Pelaksana Pekerjaan tidak Sesuai Kontrak Nilai
Dana APBD Tanggamus di 'Korupsi' Bupati H Bambang Kurniawan ST

TANGGAMUS, LAMPUNG – Dalam rangka penyerapan dana anggaran dan pendapatan belanja daerah di Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung terjadi penyelewengan anggaran yang seharusnya diperuntukkan biaya pembangunan daerah sebesar Rp 52 Miliar lebih. Ternyata kini mulai terkuak, setelah tim investigasi Metro Indonesia datang ke berbagai daerah dan hasil analisa pengalokasian Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus.
Terjadinya Pembengkakan serta penyelewengan keuangan itu dalam rangka tata kelola keuangan daerah, tertutama dalam pembangunan serta Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sesuai Peraturan Presiden No 15 tahun 2010 yang telah di dengungkan Presiden H. Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Bersih dari Korupsi. Juga telah diatur dalam Permen Dagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah.
Pada saat tim investigasi Metro Indonesia ke wilayah Kabupaten Tanggamus yang di nakhodai Bupati H. Bambang Kurniawan ST, ternyata banyak penyelewengan yang telah dilakukan beberapa oknum pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab). Dimana terjadi penyelewengan dana sebesar Rp 52 miliar lebih dengan perincian 31 item kegiatan yang dilakukan Pemkab Tanggamus, sehingga tidak tertutup kemungkinan mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Adapun perincian tersebut, didapat tim investigasi Metro Indonesia melalui berbagai sumber yang layak dipercaya di Pemkab Tanggamus serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya dan data-data yang dimiliki Metro Indonesia. Dana APBD tahun anggaran 2010 itu, memang belum pernah di telusuri oleh berbagai pihak. Ada dugaan para pejabat juga melakukan money politik dengan tujuan tidak terpublikasi.
Sementara anggaran sebesar Rp 52 miliar dengan 31 item kegiatan tersebut, juga ada dugaan kuat Bupati Kabupaten Tanggamus ikut terlibat, termasuk para pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten. Kemungkinan-kemungkinan itu terjadi, karena masih banyaknya kegiatan yang tidak pernah terealisasi, bahkan mengarah fiktif.
Untuk itulah, tim investigasi Metro Indonesia hingga berita ini naik cetak masih menyusuri beberapa kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Tanggamus. Dalam edisi mendatang, Metro Indonesia akan segera mengungkapkannya secara lengkap dan jelas. Sementara pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak senilai Rp. 421.425.822,39;
Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2008 diketahui pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak senilai Rp. 421.425.822,39 dengan rincin sebagai berikut : Dinas Kesehatan senilai Rp. 96.022.915,08 (untuk Pembangunan Gedung Poskesdes Enggalrejo), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga senilai Rp. 325.402.907,31 (Untuk Rehabilitasi Total Pembangunan SDN Kampung Kota Agung).
Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Presiden no. 80 Th 2003 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah dan hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan yang harus dipertanggung jawabkan senilai Rp. 421.425.822,39 yaitu pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 96.022.915,08 dan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga senilai Rp. 325.402.907,31.
Atas permasalahan tersebut : Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengakui adanya kekurangan terhadap pekerjaan yang diperiksa dan PPK segera memerintahkan pembongkaran dan melaksaknakan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi yang ada dalamn surat kontrak. Berdasarkan analisa fortal perhitungan kontrol sloof, kontrol kolom dan analisa momen tahanan penampang tulangan tunggal maka konstruksi bangunan aman dan mampu bekerja sesuai fungsi masing.
BPK-RI merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar : Memerintahkan kepada setiap kepala SKPD dalam penyusunan perencanaan pekerjaan konstruksi berpegang pada peraturan yang berlaku. Menegur secara tertulis kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksaan pengadaan barang dan jasa. Menegur secara tertulis PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas Lapangan.
Memerintahkan PPK agar bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja sebesar Rp. 421.425.822,39.
Pelaksanaan pekerjaan lapangan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam kontrak dan tidak didukung Addendum senilai Rp. 211.730.000,-
Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan terdapat beberapa paket pekerjaan pada dinas kesehatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak dan adanya addendum senilai Rp. 211.730.000,- yang terdiri dari : Pekerjaan pembangunan Gedung Rumah Medis puskesmas Sumanda oleh CV Rifki putra Pugung, Pembangunan Poskesdes Enggal Rejo oleh CV Lampung Hyat. Hal tsb disebabkan kurangnya pengawasan dan pengendalian dari kepala dinas kesehatan, Pengawas lapangan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugasnya tidak baik, Rekanan pelaksana kurang memahami ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Biaya langsung personil jasa konsultan di bayar lebih senilai Rp. 59.050.000,- . Tahun Anggaran 2008 Badan Perencanaa Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengadakan kerjasama dengan penyedia jasa konsultan dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultan.
Hasil pemeriksaan 3 paket kontrak dengan BPS yang didasarkan ( MOU ) pada Bappeda Kabupaten Tanggamus Anggaran 2008 senilai Rp. 530.000.000,- telah dibayar 100%. Tetapi rincian biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Terdapat pembayaran ganda /overlapping senilai Rp. 36.550.000,- Terdapat pembayaran ganda/overlapping senilai Rp. 22.500.000,- Hal tersebut mengakibatkan terdapatnya kelebihan pembayaran atas Biaya Langsung Personil senilai Rp. 59.050.000,-
Pelaksanaan Pekerjaan diperhitungkan terlambat dari wantu yang ditentukan dalam kontrak kerja dan belum dikenakan denda senilai Rp. 88.049.730,- yang terdiri dari Dinas Kesehatan senilai Rp. 24.253.088,- (Untuk Rehab total rumah medis PKM Pardasuka oleh CV. Jalu Emas), Dinas Pendidikan sebesar Rp. 24.140.358,- (Pembangunan RKB SDN 3 kampung Kota Agung oleh CV. Way Lalaan).
Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp. 39.656.284,- ( Untuk peningkatan jalan s/d Onderlaagh Jl. Kanoman – Tugurejo oleh CV. Lampung Bina Sejahtera ).
Hal tersebut terjadi karena
a. Lemahnya pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran.
b. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Kontraktor lalai dan tidak bertindak professional dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas pemasalahan tersebut Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas PU telah mengakui adanya keterlambatan .
BPK-RI memerintahkan kepada Bupati Tanggamus untuk memberikan teguran secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas PU Sebagai pengguna anggaran untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, PPTK dan pengawas lapangan untuk lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan yang sudah menjadi tanggung jawabnya, PPK untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim Investigasi Metro Indonesia)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved