Panitia Tender Proyek PU Diduga Lumbung KKN


     Mukomuko — Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan tanggung jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya untuk pekerjaan proyek pembangunan  Gedung dan Rehabilitasi gedung kantor yang rusak sewaktu musibah gempa bumi pada tahun 2007 silam, namun yang dipertanyakan oleh masayarakat Kabupaten Mukomuko mengenai anggaran dananya banyak di antaranya tidak sesuai dengan hasil dari pekerjaan seolah-olah pihak dinas yang bekerja sama dengan perencana awal untuk melakukan Mark Up dana proyek tersebut seperti pembangunan Gedung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

     Sumber dana APBD Kabupaten Mukomuko dengan nomor kontrak : 75/PPK/PU-CK/IX/MM/2011 dengan nilai kontrak Rp 911.891.000,- yang dikerjakan oleh CV. Lestari Mandiri, dan juga Pembangunan Gedung Dishubkom dengan nilai konrak Rp 910.815.000,-yang mengerjakan CV.Lega Buana,dan pembangunan Gedung Inspektorat dengan nilai kontrak Rp 912.064.000,-dan banyak lagi gedung-gedung lainnya yang nilai anggaran pembangunan proyek tersebut menelan biaya hampir satu milyar rupiah yang kental dengan Korupsi.

     Begitu juga dengan anggaran biaya rehabilitasi gedung yang menelan biaya juga ratusan juta rupiah seperti rehab gedung Kantor Lingkungan Hidup yang dikerjakan oleh CV.Elang Sakti dengan menelan biaya Rp 145.989.000,-dan rehab gedung BPMD yang mengerjakan adalah CV.Lega Buana besar anggaran dananya Rp 141.958.000,-begitu juga dengan rehab Gedung KB dan PP yang dikerjakan oleh CV. Sentosa dengan biaya Rp 147.160.000,- dan banyak lagi rehap gedung lainnya yang tidak masuk akal besar anggaran dananya. Apakah panitia lelang telah mengacu kepada peraturan Presiden.RI,nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Bap II,Tata nilai Pengadaan Bagian Pertama Prinsip-prinsip Pengadaan Pasal 5 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai, berikut, a). Efisien. b).Efektif, c).Transparan, d).Terbuka, e). Bersaing, f).Adil/tidak diskriminatif dan, g). Akuntabel.

     Apakah Dinas PU Kabupaten Mukomuko  telah mengacu kepada peraturan Presiden nomor 54 tentang pengadaan/Jasa pemerintah untuk para kontraktor yang ikut tender proyek di Dinas PU Kabupaten Mukomuko  dan apakah proyek pembangunan Gedung tersebut murni ditenderkan oleh panitia,tanpa direkayasa namun kalau di lihat dengan kasat mata kontraktor pemenang tender bisa bermain mata dengan panitia lelang proyek mengenai Fee proyek dari 10% hingga 15% dari anggaran dana proyek  yang bernuansa  KKN sesuai dengan Undang-undang KKN, pasal 2 No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001, Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

     Disinyalir oknum dari pihak Dinas PU Bidang Cipta Karya Kabupaten Mukomuko yang bekerja sama dengan konsultan pengawas proyek dan termasuk Kontraktornya dapat dipidana dengan pidana penjara, namun Sejauh mana Tindakan Hukum Kajari dan Kapolres di Kabupaten Mukomuko untuk menyingkapi persoalan KKN ini, Metro Indonesia akan selalu menyikapi hasil dari pekerjaan dari pihak kontraktor untuk pembangunan gedung/kantor di Kabupaten Mukomuko edisi mendatang lebih detail dan Akurat. (Alfian)

Back

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.

















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola