Tangkap Oknum Pengurus LSM ~TOPAN~RI, Yang Diduga Telah Memperdayai “Kelompok Tani Mandiri” Kec V Koto

Saidi Alam
Mukomuko — Desa Talang Sakti dan Desa Talang Petai Kecamatan V Koto kabupaten Mukomuko dengan bangganya Saidi Alam membuat Kelompok Tani dengan ide sendiri dan mengangkat dirinya menjadi Ketua Kelompok tanpa dipilih oleh masyarakat, bahkan punya maksud untuk menipu masyarakat itu juga pemikiran sendiri, Saidi Alam menamakan kelompok Tani yang didirikannya secara Ilegal yaitu Kelompok Tani Mandiri yang disingkat (KTM), KTM ini didirikan oleh Saidi Alam sejak tahun 2006 tujuan kelompok tani ini didirikan oleh Saidi Alam hanyalah untuk merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang lokasinya di Sungai Sakil dan sungai Manjuto, rencananya akan dijadikan Hutan Peruntukan Lain (HPL) yang jumlah hutannya mencapai ribuan hektar dan hasilnya nanti akan dibagi-bagikan kepada masyarakat kelompok tani yang telah mendaftarkan diri yang berjumlah lebih kurang 1000 KK.
Modus yang dilakukan oleh Saidi Alam untuk menipu masyarakat Kecamatan V Koto adalah dia mengatakan kepada masyarakat bahwa izin prinsip untuk pengolahan HPT sudah disyahkan oleh DPRD Kabupaten Mukomuko dan Bupati sudah mengeluarkan izin prinsipnya padahal surat dari DPRD Kabupaten Mukomuko pada tanggal 09 Maret 2007 hanya menanggapi surat Bupati, Kabupaten Mukomuko Ickwan Yunus.CPA.MM yang ber-nomor 525/49/D.4/II/2006 tujuan dari surat Bupati itu adalah Perihal Pembebasan Lahan HPT untuk kepentingan lahan usaha tani kebun masyarakat Talang Petai Kabupaten Mukomuko karena Bupati menanggapi surat dari Kades Talang Petai dengan nomor 67/TP/XII/2006 tanggal 28 Desember 2006 semuanya ini harus mengacu kepada undang-undang Manteri Kehutanan dan surat dari Bupati serta surat dari DPRD Kabupaten Mukomuko di perbanyak oleh Saidi Alam, dengan judul KTM Desa Talang Petai,Talang Sepakat dan Talang Sakti Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dengan No, 01/KM/X/2010.
Lamp : 1 Berkas ,Perihal : Menindak Lanjuti Kebijakan Bapak Bupati Kabupaten Mukomuko Tentang Pelepasan Hutan HPT menjadi HPL. Saidi Alam selaku Ketua Kelompok dan Zakariman.S selaku sekretaris Kelompok Tani Mandiri dan pada tanggal 04 Oktober 2010. Saidi Alam membuat surat usulan dengan Nomor 10 Tahun 2010 berdasarkan tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan, dan Saidi Alam membuat surat tembusan ke- Pusat di-Jakarta dan juga Ke Provinsi Bengkulu termasuk untuk Kabupaten Mukomuko dan sebagai pembuktian bahwa suratnya sudah masuk kesemua instansi yang terkait berjumlah 32 instansi pemerintah yang ada di Indonesia ini Saidi Alam langsung meminta Cap setempel dari instansi yang bersangkutan. bahwa surat yang dimasukkan melalui instansi pemerintah itu sudah diterima dan tak lupa didalam kalimat surat Serah terima itu ada Surat pemberitahuan Kegiatan KTM atas pemanfaatan Hutan HPT –menjadi hutan tanaman rakyat (HPL) untuk kegiatan kesejahteraan kaum adat Desa Talang Petai dan Desa Talang Sakti dan Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko karena berdasarkan Surat serah terima dan ada Cap stempel dari instansi pemerintah itulah Saidi Alam mulai beraksi mencari mangsa untuk melakukan aksi untuk memungut langsung dana terhadap masyarakat yang berminat untuk mengambil lahan HPT untuk dijadikan kebun masyarakat nantinya.
Masyarakat melihat cara kerja Saidi Alam cukup perposional apalagi Saidi Alam didampingi oleh LSM TOPAN RI untuk bisa mengurus HPT yang nantinya bisa dijadikan HPL analisa Saidi Alam terhadap LSM TOPAN RI bagaikan Dewa Penolong untuk dirinya Karena katanya LSM.TOPAN.RI yang bisa langsung berhadapan dengan Menteri Kehutanan Di Jakarta,karena pintarnya Saidi Alam membual untuk meyakinkan masyarakat katanya HPT itu akan dijadikan kebun plasma nantinya karena LSM.TOPAN.RI siap mencarikan Donaturnya sesuai dengan isi surat kuasa yang diberikan KTM terhadap LSM.TOPAN.RI sehingga peminat masyarakat sangat membludak untuk ingin menjadi anggota KTM milik Saidi Alam dengan harapan bisa dapat kebun plasma 2 Ha/KK, dengan banyaknya peminat yang ingin bergabung dengan Saidi Alam sehingga Saidi Alam mulai pasang Tarif dengan alasan untuk biaya Administrasi,dll pungutan biaya dilakukan mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 200.000,- /KK dan diperkirakan anggota dari masyarakat Kecamatan V Koto yang telah mendaftarkan diri sudah hampir 1000 KK
Kepala Desa Talang Sepakat Marsal sangat menyayangkan perbuatan Saidi Alam yang tidak pernah memberitahukan apa maksud dan tujuannya untuk mengolah HPT, memang waktu itu ada LSM.TOPAN.RI mau ngontrak rumah penduduk didesa kami ini untuk mereka jadikan kantor dan juga katanya LSM.TOPAN.RI itu mau mengajak masyarakat Desa ini untuk merambah Hutan
HPT namun dengan bermacam cara, saya selaku Kades Desa Talang Sepakat berusaha membatalkan niat masyarakat untuk merambah hutan HPT itu.dan waktu itu saya langsung menghubungi Dinas Kehutanan Kabupaten Mukomuko sehingga Dinas Kehutanan dan Kabidnya langsung menuju Desa kami dan melarang masyarakat untuk merambah hutan HPT itu dan mengenai Saidi Alam telah memungut dana kepada masyarakat dari Rp 60 Ribu hingga Rp 200.000,-/KK kades Marsal membenarkan namun untuk apa Dana itu dipungut saya tidak jelas kerena dari awalnya kami dari perangkat Desa tidak satu pun yang diberitahu, kalau dikatakan itu adalah modus penipuan boleh juga tutur Kades kepada Metro Indonesia namun yang saya sesalkan kepada LSM TOPAN.RI yang mengatas namakan pengurus dari Pusat, yaitu Normal.SE saya bertemu dirumah Sekdes Desa Talang Sakti kok bisa-bisanya LSM.TOPAN.RI mengurus HPT sedangkan arti dan makna dari LSM TOPAN RI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asep Negara artinya adalah untuk mengawasi pemerintah jangan melakukan tindakan korupsi serta sebagai Lembaga control social kemasyarakatan dan bukan Untuk mengurus HPT yang bisa dijadikan HPL, ini adalah pembohongan public namanya.
Sewaktu Saidi Alam ditemui oleh Metro Indonesia dirumahnya belum lama ini dia membenarkan dan mengakui bahwa dirinya telah memungut dana terhadap masyarakat Rp 60 ribu,hingga Rp 200.000,-/KK dan Metro Indonesia sempat berdebat dengan Saidi Alam mengenai pengurusan HPT yang dilakukannya sejak tahun 2006 kenapa sekarang ini Anda memungut biaya administrasi terhadap masyarakat,Saidi Alam menjawab bahwa baru kemaren ini saya dapat teman LSM.TOPAN.RI yang bisa menindak lanjuti mengenai izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Mukomuko.padahal surat Bupati yang bernomor 525/49/D.4/II/2006 dengan lampiran 1(satu) berkas tertanggal 02 Februari 2007 bukan surat izin prinsip namun surat perihal, Pembebasan Lahan HPT Untuk Kepentingan Lahan Usaha Tani Kebun Masyarakat Talang Petai Kec,Lubuk Pinang Kab,Mukomuko surat Bupati ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko intinya untuk pembebasan Hutan HPT untuk dijadikan HPL,dan tanggapan dari Ketua DPRD pada tanggal 09 Maret 2007 membalas surat Bupati itu atas nama ketua Dewan Sabar Sudiyo menyatakan bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.untuk kesejahteraan masyarakat boleh-boleh saja namun berdasarkan keterangan dari ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Mukomuko tersebut Saidi Alam dan LSM~TOPAN~RI langsung menyimpulkan bahwa HPT bisa dijadikan HPL tinggal lagi mereka mengurus surat persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dinas Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko pada tanggal 09 Desember 2010 membuat surat yang ditujukan kepada KTM dengan Nomor Surat , 522/773/D.7/XII/2010 dengan perihal , Pemanfaatan HPT.Air Manjuto Reg.62 Eks HPH. PT.YAMAJA RIMBA dengan inti isi surat adalah Areal HPH PT.Yamaja Rimba berada dalam HPT.Air Manjuto Register 62, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) hurup a,b,d dan e undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa setiap orang dilarang (a) Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,(b) Merambah Kawasan Hutan (c) Membakar hutan,(d) Menebang pohon atau Memanen atau memungut hasil hutan didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya pada pasal 78 ayat (2) ayat (3) dan ayat (5) disebutkan sanksi yang dikenakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 50 Undang-undang 41 Tahun 1999 tersebut yaitu barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) diancam dengan pidana penjara 5 sampai 15 Tahun penjara dan Denda sebanyak Rp 1.500.000.000,hingga Rp 5.000.000.000,-,dan juga pemerintah daerah telah melakukan usulan untuk mereview kawasan hutan HPL namun hingga sekarang usulan tersebut belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia namun untuk mencegah jangan terjadi hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat /kelompok tani maka bersama ini kami himbau kepada saudara untuk tidak melakukan pemenfaatan terhadap kawasan hutan tersebut tanpa ada izin yang sah tertanda Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Syafkani.SP.
Menindaklanjuti surat dari Dinas Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko tidak tanggung tanggung KTM Kecamatan V Koto Desa Talang Petai langsung Membuat surat Laporan Pengelolaan fisik untuk penetapan dan penertiban dilokasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan nomor surat 09/SPF/KTM-TP/XII/2010 sekalian melaporkan program kerja dan juga membuat tembusan surat tersebut kepada 28 instansi pemerintah yang ada di Republik Indonesia ini. cuma pada Malaikat saja surat tersebut tidak disampaikan kerena Saidi Alam tidak tahu di mana kantor para malaikat tersebut dan satu berkas untuk Arsip,namun diduga dalang dibalik semuanya ini adalah LSM TOPAN~RI sehingga masyarakat bisa menjadi bodoh dibuatnya karena harus diketahui masalah hutan masalah hajat orang banyak karena hutan adalah paru-paru Dunia.
Berdasarkan keputusan surat dari Dinas Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko tersebut masyarakat Desa Talang Petai menyimpulkan bahwa yang namanya Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak bisa dialih fungsi menjadi HPL sehingga berdasarkan Keputusan bersama dari Kelompok KTM V Koto Desa Talang Petai dengan Nomor surat 11/KTM-TP/SK/XII/2010 pada tanggal 28 Desember 2010 Karena tidak ada tanda-tanda keberhasilan untuk pengurusan HPT dijadikan HPL sehingga masyarakat KTM mencabut kembali surat kuasa yang pernah dibuat dengan LSM TOPAN~RI Daerah Kabupaten Mukomuko dengan nomor surat kuasa itu ,04/KTM-TP/SK/X/2010, menerima kuasa dari LSM~TOPAN~RI adalah Wakil Presiden Direktur Nurmal,SE dan yang mencabut kuasa itu adalah Ketua KTM Saidi Alam dan Sekretaris KTM Zakariman.S, karena perjanjian yang dibuat tidak satupun dapat dibuktikan oleh pengurus LSM~TOPAN~RI dan juga KTM sudah merasa bosan dengan janji-janji oknum pengurus LSM TOPAN RI tersebut dan juga masyarakat KTM diduga sudah banyak merasa tertipu dan merasa dirugikan karena ulahnya oknum pengurus LSM TOPAN RI itu, dan juga masyarakat KTM juga menduga bahwa para oknum pengurus LSM~TOPAN~RI tersebut selalu minta Duit untuk ditransfer ke Jakarta dengan berbagai alasan yang dibuat-buat seperti untuk biaya pengurusan kedinas kehutanan di Jakarta karena tanda bukti transfer uang lengkap ada di simpan oleh Saidi Alam seperti bukti penyetoran transfer uang oleh Saidi Alam melalui PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Mukomuko pada tangal 15 Nopember 2010 dan tanggal 30 November 2010 dan juga pada tanggal 21 Desember 2010 dengan jumlah dananya yang ditransfer berkisar puluhan juta data-data lengkap ada sama Saidi Alam dan yang menyakitkan adalah Pangihutan.Manulang selalu menjadikan KTM adalah ATM pribadinya ,seperti pengakuan Saidi Alam Kepada Metro Indonesia bahwa belum lama ini Pangihutan.Manulang meminta uang lebih dari seratus juta kepada KTM sehingga hampir saja dana tersebut terkumpul dan diserahkan kepada Pangihutan.Manulang karena saking percayanya masyarakat terhadap kepengurusan LSM TOPAN RI itu.
Sehingga masyarakat dari anggota KTM ada yang mau menggadaikan sertifikat rumahnya,kesalah satu Bank yang ada di Mukomuko, namun akhirnya masyarakat mulai sadar bahwa semuanya ini disinyalir adalah akal-akalan Pangihutan.Manulang untuk mengelabui masyarakat.karena kalau dirinci sudah berapa juta saja uang masyarakat terkumpul oleh KTM dan diduga sudah puluhan juta rupiah uang KTM masuk kekantong petinggi LSM~TOPAN~RI yang ada di Jakarta katanya untuk biaya mondar mandir selama pengurusan di Jakarta namun hasilnya hingga kini tidak ada yang dapat mensejahterakan KTM dan masyarakat Talang Petai berharap agar persoalan ini perlu diusut kebenarannya oleh pihak Polisi demi tegaknya supremasi hukum di kapuang sati ratau betuah ini.
Berdasarkan pencabutan surat Kuasa dari KTM ,LSM~TOPAN~RI Daerah Kabupaten Mukomuko Pangihutan Manulang bak Kebakaran Jenggot dan Pangihutan Manulang langsung menyurati KTM karena merasa Lembaganya telah dirugikan, dengan nomor surat :001/l/TPN/2011 tertanggal 07 Januari 2011 dengan Perihal Penggantian Pengorbanan Materiil dan imateriil selama menjadi pemegang Kuasa KTM yang intinya,pihak LSM~TOPAN~RI akan menuntut secara Perdata dan Pidana kepada KTM dan LSM~TOPAN~RI minta ganti kerugian sebanyak Rp 250.000.000,- dan untuk kerugian Imateriil karena dipermalukan dan merusak citra Lembaga karena tersingkirnya dari Dinas dan Pemerintahan akibat surat yang dimasukkan oleh KTM dan juga LSM TOPAN~RI menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dan total kerugian yang harus dikembalikan oleh KTM kepada LSM~TOPAN~RI adalah sebesar Rp 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan LSM~TOPAN~RI juga meminta KTM bahwa harus ada ketentuan penyelesaian selama 2X24 Jam mulai surat ini dikeluarkan pada tanggal 07 Januari 2011 dan apa bila tidak ada Realisasinya dari pihak KTM pihak LSM~TOPAN~RI akan melaporkan KTM Ke-Kepolisian Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko,karena tudingan dari P Manulang kepada pihak KTM bahwa katanya KTM telah memungut dana terhadap masyarakat yang berjumlah 1000 KK x Rp 200.000/KK tertotal uang yang sudah dipungut oleh KTM adalah berkisar Dua Ratus Juta Rupiah sesuai dengan data yang sudah masuk Dilembaga.
Namun perincian yang pasti ada sama Saidi Alam.berapa sebenarnya dana yang telah dipungut terhadap masyarakat. Menyikapi persoalan ini selaku Ketua LSM~CAKRA~RI Daerah Kabupaten Mukomuko Yulisman sangat menyayangkan kelakuan dari oknum pengurus LSM~TOPAN~RI yang seharusnya Lembaga masyarakat itu adalah pelindung dan pengayom masyarakat dan sebagai lembaga kontrol sosial pemerintah bukan Lembaga untuk mengurus HPT akan dijadikan HPL,namun Yulisman Menyarankan kepada Para Pengurus Kelompok Tani Mandiri bahwa siapa yang menipu dan siapa yang tertipu kalau seandainya proses tersebut berlanjut ke jalur hukum,Saidi Alam selaku Ketua KTM harus menceritakan semua kronologis kejadian yang sebenarnya dan siapa yang menjadi biang kerok dari persoalan ini dan juga pihak Hukum harus menindak lanjuti kasus penipuan ini hingga tuntas karena dana yang terkumpul oleh KTM sudah banyak yang di-ambil dan dipergunakan oleh LSM~TOPAN~RI dengan alasan untuk biaya dll, belum lama ini datang lagi Mangunsong selaku Ketua Umum ~ LSM~TOPAN~RI dari Jakarta mengambil alih semua persoalan terhadap KTM untuk kepengurusan HPT yang akan dijadikan HPL dan mereka mengadakan pertemuan di salah satu Hotel Di Kecamatan Penarik namun sejauh mana kepengurusannya permasalahan HPT akan dijadikan HPL dan juga Metro Indonesia berupaya menemui P.Manulang untuk menanyakan kebenaran dari tudingan KTM terhadap dirinya agar berita ini berimbang namun P.Manulang sulit untuk ditemui sehingga berita ini diterbitkan.(Alfian Tanjung)
Kirim Komentar Anda....!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved