Kinerja Dinas P2B DKI tak Maksimal alias Molor

 Wakil Lurah Cideng,
Ali Syafirud S.Sos yang arogan menemui Insan Pers dengan membuka baju Dinasnya.

     JAKARTA — Wilayah kota administrasi DKI Jakarta namun terdapat realisasi pendapatan Retribusi dari pelayanan seluruhnya sebagai pendapatan pada tingkat provinsi dalam laporan keuangan DINAS P2B menyajikan nilai piutang.Tahun anggaran 2009 (audited) senilai Rp 9.136.084.443 dan TA 2010 (Unaudited) senilai Rp 5.704.339.496.

     Berdasarkan domen rekapitulasi mutasi piutang TA 2010 terdapat SKRD yang belum dibayar setelah  jatuh tempo pembayarannya dan belum dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%. Setiap bulan, atas keterlambatan tersebut Dinas P2B wajib melaksanakan tagihan retribusi dan menertibkan STRD denda ata SKRD yang terbit pada TA 2009 Senilai Rp 711.547.112 dan TA 2010 senilai  Rp 91.766.108, sesuai dengan peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2006 ketika hal tersebut ditelusuri Metro Indonesia bahwa terdapat kondisi yang mengakibatkan potensi penerimaan daerah senilai Rp 802.723.220 belum diterima.

     Akibat kenerja Dinas P2B tidak maksimal alias molor, Metro Indonesia juga menemukan dibeberapa wilayah banyak yang belum melaksanakan kewajiban perijinan atau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu contoh di kecamatan gambir kelurahan cideng bahwa wakil Lurah Cideng Ali Syafirud S.Sos melaksanakan mendirikan bangunan berupa rumah kos sebanyak 2 (dua) lantai dengan jumlah 1izin 10 (sepuluh) pintu dijalan biak terdapat belum memiliki  izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pemilik bangunan yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Lurah Cideng mengatakan Kepada Metro Indonesia bahwa rumahnya pada tahun 1970an sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sambil buka baju dinasnya marah-marah ingin mengajak berantem lanjut lagi wakil Lurah mengatakan, “Sayakan orang betawi, biarin saja nanti juga akan saya pecat-pecatin semua itu tukang saya,” kata Ali sambil keluar dari kantornya. Bahkan Ali Syafirud yang kost-kost-an sebanyak 10 pintu dua lantai juga berkata, “Buat apa saya bikin IMB, saya kan Wakil Lurah.”

     Drs. Bayu Megantara M.Si Untuk minta Tanggapannya tentang bangunan rumah kos Wakil Lurah Cideng,mengatakan siapa pun harus membuat Ijin Mendirikan Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa terkecuali, contohnya bangunan kantor Menkokesra dijalan Abdul Muis disegel karena belum memiliki Surat Ijin Mendirikan (IMB). Dalam hal ini kami secepatnya akan memanggil Wakil Lurah tersebut. (TIM)

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.
















 © 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved


This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola