMH dibangun dengan kontruksi asal asalan termasuk kinerja kontraktor yang disinyalir asal jadi sehingga untuk uji coba perdana hampir saja menelan korban, untungnya kejadian jebolnya tanggul itu terjadi pada malam hari jum’at, 4 April 2008 dan hantaman air sempat merusak BOX Culvert yang ada dekat bendungan itu, ungkap Lisa dan Fitri kepada MI.

    Walau proyek PLTMH itu gagal beroperasi, itu resiko yang harus dipertanggung jawabkan di depan hukum sesuai dengan Kepres, Kepmen dan Undang-Undang yang berlaku. KPA Rhamdani, SE harus bertanggung jawab mengenai gagalnya proyek PLTMH itu.Tetapi nampaknya Polisi dan Kajari di Kabupaten Mukomuko tidak mampu usut kasus proyek PLTMH yang sekarang dijadikan proyek mubazir dan hambur-hamburkan dana pemerintah. Masyarakat Kabupaten Mukomuko mengimbau kepada Mabes Polri dan Kejagung yang berkantor di Jakarta agar memerintahkan jajarannya supaya proaktif untuk menyingkapi kasus demi kasus yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku di NKRI ini.

Konfirmasi

    Sementara dari konfirmasi melalui Short Message Service (SMS) telepon genggam 08127337xxx antara Ramdhani SE dengan redaksi Metro Indonesia pada hari Kamis, 7 Oktober 2010 sekitar pukul 20.00 WIB yakni sebagai berikut.

    Metro Indonesia (MI): Selamat malam Pak Ramdhani SE, kami dari Redaksi MI Media Nasional, kami mau konfirmasi proyek PLTMH berasal anggaran dari APBD pinjaman Kabupaten Mukomuko Tahun 2007-2008 dengan nilai kontrak Rp 1.370.207.000,- belum lagi ada penambahan dana ekstra oleh Bupati Drs. Ichwan Yunus nilainya ratusan juta rupiah dengan proyek dipercepat fungsikan, ternyata proyek mubazir. Yang kami mau tanyakan, apakah benar proyek PLTMH itu sampai sekarang belum berfungsi, tolong dijawab Pak, krna berita harus berimbang?
     Ramdhani, SE (Rm): Oh betul Pak, tadi tidak berfungsi PLTMH itu karena hutan yang menjadi sumber air. Tadinya sudah ditebang oleh masyarakat Talang Buai sendiri, sekarang dalam kondisi gundul untuk kebun sawit. Sedangkan proyek tersebut mengandalkan air. Dulu kita sudah cegah masyarakat, jangan ganggu hutan itu.
    (MI): Terima kasih Pak Ramdhani SE, hak jawab Bapak sudah ada. Tapi apa yang bapak beri alasan tadi sah-sah saja, namun laporan masyarakat Talang Buai bukan masalah kekurangan air, akan tetapi kontruksi bangunan yang ambruk karena dikerjakan asal jadi oleh kontraktor PT. Bintang Enersia Konsulidas. Kuasa Direktur Arief Andriyanto ST,MSc. Namun anehnya lagi yang diangkat menjadi PPTK Proyek PLTMH di waktu itu adalah istri dari kontraktor itu sendiri. Apakah itu tidak menyalahkan aturan?
    (Rm): Pihak Kejari sudah cek ke lapangan, mereka anggap tidak ada masalah, yang rusak juga diperbaiki waktu itu.
Sebaiknya Bapak lihat kondisi di lapangan, jangan menerima laporan saja. Untuk Bapak ketahui proyek tersebut sudah diaudit BPK Palembang tahun 2008, karena laporan masyarakat. Saya ikut mendampingi waktu itu, dan hasilnya tak ada temuan sesuai gambar dan RAB. Tapi sayang masyarakat yang ngga tau bersyukur, malah pada sat pelaksanaan proyek waktu ada gempa tahun 2007, pekerja pulang meninggalkan basecamp, semen dan material lainnya dicuri masyarakat kok.
    (MI): Tim investigasi kami sudah turun ke lapangan, Pak! Kantor redaksi MI harus mengkonfirmasi berita yang masuk ke redaksi. Dan hasil audit BPK Palembang pun sudah ada. Oke itu keterangan dari Bapak, akan tetapi mengapa PLTMH itu tak berfungsi sekarang ini, uji coba pertama saja sudah jebol, tidak ada kelanjutannya hingga kini. Bgmn menurut Bapak?
    (Rm): Kan sudah dijelaskan tadi bahwa air sudah kurang.





Kirim Komentar Anda..!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola