Sebanyak 17 Paket Proyek Dinas KPP Mukomuko Feenya Telah Dikeruk Ir Muaz untuk Menikah Lagi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko Melimpahkan tanggung jawab kegiatan proyek Kepada Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Mukomuko dengan nomor Telp Dinas Kelautan dan Perikanan (0737)71211 Dan Kode Pos 38365 yaitu berupa Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang bernomor : 058/52/08/III/2011 dan Selaku Pengguna anggaran pada satuan kerja perangkat Daerah Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto.SP yang beralamat Kantor di Jln.Bandar Baru Mukomuko karena akan melaksanakan Rencana Pengadaan Proyek Pemerintah berupa Barang /Jasa, proyek tersebut untuk tahun anggaran 2011 Sebagai berikut.
(1) Pengadaan Bibit Ikan Lele,
(2) Pengadaan Pakan Ikan
(3) Pengadaan Terpal
(4) Pengadaan Mesin Pelet dan Lokasi proyek ini hanya di-Kabupaten Mukomuko begitu juga dengan proyek
(5) Pembangunan Beronjong
(6)Pembangunan Gudang Ikan yang Lokasi Pembangunan dilaksanakan di Desa Pulau Baru
(7) Pengadaan Alat alat, Perikanan & Kelautan sbb, A. Pengadaan High dan Low Side Eguipment, B.Pengadaan Pendukung Pabrik Es Lokasi proyek terletak di Pasar Bantal
(8) Pengadaan Mobil Operasional BBI Lokasi di Lubuk Pinang
(9) Pengadan Kapal 5.GT untuk Kabupaten Mukomuko
(10) Pembuatan Kolam Pendederan I lokasi proyek di Lubuk Pinang
(11) Pembuatan Kolam Air Deras yang Lokasi nya di Desa Lubuk Sanai
(12) Pembuatan Kolam Pendederan II lokasi proyek di BBI Lubuk Pinang
(13) Pembangunan Gedung Serbaguna UPR Air Rami di bangun proyek tersebut di-Desa Air Rami dan proyek
(14) Pembuatan Keramba Jaring Apung (KJA)
(15) Pembuatan Depot Ikan Segar
(16) Pengadaan Oven Pengasapan
(17) Pengadaan Sarana Statistik Perikanan yang dibangun di-Kabupaten Mukomuko dengan Nilai Pagu Dana keseluruhan Paket tersebut Rp 3.349.170.000,- dan Sumber dana Berasal dari APBD dan DAK Kabupaten Mukomuko Tahun anggaran 2011.
Namun sangat disayangkan 17 paket proyek untuk Dinas Kelautan dan Perikanan ini telah ditentukan orang yang mengerjakan proyek itu sebelumnya oleh Ir. Muaz sewaktu dia selagi menjabat kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Peternakan. Modusnya Ir. Muaz telah mengambil sebagian uangnya dari Fee proyek kepada setiap kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Dinas Kelautan itu, terbukti 17 paket proyek untuk dinas Kelautan dan perikanan tersebut sudah ada orangnya yang mengerjakan 17 paket proyek tersebut dan walaupun Ir. Muaz sudah lengser dari jabatannya tidak lagi kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu dan sekarang ini Kadis Kelautan dan Perikanan di jabat oleh Eddy Apriyanto, SP.
Dugaan lain bahwa Ir. Muaz mengeruk uang negara itu untuk menikah lagi dengan janda bernama Lina, sedang istrinya yang lain untuk sementara ditinggalkan. Karena ibarat makanan, kalau ada yang baru, harus dicicipi sampai puas dan mengarah kebosanan, sesudah itu cari makanan lain yang lebih empuk dan nikmat lagi.
Eddy Apriyanto tidak bisa berbuat apa-apa terhadap 17 paket proyek yang ada di-dinas Kelautan dan Perikanan tersebut dan juga Eddy Apriyanto.SP membenarkan kepada Metro Indonesia, bahwa 17 paket yang ada di-dinas Kelautan ini telah ada orangnya untuk mengerjakan proyek tersebut karena semuanya ini adalah titipan dari Ir.Muaz kepadanya sehingga Eddy Apriyanto.SP sendiri selaku Kadis yang baru tidak bisa berbuat apa-apa terhadap 17 paket proyek yang ada di-dinas Kelautan dan Perikanan itu dan Eddy Apriyanto.SP hanya sekedar meneruskan pekerjaan Ir.Muaz yang terbengkalai karena memang semula 17 paket proyek itu adalah usulan dan perjuangan Muaz sewaktu menjabat Kadis KPP.
Menyikapi perbuatan Ir.Muaz mengenai 17 paket proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Disinyalir Ir.Muaz telah melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada didalam Keppres, karena setiap paket proyek pemerintah harus terbuka untuk umum dan juga setiap proyek pemerintah harus bebas dan ditenderkan sesuai dengan prosedur yang ada petunjuknya didalam Keppres.
Bagi Ir. Muaz Keppres itu mungkin tidak berlaku karena dia telah berani mengambil dana panjar fee duluan kepada setiap Kontraktor yang berminat untuk mengerjakakan paket proyek di Dinas Kelautan itu sebelum paket proyek itu di umumkan dan ditenderkan sehingga terkesan 17 paket proyek untuk Dinas Kelautan itu di duga di-PL (Penunjukan Langsung-Red) kan oleh Ir. Muaz, dan perbuatan Ir.Muaz telah mengangkangi Keppres dan perbuatan Ir.Muaz berlangsung sewaktu serah terima jabatan Terhadap Eddy Apriyanto.SP sekalian Ir.Muaz menitipkan para kontraktor yang harus mengerjakan 17 paket proyek di-Dinas Kelautan itu dan Eddy Apriyanto.SP hanya sekedar dapat percikan getahnya saja dan nangkanya dimakan oleh Ir.Muaz.
Perihal itu dibenarkan beberapa orang kontraktor yang telah stor uangnya duluan Kepada Ir. Muaz yang namanya tidak mau ditulis dengan harapan kontraktor tersebut agar mereka yang dapat untuk mengerjakan paket proyek yang ada di Dinas Kelautan walaupun dengan cara Panitia Lelang Proyek harus merekayasa tender yang bertentangan dengan Keppres dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Menindak lanjuti perbuatan Ir.Muaz kental dengan nuansa KKN, sesuai dengan Undang-undang KKN,pasal 2 ,No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001,Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, tinggal lagi sejauh mana hukum dari pihak Kajari dan Polres Kabupaten Mukomuko agar dapat untuk menyingkapi perbuatan Muaz yang berani melanggar ketentuan yang tertuang didalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (TIM)
Kirim Komentar Anda…..!!!
© 2010 Surat Kabar
Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved