KPK Evaluasi Peningkatan Layanan Publik di Lampung 



     Lampung — Dalam upaya mendorong percepatan perbaikan signifikan pada sektor layanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat evaluasi peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung, sebagai tindak lanjut dari supervisi yang telah dilakukan pada 2010.

     Kegiatan  yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 12 Mei 2011, pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan mengingat pelayanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga perbaikan pelayanan publik adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

     Terkait dengan upaya perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung, berdasarkan pantauan tim koordinasi dan supervisi KPK, perbaikan layanan publik sudah terlihat cukup signifikan. Sebagai contoh  Polresta Bandar Lampung yang melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana dengan berbagai cara, seperti pemutaran video edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM, pemberian bimbingan belajar gratis tentang proses pembuatan SIM bagi masyarakat terorganisasi, khususnya para pelajar yang ingin mendapatkan SIM namun belum memenuhi persyaratan, serta membuat sarana pendaftaran SIM melalui website: www.ditlantaslampung.info.

     Namun, di samping itu masih terdapat layanan publik di beberapa institusi yang perlu segara melakukan perbaikan, yaitu di kantor Imigrasi yang masih ditemukan petugas menerima pemberian uang dari pemohon bukan di loket resmi; dan  terdapat petugas yang menerima pengurusan berkas permohonan dari pemohon di luar loket pelayanan (ruang kantin). Selain itu, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditemukan petugas menerima pengurusan berkas permohonan dan pembayaran di luar loket layanan.

     Institusi lain yang perlu segera melakukan perbaikan adalah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, yang didapati  petugas  menerima uang dari pemohon layanan di luar loket dan tidak melakukan pengecapan tanda selesainya waktu proses layanan.

     Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dipaparkan dalam action plan BPN Bandar Lampung yang mengharuskan petugas mengecap tanda waktu layanan pertanahan akan selesai. Di samping kantor BPN,  KPK mendapati petugas cek fisik yang menerima uang pemberian dari pemohon di kantor Samsat. (Mulyadi)

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.
















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola