Menguak Money Politik Pemilukada Kapuas Hulu

Tangkap Ateng dan Kroninya

Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir bersama anggota DPRD Kapuas Hulu saat meninjau UN.

     Pontianak — Wah…wah.. wah…siapa bilang pada pelaksanaan pemilukada di wilayah Kabupaten Putusibbau  Kapuas Hulu Kalimantan Barat periode tahun 2010-2015 yang akhirnya di menangkan oleh pasangan Am. Nasir dan Agus Mulyana tidak di warnai kecurangan.

     Sebagaimana yang pernah di beritakan salah satu media nasional pada edisi 454/tahun XIII/27 september - 4 oktober 2010 (Beberapa tahun silam..Red) yang berjudul “Dibalik Vonis Pilkada Liong Daniel Alias Ateng (DPO) sekiranya dapat dijadikan salah satu landasan  Kapolri, Jaksa Agung dan KPK untuk menguak dugaan keras kriminalisasi beberapa orang insan pers di Kabupaten Kapuas Hulu yang disinyalir menjadi korban konspirasi tingkat tinggi para oknum aparat penegak hukum,penguasa dan pegusaha di daerah tersebut.

     Pada berita edisi 454/tahun XIII/27 september-4 oktober 2010 pernah di ungkapkan oleh lukmanul hakim yang ketika itu menjabat selaku Ka. Biro Kompass Indonesia di wilayah Kab. Putusibbau diungkapkan, historis pilkada untuk periode 2010/2015 yang menghasilkan 6 pasangan balon bupati yang berlangsung pada bulan mei 2010, dari keenam kandidat yakni : Am. Nasir SH  berpasangan dengan agus mulyana, Drs Kamsidi dan jainudin SPD, pasangan Iminuah SH dan Ahmad sugiri ,Drs Alexander dan Abg Choirul saleh, pasangan H.baiduri  dan Antonius lain pamero. SH.

     Dari keenam pasangan para kandidat ketika itu telah dipertaruhkan masyarakat terjadi  pro dan kontra sebagiamana layaknya situasi pemilu kada sebelumnya, sebelum bertolak dari komitment dan star kampanye awal para kandidat menanda tangani terkait rambu-rambu pelaksanaan pemilukada  yang sesuai dengan undang-undang PEMILUKADA RI termasuk didalamnya yang ditanda tangani para kandidat berupa kesepakatan terkait rambu-rambu dan sanksi pada pelaksanaan pemilukada pada saat ini sudah barang tentu diskualifikasi bagi para pelanggar tercantum didalamnya yang ditanda tangani serentak dan disaksikan ribuan massa yang tergabung dalam start pelaksanaan pilkada.

     Kronologis awal dari pelaksanaan pemilu yang nampaknya biasa-biasa saja pada puncak pemilihan di TPS-TPS dengan semua komponen baik panwaslu dan perangkat hukum lainnya berjalan secara utuh masing-masing bekerja sesuai porsinya.Dibalik situasi pemilu secara diam-diam supremasi hukum mulai memberikan sinar dalam gerakan keadilan pemilukada,ironisnya dari ke enam pasangan yang bertarung dalam pemilukada 2010-2015 sepertinya tanpa gejolak namun ternyata pihak-pihak tim yang menyenangi supremasi hukum pemilukada telah menunjukan kemampuannya untuk bertindak sebagai pengadu.

     M. Ardi Marhaen SH salah seorang ketua tim advokasi dari pasangan nomor urut 06 yakni pasangan H.baiduri S.ag dengan Antonius lain pamero  sm HK tepat pada tanggal 19 bulan mei tahun 2010  mengadukan temuan-temuan kejanggalan terkait money politik yang dilakukan oleh pasangan Am .nasir dan Agus Mulyana SH. Yang pada puncak akhir titik pengadilan negeri Kab. Puttusibbau  dari kasus kasus telah menyidangkan dan menghadirkan saksi-saksi seputar kasus tersebut termasuk didalamnya barang bukti dan ternyata dari 8 kasus yang diproses 3 kasus telah dinyatakan adanya money politik yang dilakukan pasangan no 1 (Satu).

     Hal ini dibuktikan dengan adanya vonis hakim yang diketuai bony sanggah SH.hum didampingi dua hakim anggota satu panitera dengan JPU utama bersama anggotanya dari kejaksaan negeri putusibbau  telah divonis dengan hukuman bervariasi dan tanggal vonis antara lain jakaria alias jaka divonis 5 bulan penjara dan denda Rp. 5.000.000 juta rupiah, Lioang anak bujang divonis 3 bulan denda Rp 3.000.000 juta  rupiah dan maduani divonis 5 bulan penjara dengan denda Rp 5.000.000 rupiah. Ketiga vonis tersebut  telah terbukti melanggar pasal 117 ayat (2) undang-undang nmr 12 tahun 2008 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 32  tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan pasal 118 ayat 1undang-undang nmr 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nmr 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

     Dibalik semua itu ternyata Daniel Ateng alias Ateng telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pada kasus Liong anak bujang oleh pengadilan negeri Putusibbau tapi anehnya sang kontraktor yangmerupakan salah satu donatur pasangan AM.Nasir dan Agus Mulyana tersebut sampai saat ini terkesan kebal hukum? (Tim)




























© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola