Pemerintah Kota Ternate Diantara Pengabdian dan Sejarah

Kota Ternate, Maluku Utara — Ternate pada akhir masa penjajahan tetap merupakan ibu kota Keresidenan yaitu Keresidenan Maluku Utara dalam kurun waktu 1945 s/d 1959 yang berturut-turut dipimpin oleh : Residen Iskandar Muhammad Djabir Sjah (1945 – 1950): Residen Zainal Abidin Sjah (1950 – 1956 ) dan Residen D. M. Usman Sjah (1956 – 1959 )
Perkembangan struktur pemerintahan yang terjadi di awall masa kemerdekaan ini, ikut merubah struktur pemerintahan di daerah Maluku bagian utara. Perkembangan struktur pemerintahan secara nasional turut mempengaruhi sistim pemerintahan di Ternate ketika dikeluarkannya Undang-Undang nomor : 49, Tahun 1950 tentang pembentukan negara Indonesia Timur (NIT) di mana saat itu Maluku dibagi menjadi 2 Daerah yaitu Maluku Utara dan Maluku Selatan. Kemudian Undang-Undang No.5 1957 tentang Pokok pemerintahan Daerah mulai diberlakukan Prinsip Otonomi riil dan atasan dasar Undang-undang dimaksud dikeluarkan Undang-undang No. 23 Tahun 1957 sebagai dasar pembentukan Daerah otonom Maluku Utara yang kemudian di kokohkan dengan undang-undang No. 60 Tahun 1958 dimana kota Ternate merupakan pusat pemerintahan Daerah tingkat II Maluku Utara.
Lintasan perjalanan sejarah dan pergeseran sistim serta fungsi pemerintahan di Daerah pada saat itu bersama pula dengan kedudukan kota Ternate menjadi sebuah kota otonom karena disamakan dengan kota Praja lainnya yang dipimpin oleh seorang Walikota dan disamping Walikota terdapat sebuah dewan yang dinamakan Dewan Kota.
Status Kotapraja Ternate, sejak proklamasi sampai dengan tahun 1958, masing-masing dipimpin oleh beberapa orang Walikota yang antara lain : M.A.M Soleman, Do Usman Syarifuddin, Hin Diao dan J.A. Wesplat.
Fase Pemerintahan Kota Administratif Ternate 1982 – 1999; Pada masa pemerintahan Kecamatan Kotapraja Ternate, dalam perkembangannya telah menunjukan ciri-ciri perkotaan dan memenuhi ukuran baku untuk ditingkatkan status menjadi Kota Administratif.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga pada tahun 1976 mengirimkan team Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengadakan serangkaian survei ke kota Ternate dalam rangka pengumpulan data Rencana Kota seluruh Indonesia.
Sebagai kelanjutannya pada tanggal 24 Maret 1980, diadakan serangkaian penelitian oleh pejabat Direktorat Pengembangan Perkotaan Departemen Dalam Negeri (Ir. Kesmet) untuk melihat sampai sejauh mana kemungkinan kecamatan Kotapraja Ternate ditingkatkan statusnya jadi Kota Administratif Ternate.
Hasil penelitian tersebut diatas dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 135/1953/PUOD tanggal 20 Mei 1980 tentang peningkatan status Kotapraja Ternate menjadi Kota Administratif Ternate. Berdasarkan hasil penelitian tersebut oleh Bupati Kdh. Tingkat II Maluku Utara mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Surat Keputusan No. KPTS 48/8-1/1980 tanggal 3 Juli 1980 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate, dan diperkuat dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara No. 1/KPTS/DPRD/MU/1980 tanggal 8 Juli 1980.
Dari serangkaian proses tersebut di atas maka oleh pemerintahan RI mengeluarkan Peraturan Pemerintahan No.45 tahun 1981 tanggal 3 Desember 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate (Lembaran Negara No.64 tahun 1981). Akhirnya pada tanggal 11 Maret 1982 kota Administratisf Ternate diresmikan statusnya menjadi Kota Administratif Ternate oleh Mendagri (Bapak Amir Machmud) .
Kota Administratif Ternate pernah dijabat oleh beberapa orang Walikota yaitu : — Tahun 1982-1991 Walikota Drs. Thaib Armaiyn. — Tahun 1991-1995 Walikota Drs.M. Hasan. — Tahun 1995-1999 Walikota Drs. Syamsir Andili.
Fase Pemerintahan Daerah Otonom Kota Ternate 27 April 1999 s/d sekarang; Kota Administratif Ternate pada masa kepemimpinan Walikota Drs. Syamsir Andili mengalami perkembangan pesat di berbagai bidang. Maka tepatnya pada tanggal 7 Desember 1996 oleh Walikota Ternate Drs. Syamsir Andili mengajukan Proposal berjudul “Peningkatan Status Kota Administratif Ternate menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate” yang disampaikan kepada Bupati Kdh. Tingkat II Maluku Utara yang saat itu dijabat oleh Bapak Kol. Inf. Abdullah Assagaf mendapat tanggapan positif dan dukungan dari berbagai pihak.
Setelah melalui serangkaian penelitian dan ekspose baik oleh Pemerintah Kota, Tim Peneliti dari Propinsi Maluku, maupun dari Departemen Dalam Negeri akhirnya melahirkan Undang Undang RI. Nomor 11 tahun 1999 tanggal 22 April 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri RI. Atas nama Presiden RI. Sekaligus melantik Bapak Drs. Syamsir Andili sebagai Penjabat Walikotamadya Kdh. Tingkat II Ternate.
Konsekwensi ini telah menggiring Kota Ternate pada kemandirian berpemerintahan yang terpisah dari Kabupaten induknya (Maluku Utara), maka pada tanggal 20 Mei 1999 telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Wilayah dari Bupati Kdh. Tingkat II Maluku Utara Abdullah Assagaf kepada Walikotamadya Kdh. Tingkat II Ternate Drs. Syamsir Andili disaksikan Gubernur Maluku A. Latuconsina bertempat di Halaman Upacara kantor Walikota Ternate. (HAM)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar
Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved