Korwil KSBSI Kalbar Sampaikan Materi Serikat Buruh Adalah Hubungan Industrial |

Saat Acara Korwil KSBSI Kalbar dalam hubungan Bipartit dan Tripartit.
Pontianak, Kalbar — Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat, Suherman,SE di tunjuk mewakili Serikat Pekerja/Buruh untuk menyampaikan materi dalam acara Rapat Kordinasi Forum Tripartit daerah di depan Para Bupati dan Walikota se-kalbar, serta Dinas tenaga kerja dan transmigrasi se- Kalbar di hotel Kapuas Palace Pontianak Tanggal 20 Desember 2011.
Selain para undangan dalam acara tersebut, juga di hadiri Pengurus APINDO Dan Pengurus serikat pekerja/buruh se- propinsi Kalbar serta dari Kementerian tenaga kerja Republik Indonesia yang di wakili oleh Sesditjen PHI Bapak Iskandar Maulana.
Dalam acara tersebut Korwil KSBSI Kalbar memberikan materi Peranan Serikat Buruh/Pekerja dalam hubungan Bipartit dan Tripartit yang merupakan wakil dari Buruh/Pekerja dalam melakukan perundingan untuk menyelasaikan masalah di tingkat Perusahaan. Di tegaskan oleh Suherman bahwa kehadiran serikat buruh janganlah di takuti oleh pengusaha karena justru adanya serikat buruh akan membuat hubungan industrial dapat berjalan dengan baik oleh karena itu kehadiran serikat buruh/pekerja jangan di takuti oleh pengusaha.
karena jelas suherman tidak ada satu pun serikat buruh di dunia yang mempunyai tujuan untuk menutup perusahaan/atau membuat perusahaan menjadi bangkrut untuk itu perlunya social dialog di tingkat bi partit dan tripartite seperti ini jelas suherman.
Dalam kesempatan itu juga penyerahan secara simbolis SK gubernur tentang UMP dan UMK se-kalbar tahun 2012 kepada Bupati/walikota se-kalba roleh Gubernur Kalbar yang di wakili oleh Assiten I Gubernur . Dalam acara tersebut di bahas juga isu-isu masalah perburuhan tingkat Nasional, dan isu yang menyangkut masalah perburuhan/tenaga kerja di daerah Kalbar.
Suherman selaku Korwil KSBSI Kalbar juga meminta agar LKS Tripartit ini dapat di bentuk di seluruh Kab/Kota se-kalbar dan dapat berjalan secara aktif, karena baru di tingkat propinsi saja yang membentuk LKS tripartite di harapkan kab/kota juga meniru langkah yang sama dengan Propinsi supaya membentuk LKS tripartite di kab/kota di kalbar ujar Suherman, Diharapkan dengan adanya lembaga ini akan dapat membahas sedini mungkin permasalahan buruh seperti masalah Upah, system kontrak/outsorcing dan Jaminan social pekerja/buruh karena masih banyak perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan.
KSBSI Kalbar juga mengkritisi lambannya di keluarkan SK Gubernur tentang UMP dan UMK serta tidak sesuainya UMP/UMK kalbar dengan angka KHL yaitu Rp 1.240.000 untuk tahun depan di harapkan jangan sampai terjadi seperti ini ujar suherman mengakhiri wawancaranya.(Agus Maharona)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved