Pembayaran Terkena Jalur BKT

 Mantan Lurah Pondok Kopi Sukiman Jangan Hanya “Cuci Tangan” 


 Mantan Lurah Pondok Kopi Sukiman yang terlihat arogan saat dikonfirmasi wartawan MI.

 Hasanuddin, SH yang rumahnya terkena jalur Banjir Kanal Timur (BKT).


     JAKARTA — Di akhir tahun 2011 ini nampaknya hujan terus menerus turun ke beberapa wilayah, khususnya di DKI Jakarta. Banyak yang sudah kita lihat di beberapa media cetak maupun elektronik, banjir sudah mulai menggenangi wilayah Jakarta. Bahkan kita juga lihat beberapa excavator (alat berat pengeruk tanah) terus bekerja siang dan malam untuk menggali yang sudah dipenuhi dengan lumpur, dan juga sudah sebagian ditanami sayur mayur.
Hal itu dikarenakan salah satunya Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang belum terselesaikan, apalagi masih ada sebagian yang pembayaran pembebasan tanah warga terkena BKT juga belum terselesaikan dengan baik. Tentu ini merupakan pekerjaan rumah (PR) Gubernur DR. H. Ing. Fauzi Bowo sebagai pimpinan wilayah DKI Jakarta. (Berita dari lanjutan dari Edisi Metro Indonesia sebelumnya).

     Salah satu tanah milik warga yang terkena Proyek BKT, tepatnya di daerah Desa Bojong Rangkong, RT 01/07 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur milik Hasanuddin, ahli waris (alm) H. Syamsuddin. Hingga berita ini naik cetak, pembayarannya belum selesai. Bahkan pembayaran tersebut diberikan kepada orang lain yang diduga orang dalam, entah itu dari pihak Pemda, Kecamatan, atau Kelurahan. Nama orang tersebut adalah “Sholeh”, namun semua orang di Kecamatan Duren Sawit tidak mengenalinya, dengan kata lain nama tersebut hanya akal-akalan dan pastinya Setan yang tidak terlihat.

     Ketika wartawan Metro Indonesia mengkonfirmasi Sukiman S.Sos, mantan Kepala Kelurahan Pondok Kopi yang sekarang dinas di Kelurahan Rawamangun tentang kebohongan pembayaran tersebut. Sukiman sepertinya hanya “Cuci Tangan” tentang pembayaran tanah milik Hasanuddin tersebut, “Pembayaran itu sudah selesai, dan saya tentunya punya bukti-bukti dari pembayaran itu,”.

     Namun ketika diminta bukti pembayaran tanah milik Hasanuddin itu, Sukiman justru menjadi arogan dengan nada keras sambil berkata, “Saya sudah habis-habisan dalam menangani kasus tanah BKT itu,” ujar Sukiman yang memang menurut beberapa sumber di daerah Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit sebagai pejabat yang penuh arogan. Seperti pernah membuka baju untuk siap berkelahi dengan warga yang dirugikan, pada waktu dalam penggusuran besar-besaran yang dilakukan Satpol PP.

     Saat ditanya apa yang dimaksud habis-habisan, Sukiman yang salah satunya selaku Panitia Pembayaran itu menjawab, bahwa sejak dirinya saat menjabat Lurah Pondok Kopi menangani kasus BKT dengan warga pernah dipanggil untuk diperiksa di Polda. Sehingga Sukiman memakai jasa pengacara (Lawyer) yang dibiayai oleh dirinya sendiri, disebutkan hingga mencapai Rp 300 juta habis.

     LUAR BIASA, kok pejabat birokrasi harus memakai jasa Lawyer, berarti Pak Camat, Pak Walikota dan Pak Gubernur tidak membelanya. Bahkan Satpol PP juga diduga terus mengompori (provokasi) kepada Sukiman pada saat pembebasan beberapa waktu lalu, karena kok sampai buka pakaian. Justru dengan adanya bangunan yang masih berdiri tegak di daerah itu, Sukiman yang kini menjadi Kepala Kelurahan Rawamangun mengatakan, “Kalau masih ada bangunan di jalur BKT, Satpol PP-nya aja yang goblok, ngga bisa usir atau bongkar,” ujar mantan Lurah Pondok Kopi itu.

     Sementara itu, Hasanuddin SH yang juga dibawah naungan sesepuh Keluarga Besar Madura H.M. Rawi. MSC, mengungkapkan, bahwa memang benar tanah dan bangunan itu milik dari orang tuanya. “Kami sebagai ahli waris tentunya berharap pihak pemerintah daerah untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, jangan dengan merampok sampai arogan untuk merebutnya dari kami,” ujar Hasanudin yang di dampingi adik dan kakak kandung serta iparnya kepada wartawan Metro Indonesia, beberapa waktu lalu.

     Dimana tanah milik Hasanuddin yakni, Luas tanah itu sebesar 421 Meter Persegi, dan nomor peta lokasi bidang tanah bernomor 247 kemudian di revisi kembali dengan nomor 5/PPT/JT/2006 sesuai dengan data yang di Walikota Jakarta Timur. Dan dikatakan Hasanuddin, surat-surat kepemilikan tersebut masih ada ditangannya dan syah sesuai dengan bukti dari Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Timur sendiri telah memberikan keterangan yang menunjukkan keaslian bukti tersebut dalam suratnya dengan No.S.544/WPJ.20/KP.0906/2009 tertanggal 24 Juli 2009. Sedang pembayaran yang dilakukan pihak Panitia, dirinya tidak mengetahui secara pasti.

     Hasanuddin mengungkapkan, bahwa dirinya pernah dipanggil untuk pembayaran dan berikut tukar guling, namun tidak sesuai dengan kesepakatan harga. “Masa hanya dihargai Rp 250 juta, padahal kalau dihitung dari NJOP sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujar Hasanuddin yang merupakan keponakan langsung H.M. Rawi MSC.

     Sukiman, Lurah Rawamangun itu mengatakan, bahwa Hasanuddin bukanlah keponakan H.M. Rawi MSC. “Itu kan hanya ngaku-ngaku aja dia sebagai ponakan Haji Rawi,” papar Sukiman yang selalu memakai mobil dinas Pemprov DKI Jakarta.

     Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa Hasanudin telah melaporkan kepada pihak Kepolisian. Laporan yang diterimanya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/463/I/2010/Dit Reskrimum tertanggal 22 Januari 2010, selaku penyidik dari tim Unit IV Sat II yakni Kompol Budhi Herdi Susianto SH.S.IK.M.Si selaku Kanit, AKP Bambang Sunyoto SE selaku penyidik, Brigadir Karyanto, SH selaku Penyidik Pembantu. Dan disitu disebutkan pada poin 3 yakni, akan disampaikan melalui website www.reskrimum.metro.polri.go.id akan dikirim melalui kurir. “Namun hingga kini kurir itu tidak pernah datang,” keluh Hasanudin.

     “Laporan sudah ada, ketetapan hukumnya sudah jelas, mengapa Lurah Pondok Kopi seperti kebal hukum masih tetap menjabat dan ‘dipindahkan’ ke Kelurahan lain. Sedang Sholeh yang hingga saat ini kami tidak tahu keberadaannya seperti ‘setan’. Apakah mereka sudah diperiksa, namun yang jelas kami telah dirugikan,” ujar Hasanudin, SH.

     Kemudian ketika tim investigasi Metro Indonesia menyodorkan bukti pembayaran yang data-data copy surat pembayaran tersebut, Hasanudin beserta adik dan kakak serta iparnya itu tersentak kaget. Di mana tim investigasi Metro Indonesia telah mendapatkan data-data copy surat pembayaran yang ahli warisnya diwakili ‘Sholeh’ dengan total perincian pembayaran sebesar Rp 731.266.900,- (Tujuh Ratus Tiga Pulu Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Pembayaran tersebut dengan memakai Kop Dinas Pekerjaan Umum bernomor 262/24/IV/2009.

     Sedang surat tersebut juga ditandatangani sebagai saksi yakni, 1. Drs. H. Arifin MM (Setkot Jakarta Timur). 2. H. Endang Abdullah (Ass. Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Adm. Jaktim). 3. Drs. I Wayan Djoko Astina (Ka. Kantor Pertanahan Kota Jaktim). 4. Ir. Maryanto MT (Ka. Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaktim). 5. Ir. Bayu Sari Hastuti M.A.gr (Ka. Sudin Pertanian dan Kehutanan Kota Jaktim). 6. John Jefferson, SH (Ka.Bag Hukum Setko Kota Jaktim). 7. Tonny Sianipar, SH (Ka.Bag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup). 8. Fery Wismark Jasabari, SH (Camat Duren Sawit). 9. Sukiman S.Sos (Lurah Pondok Kopi).

     Sebelumnya, Hasanudin bercerita, bahwa pejabat-pejabat yang menangani proyek BKT itu memang terlihat arogan, hal itu dibuktikan dengan beberapa video dan foto yang direkamnya. Seperti arogansi yang dilakukan pihak kelurahan Pondok Kopi, yakni Pak Lurah pernah membuka baju untuk mengajak gelut (berkelahi-red). Begitu juga Satpol PP, yakni Abdul Mutholib seringkali berteriak Bongkar aja bangunan itu kenapa takut...!

     Satpol PP yang telah dua kali datang ke lokasi dengan cara-cara main kasar terhadap keluarga (alm) H. Syamsuddin, saudara kandung sesepuh Madura H.M. Rawi.  “Kami sekeluarga jelas mempertahankan hak kami, apalagi sudah menginjak-injak harga dari keturunan kami,” ujar Hasanudin.

     Pada saat itu Kepala Kelurahan Pondok Kopi dijabat Sukiman. S.Sos, yang sekarang ini di jabat Pak Aritonga. Pak Sukiman pindah ke Kelurahan Rawamangun. Sedang Abdul Mutholib yang diduga belum mempunyai keturunan itu, memang sering arogan kepada ahli waris yang terkena jalur BKT.
“Kami tidak takut dengan siapa pun, ini negara hukum. Apapun proses dan kasusnya tetap pada koridor hukum. Dan kami mempunyai statemen yang benar tidak sembarangan untuk bicara atas kejadian-kejadian selama ini kami alami,” papar Hasanudin.

     Sehingga ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur DR. Ing. H. Fauzi Bowo, tentunya proyek BKT harus diselesaikan secara manusiawi. Sedang bagi oknum para pejabat yang bertindak arogan harus ditindak tanpa pandang bulu, karena proyek BKT itu milik masyarakat DKI Jakarta. Dan aparat Kepolisian jangan hanya melihat “sebelah mata” dalam menerima laporan pengaduan warga yang terkena BKT. (tim

Kirim Komentar Anda....!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved


 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola