LI-TPK Temui Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Timur

Empat ‘Pahlawan’ Koruptor di Malinau


    MALINAU — Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat lemah, terutama dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi. Mungkin korupsi bisa dikategorikan sebagai seorang teroris, karena pelaku korupsi dan teroris sama-sama merugikan perekonomian negara, bahkan memakan korban dengan sia-sia.

    Pelaku korupsi dan teroris, juga sama-sama menghancurkan dengan bom waktu yang meledak setiap saat. Seharusnya pelaku tindak pidana korupsi, dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu, tidak ada yang kebal hukum di negeri tercinta kita ini.

    Demikian press release yang dikirim ke meja redaksi dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) yang beralamat di Jl. Kamboja, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

    “Setiap warga negara Indonesia harus tunduk kepada hukum, dan tidak boleh tunduk, menghamba maupun menjadi kaki tangan atau orang bayaran para koruptor dan mafia hukum,” ujar Bambang S, Ketua LI-TPK Aparatur Negara RI kepada wartawan Metro Indonesia.

    Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 kemudian ditegaskan lagi oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945. “Setiap warga negera bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Jadi setiap warga negara juga tidak boleh melindungi para koruptor dan mafia hukum dan menempatkan mereka berdiri di atas hukum (above the law).

    “Kita memang muak dan marah kepada pelaku tindak pidana korupsi, karena para koruptor dan mafia hukum itu berlindung di balik lembaga penegak hukum, dan publik melihat secara kasat mata,” ujarnya.

    Seperti contoh yang saat ini menjadi perhatian LI-TPK Aparatur Negara RI, penyelewengan dan anggaran negara yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Malinau, mereka disebut sebagai empat ‘pahlawan’ koruptor dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur.

    Pertama, DR. Drs. Marthin Billa, MM selaku Bupati Kabupaten Malinau. Kedua, Drs. Jhony Laing Impang, M.Si (Wakil Ketua I DPRD Malinau). Ketiga, Drs. Jalung Merang, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Ke empat, Ir. Gerard A. Siloy, M.Si (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau) yang sekaligus nama terakhir ini menjadi MARKUS.

                                     Ir. Gerard A. Siloy., MSc (Kadis Kehutanan)

    Mereka berempat telah melakukan bersama-sama dalam tindak pidana praktik illegal logging yang ditutupi sebuah proyek pembangunan jalan Tg. Nanga - Long Alango sepanjang 100 km. “Tetapi kenyataannya hanya 10 km menuju Sungai Naha Aya, Sungai Kayang Kabupaten Malinau,” tegas Bambang.

    Dalam SKep Bupati Malinau No. 522.21/KPTS.08/DKPML/XII/2001 tanggal 22 Desember 2001, disebutkan hanya pemberian izin kepada PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia untuk membuat jalan yang melintas Taman Nasional Kayan Mentarang dengan Tebangan Matahan pada ruas jalan 100 km lebar 1.000 m kiri dan 1.000 m kanan, sedangkan luas areal yang diizinkan 10.400 Ha dengan volume 311.036 m3.

    Menurut LI-TPK, bahwa kasus tersebut sangat jelas meruginkan negara dalam jumlah triliunan rupiah, karena adanya pelanggaran antara lain, UU No. 23.1997 tentang Lingkungan Hidup pasal 41 ayat (1). UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 1,2, dan 3.
Lebih lanjut LI-TPK menulis dalam siaran persnya itu, bahwa pelanggaran tersebut juga menagacu pada kewenangan pemberian izin IUPHHK. Terutama melanggar keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Bahkan disebutkan, pembuatan jalan yang alokasinya dalam APBD 2004 sebesar Rp 9.150.000.000,- (sembilan miliar seratus lima puluh juta rupiah), di mana yang ditunjuk sebagai pelaksana PT. Wana Yasa. Jelas ke empat pejabat itu sudah mengeruk kekayaan pribadi melalui proyek jalan. LI-TPK berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan ke empat pejabat yang disebutkan tadi. (Tim Investigasi Metro Indonesia)

Kirim Komentar Anda..!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola