Kajari dan Polres tidak Mampu Lidik Proyek PLTMH Mubazir



     Selagan Raya — Kajari dan Polisi di kabupaten Mukomuko tidak sungguh-sungguh menyikapi kasus proyek yang bermasalah, nampaknya pihak hukum tebang pilih untuk menyelesaikannya, terutama yang merugikan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

     Seperti proyek Pembangkit  Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dibangun di Desa Talang Buai Kecamatan Sungai ipuh pada Tahun 2007-2008, di mana dana tersebut berasal dari APBD Pinjaman Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 1.370.207.000,- dan ini merupakan lahan korupsi yang cukup empuk.

     Dana tersebut itu juga ditambah dari dana ekstra Bupati Drs. Ichwan Yunus Ak.MM yang nilainya Ratusan juta Rupiah dengan tujuan Bupati agar proyek PLTMH secepatnya difungsikan untuk membantu mensejahterakan masyarakat dalam pelayanan penerangan untuk Desa Talang Buai. Akan tetapi harapan masyarakat Talang Buai tidak didukung oleh kontraktor yang berjiwa korup, ironisnya APBD Pinjaman di Kabupaten Mukomuko pada Tahun 2007 banyak diantara proyek yang dikerjakan mubazir karena dikerjakan oleh kontraktor yang tidak berpengalaman.

     Terharunya masyarakat Kabupaten Mukomuko terhadap masyarakat Desa Talang Buai bahwa hayalan dan impian hanya sebatas angan-angan yang tidak pernah menjadi kenyataan karena proyek PLTMH yang tadinya suatu kebanggaan bagi masyarakat Desa Talang Buai tidak pernah bisa difungsikan namun yang bertanggung jawap penuh adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) karena proyek ini dilimpahkan Pemda kedinas LH yang menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di waktu itu adalah Rhamdani.SE ,yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten Mukomuko  dan pihak Dinas Lingkungan Hidup mempercayakan pembangunan Proyek PLTMH kepada PT. Bintang Enersia Konsulidas (BEK) dengan kuasa Direktur Arief Andriyanto..ST.MSc ,namun anehnya yang diangkat menjadi PPTK proyek PLTMH diwaktu itu  adalah istri dari  kontraktor itu sendiri.

     Namun sangat disayangkan proyek PLTMH dibangun dengan kontruksi asal asalan termasuk kinerja kontraktor yang disinyalir asal jadi sehingga untuk uji coba perdana hampir saja menelan korban, untungnya kejadian jebolnya tanggul itu terjadi pada malam hari jum’at, 4 April 2008 dan hantaman air sempat merusak BOX Culvert  yang ada dekat bendungan itu ungkap Lisa dan Fitri mengatakan kepada MI.

     Baru satu hari beroperasi sudah jebol bendungan itu bagai mana kalau untuk bertahan lama sebab kelemahan kontruksi siring untuk saluran air menuju turbin hanya di buat batu pasang saja dan tidak ada cor penyangga untuk ketahanan pondasi semuanya ini adalah kelemahan dai pihak perencana awal dan  termasuk konsultan dan pengawas proyek yang harus ikut bertanggung jawab dengan gagalnya proyek PLTMH ini, yang paling mengecewakan masyarakat adalah sudah sempat diadakan pemungutan dana kepada masyarakat Desa Talang Buai oleh kontraktor untuk pembelian kabel induk agar lampu bisa di salurkan kerumah penduduk, namun yang menyakitkan  sampai saat sekarang ini proyek PLTMH tersebut diterlantarkan begitu saja oleh pihak Pemdakab Mukomuko, sedang pihak Hukum terkesan proyek PLTMH yang merugikan keuangan Negara itu Mubazir dan proses hukumnya hingga sekarang ini tidak jelas.

     Ironisnya sejauh mana tanggung jawab Kontraktor dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko hingga sekarang belum ada kejelasannya, namun Kontraktor Arief Andriyanto ST.MSc beserta PPTK Proyek sudah kabur meninggalkan Mukomuko, katanya mirat ke Amerika.

    Tentunya masyarakat Desa Talang Buai hanya tinggal berharap sejauh mana hukum Polisi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko menyingkapi kasus ini, karena nilai uang Milyaran rupiah itu adalah dana pemerintah yang harus ada kejelasannya. Walaupun proyek PLTMH yang gagal ber-operasi itu resiko yang harus dipertanggung jawabkan di depan hukum sesuai dengan Kepres, Kepmen dan undang-undang yang berlaku.

     Selaku KPA  Rhamdani, SE harus bertanggung jawab mengenai gagalnya proyek PLTMH itu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko harus tangkap segera KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek tersebut. Akan tetapi Polisi dan Kajari di Kabupaten Mukomuko sepertinya tidak mampu untuk mengusut kasus proyek PLTMH jelas-jelas proyek mubazir dan hambur-hamburkan dana pemerintah.

    Menyingkapi pekerjan Proyek di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang terkesan asal jadi itu Ketua LSM CAKRA~RI Kabupaten Mukomuko Yulisman akan membuat laporan tertulis dan Resmi kepada 1) Bpk Bupati Kab. Mukomuko 2) Bpk Kepala Dinas Perencanaan Daerah (BAPEDA) Kab. Mukomuko 3) Bpk Kepala Pertambangan & Energi Kab. Mukomuko. 4) Bpk Kabid Sumber Daya Air PU Mukomuko 5) Bpk Kapolda di Bengkulu 6) Bpk Kapolres di Mukomuko 7) Bpk Kajati di Bengkulu 8) Bpk Kajari di Mukomuko 9) Bpk Gubernur Provinsi Bengkulu agar proyek PLTMH yang terkesan Mubazir itu biar jelas mengenai proses hukumnya oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko. (Alfian)

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentr Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola