
CV MSR Kerja Sama dengan Dinas PU Mukomuko
Oknum Mantan Pejabat Hukum Selalu Dapat “Upeti”

Bagaimana proyek mau rapi, kalau tindak penyelewengan dana masih berlaku di Kabupaten Mukomuiko, Provinsi Bengkulu
Sungai Ipuh, Bengkulu – Mantan-mantan penegak hukum di Kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu ternyata selama bertugas diduga sering “mendapat jatah” proyek dan berhasil memperkaya diri dan hasilnya pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan itu berasal dari beberapa masyarakat di Sungai Ipuh pada khususnya, dan Kabupaten Mukomuko pada umumnya, dimana mereka bukan tak berani menindak terjadinya penyelewengan dana APBD/APBN, tetapi diduga sudah diberi “upeti” terlebih dahulu.
Hal itu terlihat dari kontraktor CV. Mukomuko Sungai Rengas (MSR) yang hingga kini tetap kebal terhadap hukum, karena setiap proyek yang dikerjakan MSR tidak satupun yang dikerjakan dengan baik. Namun ironisnya kontraktor tersebut setiap tahunnya tetap mendapatkan jatah paket proyek di Dinas PU Kabupaten Mukomuko.
Ada apakah gerangan? Walaupun setiap proyek yang dikerjakan MSR bisa dikategorikan asal jadi namun tidak satupun pekerjan proyeknya yang dapat diproses demi tegaknya supremasi hukum. Apakah pihak Hukum di Kabupaten Mukomuko bisa dikatakan mandul atau melempem, entahlah…!
Hanya waktu saja yang bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat Mukomuko tentang tegaknya keadilan yang bersih dan beribawa di Mukomuko ini.
Namun kenyataan yang sudah nampak jelas dan pasti bahwa selama ini Kabupaten Mukomuko dijadikan ladang oleh oknum aparat penegak hukum yang berjiwa korup, karena setiap oknum petugas hukum yang sempat bertugas di Mukomuko punya harta yang berlimpah ruah seperti rumah kontrakan yang dimiliki oleh bekas mantan Kajari Mukomuko yang baru saja pindah seperti I Nengah Jeger SH. Begitu juga dengan mantan-mantan Kapolres yang pernah bertugas di Kabupaten Mukomuko sebelumnya mempunyai rumah kontrakan yang tidak ternilai harganya.
Seperti salah satu contoh proyek Pekerjaan Rehab Jalan Desa Talang Arah Satu (1) Nomor kontrak dan Tanggal Proyek No:123/SPK/BM/PU-MM Tgl 11 Oktober 2010, sumber dana berasal dari DPIPD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2010, dengan nilai kontrak Rp 612.332.000,- Yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV.MSR.
Hasil pekerjaan dari pihak perusahaan CV. MSR sangat mengecewakan masyarakat Desa Talang Arah yang menduga hasil dari pekerjan proyek jalan Lapen itu dikerjakan asal jadi dan amburadul sehingga kata masyarakat Desa Talang Arah kepada Metro Indonesia belum lama ini, bahwa proyek tersebut tidak dapat di PHO pada akhir tahun anggaran 2010 oleh pihak Dinas PU-BM Kabupaten Mukomuko.
Menyikapi pekerjaan dari CV. MSR begitu banyak temuan dan kejanggalan yang bernuansa KKN sesuai dengan Undang-undang KKN pasal 2 No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Untuk itulah di imbau aparat penegak hukum harus berani menindaknya. Kalau memang tidak dikatakan melempem dan diduga mendapat jatah upeti, sebaiknya buktikan kepada publik, agar pembangunan di Kapuang Sati Ratau Batuah dalam pembangunan benar-benar baik. Jangan selalu menyalah artikan KUHAP dengan kasih uang habis acara perkara, tegaknya hukum tetap harus dijalankan.
Bagaimana kelanjutan tentang proyek yang dikerjakan cv. MSR itu, tim investigasi Metro Indonesia akan meluaskan beritanya dengan lebih detatil dalam edisi mendatang. Tentunya dengan opini publik yang tetap jujur dan independen serta melalui 5 W - 1 H dalam konteks kode etik yang tetap mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40. (Alfian)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved