Memiliki Kekayaan Lima Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah

KPK Harus Periksa Ichwan Yunus


    MUKOMUKO — Kekayaan Drs. Ichwan Yunus Ak, MM ternyata sangat luar biasa, dari hasil audit KPK dimana Calon Bupati Kabupaten Mukomuko itu memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp 5.800.000.000,- (Lima miliar delapan ratus juta rupiah). Bahkan disebutkan, kekayaan Ichwan Yunus di peringkat pertama dari orang terkaya di Kabupaten Mukomuko dalam pencalonannya sebagai Bupati, dilansir Bengkulu Ekspress (30/6).

    Disebutkan dari beberapa nara sumber yang layak dipercaya, kekayaan yang dimiliki Drs. Ichwan Yunus itu sangat tidak logis. Karena kalau dihitung dari gaji seorang Bupati selama 5 tahun, bila sudah dikurang dengan keperluannya sehari-hari, paling tidak hanya memiliki kekayaannya Rp 1 miliar. ini disebabkan adanya proyek-proyek yang memang merupakan fee untuk Bupati Mukomuko.

    “Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas di Kabupaten Mukomuko, karena seorang pejabat pemerintah di tingkat Gubernur saja, tidak akan mungkin memiliki kekayaan sebesar itu. Seharusnya KPK perlu mengaudit kembali dari mana kekayaan yang dimiliki Ichwan Yunus itu,” ujar nara sumber tersebut.
KPK harus segera periksa kekayaan yang dimiliki Bupati Mukomuko itu, bila perlu audit semua proyek-proyek, terutama proyek yang bermasalah. Di mana banyak proyek yang penunjukkan langsung dari Bupati tidak berjalan dengan baik yang anggarannya dari APBD, bahkan boleh dibilang hanya untuk kepentingan pribadi, atau dengan kata lain hanya memperkaya diri.

    Sementara berdasarkan data dan bukti yang dimiliki serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Selatan (Palembang), di Kabupaten Mukomuko tentang penyelewengan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI telah melaporkan ke Mendagri dan KPK, dengan nomor surat 155-03/SP/SET/PP/LI-TPK/VI-03/2010 pada tanggal 29 Juni 2010.

    Ada kejanggalan dalam penggunaan keuangan daerah Kabupaten Mukomuko, diantaranya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang tidak didukung bukti lengkap dan sah senilai Rp. 5,4 miliar. Lalu selisih saldo aktiva tetap dalam neraca Pemkab TA 2006 tidak dapat ditelusuri sebesar Rp 48,60 miliar, mengakibatkan laporan asset tak memadai dan tidak wajar. Selain itu terdapat pengadaan tanah senilai Rp. 1,44 miliar tanpa bukti sertifikat, sehingga kekuatan hukumnya lemah, dan penyertaan modal Pemkab tanpa bukti setor lengkap dan sah, hingga merugikan APBD Rp 100 juta.
                                           Drs. Ichwan Yunus Ak, MM

Penyimpangan Dinas PU
    Disamping itu juga ada juga penyimpangan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Ir. H, Muh. Satria Razalie dalam pengadaan alat berat yang ditujukan kepada CV. Trisakti tertanggal 18 April 2006. Mengenai penjabaran undangan pelelangan No. 30/PAN/PU/MM/2006 dari panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas PU, PE Kabupaten Mukomuko (4 April 2006) sebesar Rp 4.447.000.000,-

    Kemudian muncul pertimbangan adanya PL kepada CV Trisakti ini, untuk mengatasi masalah Bencana Alam yang menimpa Kabupaten Mukomuko, serta percepatan pembangunan sektor pertanian, perkebunan dan sarana dan prasarana jalan produksi dari daerah terpencil ke kota/kecamatan sentra produksi yang sangat mendesak dengan program Jalan Usaha Tani (JUT). Dengan anggapan CV Trisakti mampu melaksanakan pengadaan alat berat tersebut.

    Lebih lanjut LI-TPK menguraikan, adanya peningkatan dan percepatan produksi yang melibatkan lintas instansi atau dinas dan dianggap tidak bisa hanya dengan alat berat Dinas PU saja. Karena itu, mesti ada perencanaan yang pasti dari Satker 3 (Kabag Pembangunan, Kabag Keuangan dan Bappeda). Dari semua itu, dapat dikatakan Pemkab Mukomuko terkesan mencari alasan. Karena itu, proses Pengadaan alat berat dengan Penunjukkan langsung kepada CV Trisakti, bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    Kemudian penyalahgunaan Barang Bukti berupa alat berat Buldoser yang telah disita Kejari Mukomuko. Tetapi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dengan menyewakan alat tersebut kepada pihak ketiga untuk Galian C, atas permintaan Bupati Ichwan Yunus senilai Rp 37 Juta. Untuk itulah, Ichwan Yunus harus segera diperiksa secara detail kembali dari kekayaan pribadinya, yang tidak masuk di akal itu. KPK dan MK jangan pandang untuk menindak Bupati Mukomuko yang berhasil merampok uang negara. (Tim)

Kirim Komentar Anda..!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved  

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola